Siantar — Keberadaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau sering disebut Panti Asuhan, adalah sangat diperlukan dalam mendukung upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Namun demikian, masih dibutuhkan hadirnya sistem koordinasi dan penguatan kerja sama antar lembaga, supaya pelayanan yang diberikan oleh tiap panti asuhan, lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan.
Hal itu menjadi latar belakang dilakukannya Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), dengan sejumlah LKS dan LKSA, pada Kamis pagi (7/5/2026), di Aula UPT Pelayanan Sosial Tuna Rungu Wicara dan Lanjut Usia Pematangsiantar Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara (Sumut), di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Pematangsiantar.
Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi dalam arahan dan bimbingannya di kegiatan ini, mengatakan penandatanganan kesepakatan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dalam mengedepankan kepentingan warga binaan LKS atau panti asuhan, khususnya di Pematangsiantar.
“Kita semua menyadari pemenuhan hak anak dan Perlindungan semua warga yang dibina LKS dan LKSA tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri. Diperlukan sinergi, koordinasi, dan komitmen bersama,” kata Wesly.
Dia juga mengatakan keberadaan LKS dan LKSA yang menjadi garda terdepan memberikan pelayanan kepada kelompok rentan seperti ODGJ, anak telantar, korban penyalahgunaan narkoba, Lansia, dan disabilitas, adalah sangat strategis dan penting sehingga harus diapresiasi.
“Melalui kegiatan ini saya berharap terbangun kesamaan langkah, kejelasan peran, serta komitmen bersama dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi rentan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinsos P3A Kota Pematangsiantar, Agustina Bulan Lasma Sihombing, dalam laporannya memaparkan bahwa demi mewujudkan pemenuhan hak anak serta peningkatan kualitas hidup anak secara optimal, diperlukan sinergi dan kolaborasi yang kuat antar lembaga penyedia layanan. Dimana anak sebagai generasi penerus bangsa, membutuhkan perlindungan, pengasuhan, serta layanan yang terintegrasi dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.
“Oleh karena itu, Dinas Sosial P3A Kota Pematangsiantar melaksanakan kegiatan penguatan kerja sama antar Lembaga yang dirangkai penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan bagi warga binaan panti,” terang Agustina.
Ada 22 LKS dan LKSA yang ikut dalam penandatanganan kesepakatan bersama ini yang seluruhnya berada di wilayah Pematangsiantar.
Penandatanganan disaksikan Walikota Wesly Silalahi dan Kepala UPT Pelayanan Sosial Tunarungu Wicara dan Lanjut Usia Pematangsiantar Dinas Sosial Provinsi Sumut, Azrai Ridho Hanafiah SE MSi. (PR/nda)




















