Siantar — Terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1000 persen yang sangat meresahkan masyarakat, Pemko Siantar diingatkan agar tidak menciptakan kondisi seperti yang terjadi di Kabupaten Pati.
Hal itu disampaikan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dr. Henry Sinaga, menyikapi amuk masyarakat Kabupaten Pati yang meluap hingga menjadi kepanikan nasional, akibat sikap bupatinya yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen.
“Pemko Pematangsiantar agar segera meninjau ulang kebijakan kenaikan NJOP 1.000 persen yang sangat meresahkan masyarakat, agar kerusuhan yang terjadi di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, akibat kenaikan PBB sebesar 250 persen, tidak terjadi di Kota Pematangsiantar,” kata Henry, Kamis (14/8/2025).
Hal yang dimaksud Henry yaitu kenaikan NJOP 1000 persen yang ditetapkan lewat Keputusan Walikota Pematangsiantar nomor: 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran NJOP PBB P2 dan Besaran Minimal PBB P2 Tahun 2024 – 2026, yang telah melahirkan gejolak dan kekecewaan di masyarakat Pematangsiantar.
Keputusan walikota itu telah dilaporkan Henry ke Polresta Pematangsiantar lewat mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 18 November 2024 lalu, namun penanganannya terasa lambat.
Informasi terakhir dari Polresta Pematangsiantar, kata Henry, Polresta Pematangsiantar telah melakukan pemeriksaan terhadap Staf Bagian Hukum dan BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) Pemko Pematangsiantar. Dan langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah tahapan berkoordinasi dan meminta Inspektorat Pemko Pematangsiantar untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan peristiwa pidana terkait kenaikan NJOP 1.000 persen tersebut. (PR/nda)




















