isiantar.com – Dua Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Asrida Sitohang dan Frida Damanik, meninggalkan acara Konsultasi Publik mengenai revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang digelar pemko, Selasa pagi (23/5/2017), di Aula Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D).
Asrida dan Frida melenggang keluar meninggalkan acara yang dihadiri pejabat BPN Siantar, Polres, Kejari, Camat, Lurah, sejumlah perwakilan elemen masyarakat, dengan narasumber Direktur Pasca Sarjana USI, Robert Tua Siregar dan Akademisi dari ITM, Desi Piliang.
Tindakan monumental yang dilakukan kedua legislator itu, terjadi setelah beberapa saat sebelumnya berlangsung tanya jawab antara Asrida dengan Kepala BP3D, Midian Sianturi.
Kepada Midian, Asrida menanyakan apa sesungguhnya alasan yang signifikan sehingga pemko memutuskan melakukan proses revisi terhadap Perda RTRW. Sebab menurut Asrida, sesuai peraturan, seharusnya revisi baru bisa dilakukan di tahun 2018 nanti.
Pertanyaan itu dijawab Midian dengan menyebut bahwa program strategis nasional pengembangan Danau Toba, sebagai dasarnya. Program pemerintah pusat itu, kata Midian, seperti rencana pembangunan jalan tol dan jalur kereta api yang akan melintasi wilayah Kota Siantar akan berdampak terhadap kota ini. Sehingga diputuskan untuk melakukan revisi RTRW.
Seperti untuk memastikan kesahihan alasan yang dilontarkan Midian itu, selanjutnya Asrida meminta Midian untuk menunjukan salinan dokumen hingga blue print yang disebut Midian sebagai program strategis nasional itu.
Namun Asrida tidak mendapatkan apa yang dimintanya, dan jawaban Midian selanjutnya juga dinilainya hanyalah retorika. Salah seorang staf BP3D, bahkan hanya membalas pertanyaan Asrida dengan berkata, akan memposisikan pertanyaan itu sebagai sebuah masukan untuk tim revisi Perda RTW.
Seperti tidak puas dengan jawaban dan balasan yang ia terima di acara itu, Asrida pun langsung berdiri dan melangkah keluar meninggalkan aula dan acara Konsultasi Publik tersebut. Sikapnya itu juga diikuti anggota DPRD lain, Frida Damanik, yang juga langsung keluar meninggalkan acara itu.
Curigai developer pelanggar aturan di belakang ide revisi
Asrida Sitohang yang langsung dikerumuni wartawan di halaman aula sesaat setelah ia meninggalkan begitu saja acara Konsultasi Publik yang tengah berlangsung, mengatakan, tindakan frontal itu diambilnya karena ia tidak mendapatkan alasan yang konkrit mengapa revisi perda dilakukan. Apalagi sesuai UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, revisi tidak diperbolehkan dilakukan di saat ini.
“Sudah jelas diatur UU bahwa revisi tata ruang satu kali dalam lima tahun. Nah kalau mereka mau merevisi, tunggu aja nanti tahun 2018. Jadi ini gak bisa semena-mena dan mereka mengatakan akan terimbas dengan jalan tol. Jalan tol di mana? Memang untuk memohon lintas itu (semudah) seperti membeli cabe, menawar cabe?” Ungkapnya.
Selanjutnya, Asrida juga blak-blakan menyatakan kecurigaannya jika pihak yang berada ‘dibelakang’ ide dilaksanakannya revisi Perda RTRW adalah para developer yang telah membangun dengan menyalahi aturan. Para developer tersebut kemudian dicurigai ‘menunggangi’ oknum pejabat untuk melakukan revisi Perda, sehingga aktivitas pembangunan yang telah menyalahi oleh mereka akan menjadi benar oleh teks-teks perda hasil revisi nantinya.
( Baca juga: Developer minta pemko berlaku adil soal revisi )
“Jadi saya lihat ini, ini menurut saya ya, (alasannya) karna sudah banyak melanggar zona pengembang. Contoh tanah pertanian sudah dibangun perumahan, kan gitu? Kalau pun (kepentingan) perumahan, saya rasa itu bukanlah kepentingan yg mendesak, bukanlah kepentingan signifikan. Karena seakan-akan ini menjadi suatu kepentingan untuk pemecahan sertifikat, kepentingan pengembang, ya kan. Jadi tidak ada itu, nol ini rapat (Konsultasi Publik) ini,” ujarnya. [nda]




















