Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Curigai motif revisi RTRW, Anggota DPRD tinggalkan Konsultasi Publik yang digelar Pemko

by Redaksi
23/05/2017
in Hukum, Peristiwa
0
Asrida Sitohang dan Frida Damanik diwaancarai sesaat setelah menginggalkan acara Konsultasi Publik

Asrida Sitohang dan Frida Damanik diwaancarai sesaat setelah menginggalkan acara Konsultasi Publik

Share on FacebookShare on Twitter

isiantar.com – Dua Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Asrida Sitohang dan Frida Damanik, meninggalkan acara Konsultasi Publik mengenai revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang digelar pemko, Selasa pagi (23/5/2017), di Aula Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D).

Asrida dan Frida melenggang keluar meninggalkan acara yang dihadiri pejabat BPN Siantar, Polres, Kejari, Camat, Lurah, sejumlah perwakilan elemen masyarakat, dengan narasumber Direktur Pasca Sarjana USI, Robert Tua Siregar dan Akademisi dari ITM, Desi Piliang.

Tindakan monumental yang dilakukan kedua legislator itu, terjadi setelah beberapa saat sebelumnya berlangsung tanya jawab antara Asrida dengan Kepala BP3D, Midian Sianturi.

Kepada Midian, Asrida menanyakan apa sesungguhnya alasan yang signifikan sehingga pemko memutuskan melakukan proses revisi terhadap Perda RTRW. Sebab menurut Asrida, sesuai peraturan, seharusnya revisi baru bisa dilakukan di tahun 2018 nanti.

Pertanyaan itu dijawab Midian dengan menyebut bahwa program strategis nasional pengembangan Danau Toba, sebagai dasarnya. Program pemerintah pusat itu, kata Midian, seperti rencana pembangunan jalan tol dan jalur kereta api yang akan melintasi wilayah Kota Siantar akan berdampak terhadap kota ini. Sehingga diputuskan untuk melakukan revisi RTRW.

Seperti untuk memastikan kesahihan alasan yang dilontarkan Midian itu, selanjutnya Asrida meminta Midian untuk menunjukan salinan dokumen hingga blue print yang disebut Midian sebagai program strategis nasional itu.

Namun Asrida tidak mendapatkan apa yang dimintanya, dan jawaban Midian selanjutnya juga dinilainya hanyalah retorika. Salah seorang staf BP3D, bahkan hanya membalas pertanyaan Asrida dengan berkata, akan memposisikan pertanyaan itu sebagai sebuah masukan untuk tim revisi Perda RTW.

Seperti tidak puas dengan jawaban dan balasan yang ia terima di acara itu, Asrida pun langsung berdiri dan melangkah keluar meninggalkan aula dan acara Konsultasi Publik tersebut. Sikapnya itu juga diikuti anggota DPRD lain, Frida Damanik, yang juga langsung keluar meninggalkan acara itu.

Curigai developer pelanggar aturan di belakang ide revisi

Asrida Sitohang yang langsung dikerumuni wartawan di halaman aula sesaat setelah ia meninggalkan begitu saja acara Konsultasi Publik yang tengah berlangsung, mengatakan, tindakan frontal itu diambilnya karena ia tidak mendapatkan alasan yang konkrit mengapa revisi perda dilakukan. Apalagi sesuai UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, revisi tidak diperbolehkan dilakukan di saat ini.

“Sudah jelas diatur UU bahwa revisi tata ruang satu kali dalam lima tahun. Nah kalau mereka mau merevisi, tunggu aja nanti tahun 2018. Jadi ini gak bisa semena-mena dan mereka mengatakan akan terimbas dengan jalan tol. Jalan tol di mana? Memang untuk memohon lintas itu (semudah) seperti membeli cabe, menawar cabe?” Ungkapnya.

Selanjutnya, Asrida juga blak-blakan menyatakan kecurigaannya jika pihak yang berada ‘dibelakang’ ide dilaksanakannya revisi Perda RTRW adalah para developer yang telah membangun dengan menyalahi aturan. Para developer tersebut kemudian dicurigai ‘menunggangi’ oknum pejabat untuk melakukan revisi Perda, sehingga aktivitas pembangunan yang telah menyalahi oleh mereka akan menjadi benar oleh teks-teks perda hasil revisi nantinya.

