Siantar — Pada tanggal 28 Desember 2022 lalu Walikota Pematang Siantar, Susanti Dewayani, dan Kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematang Siantar, Masni, telah digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar terkait kenaikan NJOP hingga 1000 persen. Penggugatnya adalah Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing SH, MH, yang sekaligus Penasihat Hukum dari para Pemberi Kuasa yakni dr. Sarmedi Purba, Sp.OG (Penggugat I), Pardomuan Nauli Simanjuntak, SH, MSI (Penggugat II), dan Rapi Sihombing, SH (Penggugat III). Dan sidang perdana gugatan ini, dijadwalkan digelar hari Kamis 12 Januari 2023.
Dalam pertemuan pers pada hari Selasa (10/1/2023) yang digelar para penggugat di Kantor Notaris Dr. Henry Sinaga, SH, SpN, MKn, di Jl. Merdeka No. 209 Kota Pematang Siantar, Daulat Sihombing menjelaskan bahwa esensi gugatan kliennya ialah gugatan atas kenaikan NJOP sekitar 300 persen hingga 1000 persen, yang dilakukan Para Tergugat berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 04 Tahun 2021, Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 05 Tahun 2021 dan Keputusan Walikota Pematang Siantar Nomor 973/432/III/WK-THN 2022.
Menurut Daulat, Penggugat I merupakan subjek pajak atas tanah seluas 1.524 M² dan bangunan seluas 310 M², yang terletak di Jalan Mesjid No. 42, Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Barat Kota Pematang Siantar. Penggugat II, subyek pajak atas tanah seluas 76 M² dan bangunan seluas 60 M², yang terletak di Jalan Meranti Batu No. 24, Kel. Kahean, Kec. Siantar Utara, Kota Pematang Siantar. Selanjutnya Penggugat III subjek pajak atas obyek tanah seluas 259 M² di Jalan Melanthon Siregar Blok A 21, Kel. Sukaraja, Kec. Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar.
Tahun 2020, NJOP Penggugat I tercatat sebesar Rp. 935.736.000, Penggugat II Rp. 41.932.000, dan Penggugat III Rp. 41.800.000. Namun tahun 2021 Tergugat I dan II berdasarkan Perwa Nomor 04 Tahun 2021 menaikkan NJOP wajib pajak termasuk didalamnya Para Penggugat untuk Tahun Pajak 2021, 2022 dan 2023, hingga NJOP Penggugat menjadi Rp. 13.815.580.000, Penggugat II menjadi Rp. 89.052.000, dan Penggugat III menjadi Rp. 407.407.000.
Melambungnya NJOP tersebut, telah membuat pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), PPH (Pajak Penghasilan), PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) mengalami kenaikan antara 300-an persen hingga 1000-an persen.
Pemko Berkamuflase
Diduga demi tujuan sementara yakni supaya tidak pergolakan di masyarakat atas kenaikan ini, lalu Para Tergugat pun membuat kamuflase pengurangan PBB PBB-P2 sebesar 99% bagi wajib pajak lama dan 93% bagi wajib pajak baru (tahun 2021 ke atas) berdasarkan Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Pemberian Pengurangan Ketetapan Pajak Terutang Berdasarkan Pertimbangan Kemampuan Membayar Wajib Pajak Berupa Stimulus Untuk Ketetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Tahun 2021, tanggal 07 Juli 2021 (disingkat Perwa Nomor 05 Tahun 2021), hingga PBB- P2 hanya mengalami kenaikan 100% sampai 200%. Kebijakan ini membuat seolah- olah kenaikan NJOP tidak berdampak terhadap wajib pajak.
Kendati begitu, kenaikan NJOP toh mendapat protes dari masyarakat, hingga Tergugat I dan Tergugat II kemudian menerbitkan lagi Keputusan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 973/432/III/WK-THN 2022 tentang Penambahan dan Perubahan Kode Zona Nilai Tanah dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Kota Pematang Siantar Tahun 2022, tertanggal 31 Maret 2022 (disingkat Keputusan Wako Nomor 973/432/III/WK-THN 2022).
