Siantar — Indikasi mark up atau penggelembungan harga terhadap harga tas yang untuk diberikan kepada masyarakat yang ikut dalam kegiatan pelatihan yang digelar oleh Pemko Pematang Siantar, juga ditemukan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Dokumen diperoleh isiantar.com, menunjukkan, bahwa, di tahun 2022 lalu DPMPTSP membelanjakan Rp 61.600.000 untuk pengadaan 308 buah goody bag. Goody bag, adalah tas yang bentuk umumnya persegi panjang dan memiliki tali-pegangan, serta cetakan gambar pada salah satu atau kedua sisinya. Penamaan goody bag berasal dari kata goodie yang berarti hadiah. Dan di Indonesia, tas jenis ini akrab disebut sebagai tas hadiah seminar.
Total anggaran yang dibelanjakan DPM-PTSP Rp 61.600.000 tersebut menunjukkan jika goody bag itu diadakan dengan harga Rp 200.000 per buah. Hal inilah yang membuat sejumlah pihak mengesyaki pengadaan goody bag tersebut telah terindikasi mark up atau penggelembungan harga, sebab harga tersebut terpantau jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga di pasaran. Apalagi, pada kenyataannya, jenis tas yang dibagikan kepada para peserta pelatihan yang digelar DPM-PTSP di Hotel Sapadia pada bulan Oktober lalu ternyata bukan jenis goody bag. Melainkan tas sandang kecil yang menyerupai dompet pinggang.
Dikonfirmasi mengenai perbedaan antara wujud tas yang diberi ke peserta pelatihan dengan tas yang tertera pada buku APBD ini, Jumat (10/2/2023), Plt Kepala Dinas DPM-PTSP, Christina Risfani Sidauruk, mengatakan jika goody bag dalam buku tersebut hanya sekadar penamaan saja.
“Goody bag itu maksudnya kan bukan mesti tas keranjang gini kan. Dia kan penamaannya ada goody bag. Bisa aja itu misalnya kayak seminar kit atau apa, tapi bentuknya dinamakan goody bag.” Demikian menurut Risfani.
Sementara soal harganya yang terpantau jauh diatas harga pasaran, Risfani berkilah agar penyebabnya ditanyakan kepada pihak ketiga pengadaan tas tersebut yakni CV Kartini Jaya yang beralamat di Jalan Kartini, Pematang Siantar.
“Kan sama penyedianya, penyedianya yang menyiapkan, Kartini Jaya,” jawabnya.

Masih terkait kegiatan pelatihan ini, dugaan mark up dan kolusi dengan pihak ketiga juga ditemukan pada item pengadaan makan dan minum untuk panitia dan peserta pelatihan. Biaya makan dan minum di kegiatan ini menelan biaya sebesar Rp 275.000 per orang, untuk dua kali snack dan satu kali makan. [nda]




















