Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Jumat, Januari 16, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Diduga Lakukan Pungli Miliaran Rupiah, Sumut Watch Laporkan Dirut PDAM Tirta Lihou

by Redaksi
24/01/2025
in Hukum
0
Dirut PDAM Tirta Lihou Dodi Ridowin Mandalahi

Dirut PDAM Tirta Lihou, Dodi Ridowin Mandalahi, mengenakan kemeja motif batik berwarna coklat, sedang mengangkat satu tangan ke atas saat berjoget di acara syukuran pendaftaran pasangan RHS - Azi, Kamis (29/8/2024).

Share on FacebookShare on Twitter

Simalungun — Dr. (C), Daulat Sihombing, SH, MH, Board Executive sekaligus Advokat pada Perkumpulan Sumut Watch melaporkan Dirut PDAM Tirta Lihou, Sdr. Dody Ridowin Mandalahi, S.Pd ke Bupati dan Ketua DPRD Simalungun, terkait dugaan pungli miliaran rupiah dalam pengangkatan Pegawai Kontrak dan Calon Pegawai Perusahaan (Calon Pegawai) di PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun.

Menurut mantan Hakim Adhoc pada PN. Medan ini, pihaknya secara resmi telah melayangkan surat ke Bupati Simalungun dan Ketua DPRD Simalungun dengan Nomor : 06/SW/I/2025 tanggal 20 Januari 2025, Perihal : Dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pungli miliaran rupiah dalam pengangkatan Pegawai Kontrak dan Calon Pegawai Perusahaan PDAM Tirta Lihou Kab. Simalungun.

Diterangkan, sepanjang periode Oktober 2022 hingga Oktober 2024 Dirut PDAM Tirta Lihou Sdr. Dody Ridowin Mandalahi, telah mengangkat 9 (sembilan) Pegawai Kontrak menjadi Calon Pegawai Perusahaan dan merekrut sebanyak 33 (tiga puluh tiga) Pegawai Kontrak yang baru. Seperti diketahui, Jenjang kepegawaian di PDAM Tirta Lihou terdiri dari Pegawai Kontrak, Calon Pegawai Perusahaan dan Pegawai Perusahaan.

Adapun 9 PK yang diangkat menjadi Calon Pegawai Perusahaan TMT 01 Oktober 2023 masing- masing berinisial KS (UP. Panei Tongah), RH (UP. Saribu Jawa), RW (UP. Bangun), DRS (UP. Tiga Balata), RW (UP. Bangun), FYS (UP. Panei Tongah), ES (UP. Kantor Pusat), AS (UP. Kantor Pusat), RM (UP. Juta Bayu) dan Permaisuri Siregar (Kantor Pusat).

Sedangkan 33 Pegawai Kontrak yang baru, masing – masing berinisial BB (UP. Raja Maligas), RDM (UP. Parapat), DPD (UP. Pematang Raya, JSS (UP. Raja Maligas), TP (UP. Kantor Pusat), AR (UP. Totap Majawa), PWP (UP. Kerasaan), HMA (UP. Negeri Dolok), IRS (UP. Karangsari), NHM (UP. Totap Majawa) dan RAM (UP. Balimbingan). Selanjutnya SMS (UP. Kantor Pusat), DS (UP. Totap Majawa), WJS (UP. Kantor Pusat), MSB (UP. Kerasaan), RAP (UP. Kantor Pusat), OGS (UP. Bangun), MH (UP. Kantor Pusat) dan DAM (UP. Karangsari). Kemudian lagi: JPB (UP. Parapat), LMD (UP. Raya Batu), DAO (UP. Bangun), EYS (UP. Bahgadu), CDS (UP. Bahgadu), SSS (UP. Sinaksak), JPP (UP. M. Dolok Maligas Tongah), DFP (UP. Karangsari), ABP (UP. Raya Bayu), MYMS (UP. Panei Tongah), RSD (UP. Balimbingan), dan JAS (UP. Sindar Raya).

Potensi Pungli Miliaran Rupiah

Menjelang pelantikan Bupati Simalungun Terpilih, Anton Achmad Saragih yang dijadwalkan minggu awal Februari 2025, Sdr. Dody Ridowin Mandalahi justru telah mengambil kesempatan untuk mengangkat 33 Pegawai Kontrak menjadi Calon Pegawai Perusahaan, TMT 01 Oktober 2024.

Namun pengangkatan ke 33 Calon Pegawai Perusahaan tersebut terindikasi kuat sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan skandal pungli. Disebut penyalahgunaan wewenang, karena pengangkatan ke 33 Pegawai Kontrak menjadi Calon Pegawai Perusahaan hanya diputuskan sendiri oleh Dirut, Dodi Ridowin Mandalahi dan Kabag Umum, Nina Kurnia Sitanggang, SE, tanpa persetujuan Bupati Simalungun selaku KPM atau Kepala Daerah yang memegang kekuasaan tertingi dalam Perusahaan Umum Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 Tentang BUMD.

Disebut skandal pungli, karena pengangkatan ke 33 Pegawai Kontrak menjadi Calon Pegawai Perusahaan berbau kutipan liar antara Rp. 110 juta s/d Rp. 180 juta per orang. DP minimal Rp. 50 juta dan sisanya dibayar lunas setelah pengangkatan mendapat persetujuan dari Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga, yang konon akan diupayakan tuntas dengan segala cara sebelum Bupati Radiapoh mengakhiri masa jabatan.

