isiantar
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Minggu, September 24, 2023
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
isiantar
No Result
View All Result

Hapuskan Hak Pengelolaan Pemko Medan

by Redaksi
08/03/2023
in Opini
0
Share on FacebookShare on Twitter
*Dr. Henry Sinaga, S.H., Sp.N., M.Kn.

Menurut Pasal 14 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021), ditentukan bahwa salah satu sebab Hak Pengelolaan (HPL) hapus adalah akibat dibatalkannya HPL oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (MENATR/KABPN) karena alasan cacat administrasi. Sementara itu dalam Penjelasan Pasal 14 PP 18/2021 ditentukan bahwa yang dimaksud dengan cacat administrasi adalah cacat substansi, cacat yuridis, cacat prosedur, dan/atau cacat kewenangan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 14 PP 18/2021 dan penjelasannya tersebut di atas, Sertipikat HPL Nomor 1, Nomor 2 dan Nomor 3,  yang dipegang oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan, yang terletak di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, seluas 40 (empat puluh) Hektar, telah memenuhi persyaratan hukum untuk dihapuskan dengan cara dibatalkan oleh MENATR/KABPN, karena pelaksanaan kewenangan HPL oleh Pemko Medan telah mengalami cacat kewenangan.

Cacat kewenangan ditemukan karena Pemko Medan telah melampaui kewenangan yang dilimpahkan kepadanya dengan menerbitkan Hak Sewa untuk jangka waktu 5 (lima) tahun di atas HPL yang dipegangnya tersebut di atas. Dikatakan telah melampaui kewenangan karena PP 18/2021 sama sekali tidak memberikan kewenangan kepada Pemegang HPL (termasuk Pemko Medan) untuk memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah HPL untuk dikerjasamakan dengan pihak lain dengan memberikan Hak Sewa untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan PP 18/2021 juga sama sekali tidak mengatur dan tidak mengenal Hak Sewa di atas HPL. PP 18/2021 hanya mengatur dan mengenal Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) di atas HPL.

Menurut Pasal 8 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 52 ayat (1) PP 18/2021 disebutkan bahwa Hak Pengelolaan yang penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain dapat diberikan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun. Hak Guna Bangunan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan/atau Hak Pakai untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sesuai dengan sifat dan fungsinya.

Selanjutnya menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tatacara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah (PERMENATR/KABPN 18/2021) ditentukan bahwa kewenangan penetapan HPL dan penetapan hak atas tanah berupa pemberian hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai di atas tanah Negara atau hak pengelolaan berada di tangan MENATR/KABPN bukan di tangan Pemko Medan, oleh karena itu apapun alasannya Pemko Medan tidak berwenang memberikan hak-hak atas tanah termasuk Hak Sewa di atas HPL yang dipegangnya.

Cacat kewenangan Pemko Medan yang melampaui kewenangan yang dilimpahkan kepadanya juga ditemukan atas penolakan Pemko Medan untuk memberikan rekomendasi perpanjangan HGByang telah berakhir di atas tanah HPL yang dipegangnya padahal menurut Pasal 98 PERMENATR/KABPN 18/2021 salah satu syarat perpanjangan dan/atau pembaruan HGB di atas tanah HPL adalah surat rekomendasi mengenai perpanjangan dan/atau pembaruan HGB dari pemegang HPL.

Seharusnya Pemko Medan tidak boleh menolak memberikan rekomendasi karena pemberian rekomendasi oleh Pemko Medan adalah hak dari pemegang HGB dan hak ini dijamin oleh Pasal 44 PERMENATR/KABPN 18/2021, yang antara lain berbunyi bahwa perjanjian pemanfaatan tanah antara pemegang HPL dengan pihak lain memuat jaminan pemegang hak atas tanah di atas HPL untuk memperoleh perpanjangan dan/atau pembaruan dari pemegang HPL.

Jaminan untuk memperoleh perpanjangan dan/atau pembaruan dari pemegang HPL juga diatur dalam Pasal 43 PERMENATR/KABPN 18/2021 yang antara lain ditentukan bahwa HPL yang penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain dapat diberikan hak atas tanah. Pemberian hak atas tanah kepada pihak lain dilakukan berdasarkan kerjasama dengan perjanjian pemanfaatan tanah. Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemegang HPL dengan pihak lain memuat jaminan pemegang hak atas tanah di atas HPL untuk memperoleh perpanjangan dan/atau pembaruan dari pemegang HPL.

