Siantar — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar menyatakan bahwa angkutan roda tiga, Maxride, belum memiliki ijin operasi di Kota Pematangsiantar. Sementara Komisi III DPRD Siantar, sepakat agar ijin untuk moda transportasi berwujud bajaj tersebut, jangan diterbitkan.
Kesepakatan ini bermula dari pembahasan maraknya akun medsos yang memberitakan bahwa Maxride telah me-launching produk transportasi mereka pada Senin 15 September kemarin, dalam rapat kerja antara Dishub dengan Komisi III, Selasa sore (16/9/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub, Alwi Adrian Lumbangaol, melalui Sekretaris Dishub, Lusamti Simamora, kepada Komisi III memastikan bahwa Maxride belum memiliki ijin.
“Terkait maraknya pemberitaan mulai semalam terkait adanya launching kendaraan roda tiga, Maxride, itu tidak ada konfirmasi ke Dinas Perhubungan. Kami pun juga tidak tahu itu kebijakan dari mana. Ijinnya pun kami yakinkan tidak ada direkomendasikan Dinas Perhubungan Kota Siantar,” terang Lusamti kepada Komisi III.
Menyikapi hal itu, lanjut Lusamti, Dishub telah berkoordinasi dengan Kasatlantas Polres Pematangsiantar, dimana selanjutnya Dishub akan berkunjung ke kantor perwakilan Maxride untuk mempertanyakan perihal aktifitas yang disebut sebagai launching tersebut.
“Karena sama sekali itu belum ada rekomendasi perijinan dari pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar. Jadi untuk itu perlu konfirmasi kepada pengusahanya, itu kemarin kegiatannya itu berbentuk seperti apa, karena itu tiba-tiba, tidak ada mereka datang ke kantor untuk menyampaikan rencana launching atau apapun. Selama ini kami tidak ada komunikasi,” papar Lusamti.
Merespons penjelasan dari Dishub ini, Komisi III meminta Dishub untuk juga segera memberikan penjelasan kepada masyarakat melalui media.
Komisi yang diketuai Cindira ini, tampak greget dengan informasi munculnya moda transportasi baru di kota yang tengah bermasalah cukup serius dengan persoalan kemacetan ini.
“Kalau itu kita biarkan, itu (juga) berpotensi konflik dengan odong-odong yang sudah duluan kita stop,” kata Sekretaris Komisi III, Alex Damanik.
Komisi III pun setuju agar ijin untuk Maxride jangan diberikan.
“Ya paling tidak buatlah di media, Pak, sesuai hasil rapat dengan Komisi III, kami menolak perijinan mereka. Yang jelas komisi III sepakat tidak setuju itu ada,” kata Anggota Komisi III, Tongam Pangaribuan.
Dalam rapat ini, Komisi III dengan Dishub juga membahas sejumlah aspek yang akan menunjang kenyamanan perlalu-lintasan kota Siantar ke depan. Termasuk strategi merealisasikan pengaktifan Terminal Tipe A Tanjung Pinggir, penambahan traffic light dan rambu, juga optimalisasi petugas Dishub di lapangan. (nda)




