( Baca juga: Developer minta pemko berlaku adil soal revisi )

“Jadi saya lihat ini, ini menurut saya ya, (alasannya) karna sudah banyak melanggar zona pengembang. Contoh tanah pertanian sudah dibangun perumahan, kan gitu? Kalau pun (kepentingan) perumahan, saya rasa itu bukanlah kepentingan yg mendesak, bukanlah kepentingan signifikan. Karena seakan-akan ini menjadi suatu kepentingan untuk pemecahan sertifikat, kepentingan pengembang, ya kan. Jadi tidak ada itu, nol ini rapat (Konsultasi Publik) ini,” ujarnya. [nda]

 

Tags: Asrida SitohangBangunan MenyalahBP3D SiantarMidian SianturiRevisi RTRW
Share4TweetPin

Related Posts

Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Apresiasi Antusiasme Susanti Kawal Penyusunan RDTR dan KLHS

by Redaksi
09/10/2023
0

...

(Kiri) Tuan Falar Sirait, Ketua PAC Pemuda Pancasila Kota Pematangsiantar. (Kanan) Arnol Sebayang, Ketua FKPPI Rayon 07 Kecamatan Siantar Martoba.

Pembangunan RS Tanpa Sosialisasi, Bikin Warga Siantar Martoba Resah

by Redaksi
23/12/2021
0

...

Ilustrasi polusi udara Jakarta.

Digugat Warga, Jokowi hingga Anies Divonis Melawan Hukum

by Redaksi
16/09/2021
0

...

Pipa air di atas Sungai Bahkora yang posisinya akan ditinggikan.

Naikkan Posisi Pipa untuk Antisipasi Banjir, Layanan Air di Siantar akan Terganggu Beberapa Hari

by Redaksi
23/03/2021
0

...

(Kiri ke Kanan) SPBU di Jalan Rakkuta Sembiring, Bazar di Parkir Pariwisata, Gedung Kampus Efarina di Jalan Pendeta J Wismar Saragih; Tiga objek yang izinnya diterbitkan Dinas Perizinan, yang dinilai menyalahi dan menimbulkan keresahan di masyarakat. (isiantar/nda).

Kadis Perizinan Siantar Diusulkan Nonaktif

by Redaksi
25/09/2020
0

...

Asner Silalahi bersama Sakti Sihombing foto bersama dengan masyarakat yang mereka lintasi saat berolahraga jalan pagi di Kecamatan Siantar Marimbun, Sabtu (12/9).

Asner Silalahi dan Harapan Warga akan Irigasi

by Redaksi
13/09/2020
0

...

Agus Salam bersama pejabat di Dinas Perizinan Kota Siantar saat mengikuti rapat di Komisi II DPRD Kota Siantar, Kamis (23/7/2020). (isiantar/nda).

Perkara IMB Efarina: Dedy Dipanggil Jaksa, Agus Diceramahi Komisi II

by Redaksi
06/08/2020
0

...

Para pejabat Dinas PUPR sedang melakukan pengecekan bersama, mencari penyebab ketidaksesuaian angka-angka pada dokumen-dokumen yang mereka berikan ke Komisi III, Jumat (24/7/2020). (isiantar/nda).

Lagi, Komisi III DPRD Siantar Ungkap Amburadulnya Proyek Tahun 2019 di PUPR

by Redaksi
25/07/2020
0

...

Bangunan Gedung Efarina di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. (isiantar/nda).

Pemilik Bangunan Efarina Somasi Satpol PP

by Redaksi
16/07/2020
0

...

Kepala Bappeda Kota Siantar, Hamam Soleh. (isiantar/nda).

Revisi RTRW Kota Siantar Diyakini Belum Rampung Hingga 2021

by Redaksi
14/07/2020
0

...

Terkini...

Arif Harahap Siap Pimpin KNPI Siantar

03/05/2026

May Day, Dari Refleksi Jadi Sekedar Seremoni

02/05/2026

Kader Posyandu Kelurahan Sumber Jaya Ikuti Bimtek Selama Tiga Hari

30/04/2026

Apel Kesiapsiagaan Bencana 2026 Kota Siantar Digelar di Lapangan Brimob

30/04/2026

Rumah Sakit Umum Siantar Kini Bisa Obati Batu Ginjal Tanpa Bedah

30/04/2026

Uli Berganti Nama, Disarankan Jadi Air Mineral Wajib Seluruh Instansi di Siantar

29/04/2026

Pernyataan Corporate Secretary BNI Dinilai Penyesatan dan Kebohongan

29/04/2026

Pemko Siantar Sidak Harga Minyakita di Pasaran

28/04/2026

Pemko Siantar Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah

28/04/2026

Walikota Siantar Jadi Tuan Rumah Perayaan Paskah Keluarga Besar Silalahi

28/04/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In