Cacat kewenangan adalah alasan yang sah dan berdasar menurut hukum untuk menghapuskan HPL Pemko Medan dan mencabut kewenangan Pemko Medan dalam pemberian rekomendasi di atas HPL yang dipegangnya, sejalan dengan itu pula sangat beralasan dan berdasar menurut hukum untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pemegang HGB dalam memperpanjang/memperbarui haknya di atas HPL Pemko Medan, agar tercipta keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi para pemegang HGB tersebut.

*Penulis adalah Notaris/PPAT dan Dosen Program Studi Magister Kenotariatan FH USU – Medan.
Tags: BPN RIOpiniPemko Siantar Krisis LahanSengketa TanahSumut
ShareTweetPin

Related Posts

Walikota Siantar Ikuti Pleno Tindak Lanjut Bantuan Teknis Penyusunan RDTR oleh Kementerian ATR/BPN

by Redaksi
31/08/2023
0

...

Pemko Siantar Tampilkan Fragmen Raja Siantar di PRSU Medan

by Redaksi
13/07/2023
0

...

Walikota Siantar Hadiri Colorful Medan Karnival dalam Rangka HUT Ke-433 Kota Medan

by Redaksi
13/07/2023
0

...

Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar Robert Samosir tengah menerima piagam penghargaan dari Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Rabu (13/3/2023).

Satpol PP Siantar Raih Penghargaan Kategori Memuaskan Nominatif 3 Tingkat Sumut

by Redaksi
15/03/2023
0

...

Beredar Nama Penggarap Penerima Uang Sagu Hati atas Lahan Garapan di Gurilla

by Redaksi
12/02/2023
0

...

Masyarakat Gurilla Melawan akan Unjukrasa ke DPRD dan Polres Siantar

by Redaksi
31/01/2023
0

...

Hak Sewa di Atas Hak Pengelolaan

by Redaksi
10/11/2022
0

...

Pengacara Daulat Sihombing, SH, MH.

Hakim Perintahkan Tiambun Manurung Kembalikan Tanah dan Rumah ke Ahli Waris Mendiang Fritz Siagian

by Redaksi
09/09/2022
0

...

Susanti Dewayani saat Rakor Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rabu (22/2/22).

Hari Pertama Kerja, Susanti Langsung Ikut Rakor Pencegahan Korupsi

by Redaksi
23/02/2022
0

...

Suasana rapat pembahasan Ranperda RTRW Kota Siantar oleh Pemko bersama DPRD, di Ruang Gabungan Komisi, Rabu (2/2/2022). (isiantar/nda).

Luas Kota Siantar Berkurang, Sebagian Pindah ke Simalungun

by Redaksi
28/05/2022
0

...

Terkini…

Walikota Pematang Siantar, Susanti Dewayani, tengah menandatangani nota kesepakatan dan persetujuan Ranperda tentang P-APBD TA 2023 menjadi Perda.

Begini Gestur Pimpinan DPRD Siantar saat Walikota Tandatangani Dokumen P-APBD 2023

21/09/2023
Ketua DPRD Kota Siantar, Timbul Marganda Lingga.

Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga Diterpa Rumor Selingkuh dengan Janda

21/09/2023
Marasyauqi Hariri Simanjuntak.

Wow! Anak Siantar Juarai Got Talent Kemenhub

17/09/2023
Foto bersama Pengurus Ganas Annar DP MUI Kota Pematang Siantar, bersama Pemateri sosialisasi Bahaya Narkoba dan Pencegahannya dan seluruh peserta, di Aula DP MUI Kota Pematang Siantar, pada Sabtu pagi (16/9/2023) pagi.

Lewat Ganas Annar, Boy Warongan Dorong Cendikiawan Muslim Sosialisasikan Bahaya Narkoba

17/09/2023
ASN Siantar Martoba

Siantar Martoba Giat Dorong Kepatuhan Bayar PBB, Bayar Yuk…!

06/09/2023

Walikota Siantar Ikuti Pleno Tindak Lanjut Bantuan Teknis Penyusunan RDTR oleh Kementerian ATR/BPN

31/08/2023

Damkar Siantar Padamkan Kebakaran di Jalan Tangki

31/08/2023

Erizal Ginting Hadiri Kegiatan PKK Sumut Bertajuk Cegah Stunting itu Penting

31/08/2023

Pemko Siantar Sosialisasi Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat

31/08/2023

Susanti Dewayani Dorong Pelestarian Budaya Simalungun

31/08/2023
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In