Siantar — Komisi III DPRD Kota Siantar kembali membongkar sejumlah indikasi amburadulnya pelaksanaan proyek tahun 2019 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Diantaranya, kesalahan perencanaan proyek, indikasi pengkondisian pemenang tender, dan tak sesuainya pembayaran dengan progres pekerjaan.
Pembayaran yang tidak sesuai progres pekerjaan ini terendus dalam rapat lanjutan Jumat (24/7/2020) malam. (Sebagaimana diketahui, rapat ini sudah berjalan tiga hari, dan kerap diskors sebab ketidaksiapan pejabat PUPR memberikan data, akurasi, maupun menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Komisi III).
Di rapat ini Anggota Komisi III dari Partai Hanura, Deny Putra Manihuruk, menunjukkan video pengerjaan salah satu proyek tahun 2019 yang direkam tanggal 2 Januari 2020. Video itu memperlihatkan progres pekerjaan proyek tersebut masih sekitar 40 persen. Namun dalam dokumen Daftar Hutang kepada Pihak Ketiga dan Luncuran (Konstruksi dalam Pekerjaan) yang diserahkan Dinas PUPR, tertera bahwa di 31 Desember 2019 proyek tersebut telahah dibayarkan sebesar 85 persen ke rekanan.
Setelah beberapakali diminta penjelasan, namun tidak ada jawaban yang gamblang dan meyakinkan, Dedy pun berang, “Amburadul ini,” ucapnya ke rombongan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR di rapat tersebut.
Proyek yang direkam Dedy itu adalah Proyek Rehabilitasi Drainase Jalan Jawa simpang Jalan Maluku dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.466.670.000. Yang di dalam dokumen pekerjaan proyek tersebut telah dibayarkan sebesar Rp 1.246.669.500 pada tanggal 31 Desember 2019 kepada CV Gavra Mandiri.
Kejanggalan lainnya yang ditemukan Komisi III dalam dokumen tersebut adalah Proyek Rehabilitasi Saluran Pembuang Pangkal Jembatan di Jalan Pakis. Di dokumen tertera progres pekerjaan sudah selesai 100 persen, namun yang dibayar masih cuma 30 persen. Dari nilai kontrak sebesar Rp 99.620.00 juta, yang telah dibayar ke CV Nurcahaya masih hanya Rp 29.886.000.
Kemudian Proyek Pembangunan Drainase Jalan Catur Belakang. Di dokumen tertera pengerjaan telah selesai 100 persen, namun sama sekali belum ada yang dibayar ke CV Tamba Utama.
Dispenda dan Inspektorat Kecolongan?
Temuan yang mengindikasikan amburadulnya kinerja Dinas PUPR ini membuat nama beberapa instansi lain yang dianggap terkait, disebut-sebut dalam rapat ini. Diantaranya, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD/Dispenda) dan Badan Inspektorat.
Anggota Komisi III, Immanuel ‘Noel’ Lingga, menilai Dispenda telah kecolongan atas ketidaksesuaian nilai pembayaran proyek tersebut. Sementara Astronout Nainggolan, mencium indikasi ketidakbecusan Inspektorat dalam melakukan pengawasan.
Sebelum temuan kejanggalan pembayaran proyek dengan bukti rekaman video itu, Noel Lingga juga menemukan kejanggalan lain berupa ketidaksesuaian data pada tiga buku dokumen yang diserahkan PUPR. Dimana untuk menjelaskan item yang sama, ketiga dokumen tersebut menerakan angka yang berbeda-beda. [nda]
Baca juga:




















