Siantar — Untuk keperluan pemberian bantuan sosial (Bansos) kepada pedagang Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan yang terbakar pada Kamis kemarin, Pemko Pematangsiantar melalui Perusahaan Daerah (PD) Pasar Horas Jaya melakukan pendataan dan verifikasi terhadap pedagang yang terdampak
Pendataan dan verifikasi tersebut telah dimulai pada Jumat 19 Juni 2026, atau sehari setelah musibah kebakaran, dan dijadwalkan berlangsung hingga Senin 22 Juni 2026.
Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Horas Jaya, Bolmen Silalahi, diwawancarai di sela proses pendataan pada hari pertama, mengatakan, pada pendataan hari pertama tersebut telah terverifikasi sebanyak 143 pedagang.
Adapun syarat yang diperlukan untuk pendataan tersebut antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Izin Berjualan (KIB), dan bukti pembayaran retribusi.
“Dari satu kios yang terbakar, akan diverifikasi siapa yang menjadi korban, apakah pemilik yang langsung berjualan sendiri, atau penyewa kios yang berjualan,” terang Bolmen, dan mengatakan bahwa yang akan mendapat bantuan hanyalah pedagang yang terdampak kebakaran.
Masih kata Bolmen, untuk hari pertama, proses pendataan dan verifikasi berjalan lancar meski ada beberapa kendala terutama terkait syarat adminstrasi. Dan ia kembali menekankan, bahwa pendataan dan verifikasi akan berakhir pada Senin pekan depan Pukul 16.00 WIB.
Sementara untuk proses penyaluran bantuannya, PD Pasar Horas Jaya berkoordinasi dengan Bank Sumut.
“Jadi, pedagang yang belum mempunyai rekening Bank Sumut, akan langsung dibantu untuk membuka rekening oleh pegawai Bank Sumut yang stand by di tempat tersebut,” jelasnya. (PR/nda)




















