Siantar — Dari total Rp59 miliar dana penanganan pandemi Covid di Kota Siantar, yang sudah dipergunakan untuk membantu masyarakat masih sekitar Rp30 miliar, atau cuma 51 persen. Sisanya, dikabarkan akan dikembalikan ke masing-masing SKPD yang merupakan sumber terkumpulnya dana tersebut.
Angka 51 persen itu terklarifikasi lewat nota jawaban walikota terhadap pandangan umum fraksi yang disampaikan di sidang paripurna pembahasan Rancangan P-APBD Tahun 2020, Kamis (17/8) di Gedung DPRD. Sayang di nota jawaban itu, walikota tak mengungkap seperti apa penggunaan sisa dana itu selanjutnya.
Sementara menurut sejumlah sumber kepada isiantar.com, sisa dana yang sekitar Rp29 miliar tersebut akan dikembalikan ke tiap-tiap SKPD lewat memasukkannya kembali ke draf Rancangan Perubahan APBD. Termasuk, mengembalikannya ke kelurahan-kelurahan yang merupakan penyumbang terbesar dana Covid tersebut.
Pokmas Kelurahan Tidak Siap
Adanya kabar rencana pengembalian Dana Covid ini tidak ditampik beberapa pengurus Pokmas Kelurahan yang dikonfirmasi isiantar.com. Namun ternyata, mereka tidak serta merta gembira dengan kabar tersebut.
Di satu sisi mereka justru merasa tidak siap menerima kembali dana tersebut. Hal utama penyebab ketidaksiapan adalah aspek waktu, dimana sisa tahun angggaran yang cuma tiga bulan lagi diperkirakan akan membuat mereka keteteran dalam penggunaan dan pertanggungjawabannya.
Masyarakat Kecewa
Kabar pengembalian dana Covid ini ke instansi-instansi Pemko menyebabkan sebagian besar masyarakat jengkel. Karena Pemko terlihat tidak mampu mengelola dana yang situasinya sedang sangat dibutuhkan masyarakat, dana yang dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, dana yang sumber awalnya juga berasal dari pajak masyarakat.
“Padahal kalau dana untuk dinas-dinas, untuk belanja-belanja yang dampaknya tidak bisa dirasakan langsung masyarakat, ratusan miliar pun bisa cepat habis mereka buat,” kesal salah seorang warga.
Daniel dan Masni Bungkam
Kabar pengembalian setengah dana Covid ini disebut dampak ketidaksiapan gugus tugas sedari awal untuk membantu masyarakat menghadapi dampak pandemi. Salah satu institusi bahkan dikabarkan menolak dana Covid dari Pemko Siantar karena lambannya penyusunan regulasi penggunaannya.
Hal lain yang juga disebut berkontribusi atas kondisi ini yakni tidak dilibatkannya akademisi-akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pers oleh gugus tugas. Kesan tidak dianggap-pentingnya elemen-elemen itu untuk dimintai masukan dalam menghadapi pandemi, membuat kinerja gugus tugas tak seperti yang diharapkan.
Sayang upaya mendapatkan lebih rinci dari pejabat-pejabat pemko yang terlibat pengelolaan Dana Covid untuk membuka lebih gamblang soal situasi ini, belum membuahkan hasil. Daniel Siregar juru bicara GTPP dan Masni selaku kepala BPKD, masih memilih tak acuh dan bungkam atas upaya konfirmasi yang dilayangkan. [nda]




















