Simalungun — Pada sidang kedua gugatan class action Sumut Watch sebesar Rp. 10 Miliar lebih ke PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun, yang digelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (20/8/2024), lagi- lagi Majelis Hakim “mengusir” kuasa hukum Direksi PDAM Tirta Lihou karena dianggap tidak memiliki legal standing.
Sidang kedua ini dipimpin Majelis Hakim yakni Anggreana E. Roriah Sormin, SH, MH sebagai Ketua, dan Agung Cory Fondrara Dodo Laia, SH, MH dan Widi Astuti, SH masing-masing Anggota, didampingi Santo Yohana Sitompul, SH. Para Penggugat hadir diwakili DR.(C), Daulat Sihombing, SH, MH, selaku kuasa hukum. Sedangkan Direksi PDAM Tirta Lihou selaku Tergugat, hadir diwakili oleh Ferdian Siagian, SH, yang merupakan pejabat Staf Bagian Hukum Pemkab Simalungun, selaku kuasa hukum.
Kepada Majelis Hakim, Ferdian Siagian, SH, menyerahkan surat kuasa dengan kop Pemerintah Kabupaten Simalungun yang ditandatangani oleh Dirut PDAM Tirta Lihou, Dodi Ridowin Mandalahi, S.Pd dan kawan- kawan selaku Pemberi Kuasa, dan Ferdian Siagian, SH, dan kawan-kawan selaku Penerima Kuasa.
Terhadap surat kuasa tersebut, Daulat Sihombing menyampaikan keberatannya kepada Majelis, bahwa Ferdian Siagian, SH, dan kawan- kawan tidak memiliki legal standing untuk bertindak sebagai kuasa hukum untuk mewakili Direksi PDAM Tirta Lihou, karena PDAM Tirta Lihou adalah kekayaan Pemkab Simalungun yang dipisahkan dan secara spesialis diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 43 Tahun 2001 Tentang PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Menurut mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini, dalam Perda No. 43 Tahun 2001, Pasal 13 huruf g, secara tegas menyebutkan, Direksi dalam mengelola PDAM mempunyai tugas: ”mewakili PDAM baik di dalam maupun di luar pengadilan”. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 sendiri dalam Pasal 72 ayat (1), secara akontraria juga memberikan tafsir bahwa, Direksi BUMD mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan”.
Majelis Hakim sependapat dengan kuasa Para Penggugat. Dan berdasarkan hal itu, Majelis meminta Sdr. Ferdian Siagian meninggalkan ruang sidang karena tidak memiliki legal standing untuk mewakili Direksi PDAM Tirta Lihou di Pengadilan. “Pengusiran” Ferdian Siagian dari ruang sidang ini merupakan kali kedua setelah pada sidang pertama sebelumnya, Majelis juga “mengusir” Direktur Umum PDAM Tirta Lihou, Sdr. Antony Damanik SH, karena hadir di persidangan tanpa membawa identitasnya sebagai Direktur maupun surat kuasa dari Direksi lainnya.
Preseden Buruk bagi Radiapoh
Kepada pers, aktivis buruh sejak era orde baru ini mengecam keras Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga yang menurutnya secara gelap mata justru telah menunjukkan pembelaan dan keberpihakannya kepada Dirut PDAM Tirta Lihou Sdr. Dodi Ridowin Mandalahi, tanpa perduli tindakan saudara Dodi yang secara sewenang- wenang merubah klasifikasi tarif PDAM Tirta Lihou dari pelanggan NA.3 menjadi NA.4, telah mengakibatkan pelanggan terpaksa membayar tagihan pemakaian air yang melambung tinggi sehingga menimbulkan keresahan dan pemiskinan terhadap warga masyarakat.
Menurutnya, tindakan Bupati Radiapoh Sinaga yang di satu pihak membela tindakan Direksi namun di pihak lain mengorbankan kepentingan rakyatnya, benar- benar preseden yang amat buruk dan busuk. Masalahnya, gugatan ini diajukan justru karena Dirut PDAM Tirta Lihou merubah klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4, dengan melucuti dan mengangkangi kewenangan Bupati.
Pasal 54, Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun No. 43 Tahun 2001 tentang PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun, mengatur secara tegas bahwa: “Penetapan dan perobahan tarif air minum ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Pimpinan DPRD”. Faktanya Dirut PDAM Tirta Lihou, Sdr. Dodi Ridowin Mandalahi, dengan Surat Keputusan Nomor : 690/ 09/ Hublang – PDAM tentang Penetapan Perubahan Klasifikasi Tarif Pelanggan NA.3 menjadi NA.4 TMT Rekening Desember 2022 tertanggal 5 Januari 2023, telah mengubah klasifikasi pelanggan NA.3 menjadi NA.4, tanpa adanya keputusan Bupati maupun persetujuan Pimpinan DPRD.
Menurut Daulat sikap Radiapoh tersebut sangat aneh, sebab keputusan Direksi tidak membuat Radiapoh marah atau tersinggung apalagi malu karena kewenangannya dibajak atau dilecehkan Dirut PDAM Tirta Lihou. Seharusnya, Bupati Radiapoh memerintahkan jajarannya untuk memeriksa dan menindak Dirut Dodi Ridowin Mandalahi, bukan malah menugaskan Staf Bagian Hukum Pemkab untuk membela Direksi dipersidangan. Konyolnya, penugasan tersebut juga tidak tuntas dipahami sehingga kehadiran Staf Hukum Pemkab sebagai kuasa hukum atas nama dan untuk kepentingan Direksi, hanya sekedar “banyolan” karena tidak memiliki legal standing. Bak kata pepatah, “sakitnya tak seberapa, tapi malunya ini kawan”.
Masih untuk pemeriksaan legal standing Tergugat, Majelis Hakim menunda persidangan selama satu minggu, Selasa tanggal 27 Agustus 2024. (PR/nda)