Siantar — Elwin Siagian dan kawan kawan (dkk) selaku Para Penggugat, akhirnya memenangkan gugatan perkara atas sengketa warisan berupa tanah dan satu unit rumah diatasnya yang terletak di Jalan Bahkora II, Huta Pisang, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, melawan Tiambun Manurung dkk selaku Tergugat, dan juga Vitria Agustina Siagian dkk selaku Turut Tergugat, dalam Register Perkara Nomor: 03/Pdt.G/2022 PN Pms di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Dalam putusan yang di-upload secara ecourt pada tanggal 6 September 2022, Majelis Hakim terdiri Hakim Ketua, Vivi Indrasusi Siregar, SH, MH, dan Hakim Anggota, Nasfi Firdaus, SH, MH, dan Katharina Melati Siagian, SH, M.Hum, memutuskan dalam Pokok Perkara. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. 2. Menyatakan demi hukum bahwa Para Penggugat I s/d Penggugat XIV dan Para Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat IX serta ahli waris lainnya dari alm. Agnes Siagian yang sah menurut hukum adalah waris dari alm. Fritz Siagian dan alm. Maria Siburian. 3. Menyatakan objek perkara berupa tanah seluas 384 M2 dalam SHM No. 329/Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian, berikut 1 (satu) unit rumah permanen (rumah induk) diatasnya, sah sebagai milik dan warisan bersama para ahli waris dari alm. Fritz Siagian dan alm. Maria Siagian.
4. Menyatakan tindakan alm. Agnes Siagian dan Tergugat I yang mensertifikatkan tanah warisan milik alm. Fritz Siagian seluas 384 M2 berdasarkan SHM /Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian berdasarkan surat pernyataan penguasaan atas tanah tanggal 01 Juli 1998, yang ditandatangani dibawah tangan oleh alm. Agnes Siagian, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Para Penggugat serta ahli waris lainnya yang sah dari alm. Fritz Siagian dan alm. Maria Siagian, merupakan perbuatan melawan hukum. 5. Menyatakan tindakan Tergugat I yang menguasai dan mengklaim secara sepihak sebagai milik pribadi atas tanah seluas 384 M2 berikut 1 (satu) unit rumah induk warisan dari alm. Fritz Siagian sebagaimana tersebut dalam SHM No. 329/ Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian, merupakan perbuatan melawan hukum.
6. Menyatakan tindakan dan perbuatan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar selaku Tergugat II yang menerbitkan SHM No. 329/ Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian, berdasarkan surat pernyataan penguasaan atas tanah tanggal 01 Juli 1998, yang ditandatangani dibawah tangan oleh alm. Agnes Siagian, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para Penggugat dan ahli waris lainnya dari alm. Fritz Siagian/ alm. Maria Siburian, merupakan perbuatan melawan hukum. 7. Menyatakan SHM Nomor : No. 329/ Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian, tidak sah atau tidak berkekuatan hukum. 8. Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada semula status tanah seluas 384 M2 dalam SHM Nomor : 329/ Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian, berikut 1 (satu) rumah permanen (rumah induk) diatasnya, sebagai warisan bersama Para Penggugat dan Para Ahli Waris lainnya dari alm. Fritz Siagian/ alm. Maria Siburian, termasuk ahli waris dari alm. Agnes Siagian yang sah menurut hukum.
9. Memerintahkan Tergugat II untuk membatalkan SHM 329/ Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, seluas 384 M2, an. Agnes Siagian. 10. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Para Penggugat uang paksa (dwangsom) secara tunai sebesar Rp. 100.000.- setiap hari, apabila lalai atau terlambat memenuhi putusan perkara aquo yang telah berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan secara sempurna. 11. Menghukum Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat IX untuk mematuhi isi putusan ini. 12. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.305.000.- (Empat juta tiga ratus lima ribu rupiah). 13. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Duduk Perkara
Daulat Sihombing, SH, MH selaku Kuasa Hukum Elwin Siagian dkk, menjelaskan, bahwa kliennya telah menggugat Tiambun Manurung sebagai Tergugat I, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar sebagai Tergugat II, terkait tanah seluas 384 M2 berikut satu unit rumah permanen eks rumah panggung diatasnya, yang merupakan aset warisan dari almarhum Fritz Siagian/almarhum Maria Siburian, yang dikuasai secara sepihak oleh Tergugat I berdasarkan SHM No. 329/ Kel.Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian.
Tiambun Manurung disebut mengklaim tanah seluas 384 M2 berikut satu unit rumah permanen eks rumah panggung tersebut sebagai miliknya secara pribadi, yang diperolehnya sebagai pemberian dari almarhum Maria Siburian semasa hidupnya.
Namun kata Daulat, SHM No. 329/ Kel.Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian tersebut, didasarkan pada surat pernyataan penguasaan atas tanah tertanggal 01 Juli 1998 yang dibuat dan ditandatangani dibawah tangan oleh almarhum Agnes Siagian, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para Penggugat dan ahli waris lainnya dari almarhum Fritz Siagian/ almarhum Maria Siburian.
Dalam Putusan tersebut Majelis berpendapat bahwa surat pernyataan penguasaan atas tanah tertanggal 01 Juli 1998 yang dibuat dan ditandatangani dibawah tangan oleh almarhum Agnes Siagian tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para Penggugat dan ahli waris lainnya dari almarhum Fritz Siagian/almarhum Maria Siburian, pada pokoknya merupakan perbuatan melawan hukum. Sehingga konsekuensinya SHM No. 329/ Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, atas nama Agnes Siagian, yang diterbitkan oleh Tergugat II, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, tidak sah atau tidak berkekuatan hukum. [nda]




