Konkritnya keputusan ini mengubah, merevisi dan membatalkan Perwa Nomor 04 Tahun 2021 tentang besaran NJOP. NJOP Penggugat I Tahun 2021 Rp. 13.825.500.000 menjadi Rp. 9.731.260.000 Tahun Pajak 2022. Penggugat II Tahun 2021 Rp. 89.052.000 menjadi Rp. 82.364.000 Tahun Pajak 2022. Penggugat III, Tahun 2021 Rp. 407.407.000 menjadi Rp. 267.288.000 Tahun 2022. Menariknya, meski menurut Pasal 5 Perwa Nomor 05 Tahun 2021 bahwa kebijakan stimulus pengurangan PBB-P2 hanya berlaku untuk tahun pajak 2021, namun faktanya juga diberlakukan untuk tahun pajak 2022.
Melanggar Peraturan Perundang-Undangan
Daulat menyatakan bahwa Penetapan NJOP dan PBB-P2 berdasarkan Perwa Nomor 04 Tahun 2021, Perwa Nomor 05 Tahun 2021, dan Keputusan Wako Nomor 973/432/III/WK-THN 2022, adalah melanggar atau bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang- undangan.
Pertama, melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 208.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, karena penetapan NJOP dan PBB-P2 berdasarkan Perwa Nomor 04 Tahun 2021, Perwa Nomor 05 Tahun 2021 dan Keputusan Wako Nomor 973/432/III/WK-THN 2022, tidak didasarkan pada proses Penilaian bersifat Massa maupun Individual, luas areal objek pajak, hasil konversi NIR dan ZNT, dan tidak ada tim Penilai yang memenuhi kualifikasi.
Kedua, melanggar UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, karena Pasal 40 ayat (5) UU ini menyatakan kenaikan NJOP untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100%.
Ketiga, melanggar Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, karena Penetapan NJOP berdasarkan Keputusan Wako Nomor 973/432/III/WK-THN 2022, yang dibuat dan ditandatangani Tergugat I, dr. Susanti Dewayani, Sp.A, selaku Pelaksana Tugas Walikota dan bukan sebagai Walikota defenitif.
Keempat, melanggar UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, karena selain secara hierarki Perwa Nomor 04 Tahun 2021 lebih tinggi dari Keputusan Wako Nomor 973/432/III/WK-THN 2022 sehingga Keputusan Walikota Nomor 973/432/III/WK-THN 2022, tidak dapat merevisi, mengubah atau membatalkan Perwa Nomor 04 Tahun 2021, tetapi juga tidak memuat dan menguraikan secara jelas tentang Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis.
Keenam, melanggar Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, karena Penetapan NJOP dan PBB-P2 berdasarkan Perwa Nomor 04 Tahun 2021, Perwa Nomor 05 Tahun 2021 dan Keputusan Wako Nomor 973/432/III/WK-THN 2022, tidak didasarkan pada asas-asas pemberintahan yang baik, diantaranya asas “kepastian hukum”, “tidak menyalahgunakan kewenangan”, “kecermatan”.
Ketujuh, penetapan NJOP dan PBB-P2 yang dilakukan oleh Para Tergugat merupakan kebijakan yang koruptif, manipulatif dan eksploitatif, karena motifnya semata- mata adalah motif ekonomi untuk pendapatan sebesar- besarnya BPHTB, PPH, PNBP dan PBB-P2. Sebab semakin besar hasil pungutan pajak maka semakin besar pula upah pungut yang diperoleh dan dibagikan kepada Para Tergugat dan aparatusnya.
Maka atas dasar itu, Daulat berkesimpulan bahwa tindakan Para Tergugat tentang penetapan NJOP hingga mencapai seribuan persen dengan segala akibat hukumnya patut dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga konsekeunsinya Perwa Nomor 04 Tahun 2021, Perwa Nomor 05 Tahun 2021, dan Keputusan Wako Nomor 973/432/III/WK-THN 2022, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. [nda]




















