Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Minggu, April 19, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Sumut Watch Pertanyakan Legal Standing Kajari Simalungun sebagai Kuasa Hukum PDAM Tirta Lihou

by Redaksi
27/08/2024
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

Simalungun — Board Executive sekaligus Advokat Perkumpulan Sumut Watch, DR.(C), Daulat Sihombing, SH, MH, dalam sidang ketiga gugatan class action sebesar Rp. 10 M lebih kepada Direksi PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun, yang digelar di Pengadilan Negeri Simalungun Selasa (27/8/2024), mempertanyakan legal standing atau kedudukan hukum Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun sebagai Pengacara Negara yang bertindak menjadi kuasa hukum bagi Direksi selaku Tergugat.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yakni Anggreana E. Roriah Sormin, SH, MH sebagai Ketua, Agung Cory Fondrara Dodo Laia, SH, MH dan Widi Astuti, SH masing- masing Anggota, didampingi Sinto Yohana Sitompul, SH, Tergugat hadir diwakili oleh Daniel Ronaldo Hutabarat, SH dan Nova Ratna Miranda, SH, keduanya merupakan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Simalungun selaku Pengacara Negara  berdasarkan kuasa substitusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Irvan Heryanto, SH, MH,  berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 180/630/BD-PDAM/2024 tanggal 23 Agustus 2024, yang diberikan Dodi Ridowin Mandalahi, S.Pd dalam kedudukannya sebagai Dirut PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun selaku Pemberi Kuasa.

Menurut mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini, kehadiran kedua Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Simalungun sebagai Pengacara Negara untuk bertindak atas nama dan kepentingan hukum Direksi PDAM Tirta Lihou selaku Tergugat, patut  dipertanyakan legalitasnya. Soalnya kata Daulat, UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021, Pasal 30 ayat (2) telah menyatakan secara tegas bahwa “Dibidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”.

Faktanya PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun adalah kekayaan pemerintah daerah yang dipisahkan dan kemudian diatur secara khusus dalam Perda Simalungun Nomor: 43 Tahun 2001 Tentang PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun, dan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga PDAM Tirta Lihou tidak dapat dikualifikasi sebagai institusi negara maupun institusi pemerintah daerah.

Selain dari pada itu, mantan Wartawan SIB dan Suara Pembaruan ini juga memperingatkan jejak digital bahwa Dirut PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun, Dodi Ridowin Mandalahi, S.Pd, sedang berstatus Terlapor dalam aduan dugaan tindak pidana korupsi di Polda Sumut dengan objek perkara yang sama, sehingga memiliki benturan kepentingan dengan tugas dan fungsinya sebagai Penyidik maupun Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana korupsi.

Terhadap keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Anggreana E. Roriah Sormin, SH, MH, menyatakan bahwa keberatan kuasa Penggugat sepanjang mengenai jejak digital tentang laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Dirut PDAM Tirta Lihou ke aparat penegak hukum haruslah didukung berdasarkan bukti.  Namun ketika kuasa Penggugat meminta waktu untuk memperlihatkan jejak digital itu melalui handphone, Anggreana Sormin, SH, MH, menolak sembari menyatakan bahwa keberatan kuasa Penggugat akan dicatat.  Majelis Hakim mengatakan, persidangan akan dilanjtukan tanggal 3 September 2024 dengan agenda putusan dismissal, apakah gugatan class action Para Penggugat diterima atau tidak.

Preseden Buruk

Usai persidangan, Daulat memperjelas lagi eksistensi Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun menjadi kuasa hukum kepada Direksi PDAM Tirta Lihou dalam kasus perdata, dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Gugatan class action ini adalah tuntutan pembatalan terhadap keputusan Dirut PDAM Tirta Lihou yang secara sewenang- wenang merubah klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4 tanpa adanya persetujuan dari Bupati dan Pimpinan DPRD Simalungun, yang mengakibatkan para pelanggan NA.3 terpaksa membayar tagihan rekening   air yang melonjak tinggi. Namun untuk menghadapi gugatan tersebut, justru Kepala Kejaksaan turun menjadi kuasa hukum bagi Dirut PDAM Tirta Lihou berhadapan dengan warga pinggiran.

