Siantar — Menyusul pemberitaan isiantar.com perihal dugaan cacat hukumnya Perjanjian Kerjasama Bangun Serah Guna (BGS) atas Lahan GOR antara Pemko Pematang Siantar dengan PT Suriatama Wahana Kencana dikarenakan perjanjian tersebut tidak dituangkan dalam Akta Notaris, pada berita yang diterbitkan per tanggal 26 September 2022, Pemko Pematang Siantar mengonfirmasikan bahwa Akta Notaris tersebut ada.
Kepala Bidang Aset di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Pematang Siantar, Alwi Adrian Lumbangaol, pada Rabu 28 September 2022, mengatakan, bahwa Pemko memiliki Akta Notaris yang dimaksudkan dalam isi berita tersebut. Alwi juga menunjukkan dokumen Akta Notaris dimaksud, namun ia tidak memperkenankan akta itu untuk disalin.

Alwi kemudian menjelaskan bahwa untuk perjanjian kerjasama sejenis memang diwajibkan adanya dua bentuk dokumen. Satu tidak dinotariskan, sementara satu lagi berbentuk Akta Notaris.
Disinggung mengapa Pemko tidak turut menyerahkan salinan Akta Notaris itu kepada DPRD ketika diminta menyerahkan seluruh salinan dokumen Perjanjian Kerjasama BGS dengan PT Suriatama Wahana Kencana pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin 5 September 2022 lalu, Alwi menolak memberi penjelasan.
Alwi hanya menyatakan bahwa, ia memastikan seluruh dokumen pun kelengkapan wajib untuk Kerjasama BGS atas lahan GOR tersebut, lengkap. [nda]



















