Siantar — Sejak tahun 2004 lalu Pemko Pematang Siantar telah mengagendakan mengambil alih lahan eks HGU PTPN III di Tanjung Pinggir yang luasnya 573 hektar. Lahan itu diproyeksikan menjadi tempat pengembangan kawasan perkotaan, tempat pembangunan jalan lingkar, pembangunan sejumlah fasilitas untuk mendongkrak perekonomian, serta sederet narasi-megah turunannya.
Sejumlah kegiatan pun sudah pernah dialokasikan dalam rangka mendapatkan lahan itu. Selama lebih dari dua puluh tahun. Bahkan, uang untuk ‘pembelian’ lahan itu, sudah pernah disiapkan.
Tetapi, hasil kerja untuk menambah luas wilayah itu tak kunjung mewujud, kabar yang diterima masyarakat justru luas Siantar tiba-tiba berkurang sekitar 405 hektar. Terungkapnya hal tragis itu pun terjadi secara tidak sengaja, yaitu ketika Pemko dan DPRD menggelar rapat rencana tata ruang di awal tahun 2025 lalu, dimana ada dua dokumen berbeda yang menunjukkan bahwa wilayah kota Siantar ternyata sudah drastis berkurang.
Selanjutnya diketahui, 405 hektar itu ternyata telah masuk menjadi bagian wilayah administrasi Kabupaten Simalungun. Menjadi milik kabupaten Simalungun. Dan 405 hektar dimaksud bukanlah lahan kosong, melainkan lahan-lahan berpenduduk di sepanjang perbatasan. Dan bukan hanya areal pertanian, karena termasuk juga sebagian kawasan elit Megaland yang berada di kecamatan Siantar Timur.
Selama periode sejak tahun 2004 itu memang sudah terjadi beberapa kali pergantian walikota. Namun, aparatur pejabat pemko sebagai pelaksana administrasi dan teknisnya masih tetap orang-orang yang sama. Mereka cuma berotasi. Terkecuali kalau usianya sudah mengharuskannya pensiun. Atau karena terungkap melakukan korupsi.
Pemko Klaim Ingin Lahan Kembali, Tapi Tergantung Pemkab Simalungun
Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemko Pematang Siantar, Hendra TP Simamora SSTP., M.Si, Pemko hingga saat ini masih terus berupaya mendapatkan kembali lahan yang berpindah kepemilikan tersebut.
Dikatakannya, saat ini prosesnya berada di fase menunggu Pemkab Simalungun selesai mengukur lahan sesuai yang dimohonkan oleh Pemko Pematang Siantar. Namun, bila pun nantinya fase mengukur itu sudah selesai, proses supaya lahan itu kembali sah menjadi milik Pemko Siantar, masih butuh waktu yang relatif lama.
“Prosesnya masih tetap juga panjang kan. Panjangnya, kalau udah penekenan bersama lah Siantar dan Simalungun, yang (pejabat) bagian bawahnya ya, belum kepala daerah, inilah yang akan kami laporkan ke Provinsi, nanti (selanjutnya) Provinsi lah yang akan mengundang bupati dan walikota untuk duduk bersama dan (melakukan) penandatanganan untuk permintaan perubahan Permendagri itu,” kata Hendra saat diwawancarai pada Rabu (5/8/2026), di depan pintu kantornya.
Hendra tidak menampik jika durasi proses ini tergantung kemauan dari Pemkab Simalungun. Artinya, jika ternyata Pemkab sebenarnya juga ingin lahan itu tetap menjadi wilayah mereka, durasi proses ini bisa jadi tidak bisa diperkirakan sama sekali. (nda)
Baca juga:
Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Siantar Capai Rp 16,9 Miliar
Dikritik Beli Kamera Rp 195 Juta, Timbul dan Eka “Main Lempar Bola”




