Menjadi kuasa hukum, mungkin bagi Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun tidak ada masalah terutama karena kedudukannya sebagai Pengacara Negara. Tapi bagi Dirut PDAM Tirta Lihou, Sdr. Dodi Ridowin Mandalahi, menurut Daulat menjadi sangat luar biasa apalagi di situasi adanya laporan dugaan tipikor yang dituduhkan kepada dirinya, sehingga peluang tersebut mendekatkan akses yang dianggap perlu.
Bayangkan ada pejabat BUMD menjadi Terlapor dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam satu institusi kejaksaan tertentu. Tapi dalam kasus perdata yang lain institusi kejaksaan tersebut menjadi kuasa hukum bagi pejabat BUMD yang bersangkutan. “Lalu apa yang mungkin terjadi?” Ujar Daulat mempertanyakan.

Patut dipertimbangkan, ujar Daulat lagi, dalam Forkopimda Kajari Simalungun sejajar dengan Bupati/Walikota, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua DPRD, namun dalam gugatan perdata class action yang diajukan Sumut Watch justru Kajari Simalungun mempertaruhkan kehormatan dan kekuasaannya hanya untuk sekelas Dirut PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun. (PR)

Tags: Dodi Ridowin MandalahiKabupaten SimalungunKejari SimalungunPDAM Tirta LihouPN SimalungunRadiapoh Hasiholan SinagaSumut Watch
ShareTweetPin

Related Posts

Bertemu Luhut, Bupati Anton: AI adalah kunci tingkatkan produksi, efisiensi, dan kualitas pertanian

by Redaksi
04/04/2026
0

...

Tak Ikuti Juknis, BGN Hentikan Operasional Sejumlah SPPG di Simalungun

by Redaksi
09/03/2026
0

...

Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing SH., MH.

Rekomendasi Pansus DPRD Siantar Miskin Data, Fakta, dan Informasi

by Redaksi
09/03/2026
0

...

Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Pokok, Pemkab Simalungun Gelar Pasar Murah

by Redaksi
05/03/2026
0

...

Bupati Anton Bersama Pejabat Kementerian Tinjau Kesiapan Operasional Koperasi Merah Putih

by Redaksi
03/03/2026
0

...

Kerja Cepat Perumda Tirta Uli Angkat Pipa Selama Pembongkaran Gapura Perbatasan Siantar – Simalungun

by Redaksi
21/02/2026
0

...

PMS-R Desak DPRD Simalungun Ajukan Hak Interpelasi Terkait Pergantian Nama Balei Harungguan

by Redaksi
27/01/2026
0

...

Daulat Sihombing

Presiden Prabowo Diminta Tindak Pimpinan PT BNI

by Redaksi
14/01/2026
0

...

M Adil Saragih dari Pendamping Halal Reguler, menyerahkan Sertifikat Halal kepada Sandya Jagad selaku Kepala SPPG Yayasan DS Cikoko Sondi Raya, Jumat (9/1/2026).

SPPG Yayasan DS Cikoko Sondi Raya Resmi Bersertifikat Halal

by Redaksi
10/01/2026
0

...

Bangunan warung di Rambung Merah yang diprotes oleh warga karena berdiri di atas drainase dan sempadan jalan. (nda)

Warung Langgar Aturan Dikritik Warga, Camat Siantar: Maunya tertulis

by Redaksi
07/10/2025
0

...

Terkini...

Paskah Universitas Nommensen Siantar: Menjadi Ciptaan Baru Melalui Semangat Pro Deo et Patria yang Berdampak

19/04/2026
Gedung PDAM Tirtauli di Jalan Porsea No. 2, Pematangsiantar.

Kepada Pansus LKPJ, Tirta Uli Sampaikan Telah Laksanakan Semua Rekomendasi Komisi II

19/04/2026

Pemko Siantar Gelar Pagelaran Seni Budaya Multi Etnis

19/04/2026

Sengketa Lahan dengan Detis Sari Indah, SMAN 5 Siantar akan Direlokasi

16/04/2026

Walikota Siantar Hadiri Pencanangan Kolaborasi Multipihak untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi Nasional

16/04/2026

Perumda Tirta Uli Kembali Raih Sederet Penghargaan di Ajang TOP BUMD Awards 2026

16/04/2026

Puncak HUT Siantar akan Dimeriahkan Karnaval

15/04/2026

Pemko Siantar Luncurkan 22 Ribu Paket Bantuan Pangan untuk Warga Miskin

08/04/2026

Walikota Siantar Hadiri Paskah GPIB Maranatha

05/04/2026

Bertemu Luhut, Bupati Anton: AI adalah kunci tingkatkan produksi, efisiensi, dan kualitas pertanian

04/04/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In