Potensi pungli dalam pengangkatan 9 Pegawai Kontrak menjadi Calon Pegawai Perusahaan TMT 01 Oktober 2023 dan pengangkatan 33 Pegawai Kontrak menjadi Calon Pegawai Perusahaan TMT 01 Oktober 2024, diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Perhitungannya : 9 + 33 = 42 org x rata2 Rp. 145 juta/orang = Rp. 6.090.000,00. Perkiraan ini belum termasuk potensi pungli pengangkatan mereka sebagai Pegawai Kontrak yang juga disebut miliaran rupiah dengan rata- rata Rp. 50 juta/org x 42 org = Rp. 2.100.000.000,00.

Daulat meminta dan mendesak Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Ketua DPRD Simalungun, Drs. H. Saiful Muzad, MM, agar menolak, membatalkan serta melakukan pemeriksaan terhadap Dirut, Dody Ridowin Mandalahi, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pungli pengangkatan Pegawai Kontrak dan Calon Pegawai Perusahaan.

Teranyar diketahui, bahwa Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga melalui Sekda, Esron Sinaga, secara responsif telah mengirimkan surat dinas ke Dirut, Dirtek dan Dirum PDAM Tirta Lihou dengan Nomor: 600.1.16/66/2025 tanggal 22 Januari 2025, yang menegaskan agar dalam waktu dekat sampai adanya penilaian kesehatan dan kemampuan keuangan perusahaan lebih baik, Direksi tidak melakukan pengangkatan Pegawai Tetap (mungkin maksudnya Calon Pegawai Perusahaan) dan Pegawai Kontrak.

Sikap tegas Pemkab Simalungun ini sekaligus mematahkan spekulasi seolah Dirut Dody Ridowin Mandalahi, mampu menarik Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga pada pusaran dugaan skandal pungli dalam pengangkatan Pegawai Kontrak dan Calon Pegawai Perusahaan.

Maka sejalan dengan itu, Advokat PERADI ini merasa penting untuk mengingatkan agar Bupati Simalungun tidak terhenti sebatas “perintah” tetapi harus tuntas sampai eksekusi. “Tolak dan batalkan pengangkatan pegawai kontrak dan calon pegawai perusahaan, serta perintahkan Inspektorat Daerah untuk memeriksa Dirut PDAM Tirta Lihou, Sdr. Dody Ridowin Mandalahi dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pungli miliar rupiah,” ujarnya. (PR/nda)

Tags: Daulat SihombingDodi Ridowin MandalahiHukumRadiapoh Hasiholan SinagaSumut Watch
ShareTweetPin

Related Posts

Daulat Sihombing

Presiden Prabowo Diminta Tindak Pimpinan PT BNI

by Redaksi
14/01/2026
0

...

Gen Z Siantar Cecar Para Petinggi soal Narkoba

by Redaksi
13/01/2026
0

...

Darson Rajagukguk Bongkar Perilaku Pungli di Dinas Ketahanan Pangan Siantar

by Redaksi
10/12/2025
0

...

Sumut Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

by Redaksi
18/11/2025
0

...

Notaris Dr Henry Sinaga tengah menyampaikan tanggapannya atas hasil audiensi dan konsultasi Pemko Pematangsiantar ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, Jumat (31/10/2025).

Hasil Konsultasi ke Kementerian: Pemko Siantar akan Tinjau Ulang NJOP, Rp 1 Miliar Sudah Disiapkan

by Redaksi
01/11/2025
0

...

Sumut Rentan Korupsi, Bobby Nasution Ajak Bangun Transparansi dan Reformasi Birokrasi

by Redaksi
04/10/2025
0

...

Satpol PP Lakukan Penjagaan di Sekitar Lokasi Gedung IV

by Redaksi
28/09/2025
0

...

Pedagang Pasar Horas akan Demo Gubernur Bobby Nasution

by Redaksi
24/09/2025
0

...

Aku lari ke hutan, rumah dibakar, kawanku dipukuli: Kesaksian Nenek Diduga Korban Kekerasan PT TPL

by Redaksi
23/09/2025
0

...

Seorang karyawan tampak baru keluar dari kompleks PT Pabrik Es Siantar. (isiantar/nda)

Pabrik Es Siantar Diduga Buang Limbah Sembarangan, DPRD Minta Dedy Tunasto Bersikap

by Redaksi
21/09/2025
0

...

Terkini...

Daulat Sihombing

Presiden Prabowo Diminta Tindak Pimpinan PT BNI

14/01/2026

Pemko Siantar Belum Bikin Tabulasi, Pemangku Kepentingan Minta Rapat Lanjutan Revisi NJOP Ditunda

13/01/2026

Gen Z Siantar Cecar Para Petinggi soal Narkoba

13/01/2026
M Adil Saragih dari Pendamping Halal Reguler, menyerahkan Sertifikat Halal kepada Sandya Jagad selaku Kepala SPPG Yayasan DS Cikoko Sondi Raya, Jumat (9/1/2026).

SPPG Yayasan DS Cikoko Sondi Raya Resmi Bersertifikat Halal

10/01/2026
Pegawai Damkar Siantar tengah memberikan kata sambutan di acara Ramah Tamah Walikota dengan ASN Pemko Pematangsiantar, di rumah dinas Walikota Pematangsiantar, Rabu (7/01/2026).

Wesly Ingin ASN Punya Banyak Ide dan Terobosan, Agar Masyarakat Bahagia

08/01/2026

Pelajar Berprestasi “Kongkow Bareng” di Ruang Kerja Walikota Siantar

08/01/2026

Tirta Uli Gelar Syukuran Tahun Baru Dirangkai Pelepasan Pegawai Purna Bakti

06/01/2026

Kementerian Agama Sebagai Penjaga Harmoni dan Moralitas Bangsa

02/01/2026

Walikota Siantar Lantik 39 Pejabat Fungsional

02/01/2026

Ternyata sejak Awal, Wesly khianati Rakyat Siantar

30/12/2025
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In