isiantar.com – Bawaslu Kabupaten Simalungun merencanakan sebuah konsep berupa mempublikasi nama-nama caleg yang tidak mampu mentaati peraturan pemilu.
Rencana ini terungkap pada sesi tanya-jawab saat acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Bagi Stakeholder Dalam Rangka Pemilu Tahun 2019, di Convention Hall Siantar Hotel, Selasa (13/11/2018).
“Alat peraga yg menyalahi akan dipublikasikan. Kita usahakanlah ini dilaksanakan, karena ini untuk pembelajaran politik yang sangat bagus sehingga masyarakat bisa melihat yang mana calon-calon itu yang benar-benar mematuhi peraturan,” kata M Adil Saragih, Divisi Pengawasan Bawaslu Simalungun.
Hal itu disampaikan Adil sebagai respon atas ide yang disampaikan salah seorang peserta sosialisasi, Hasuna Damanik, dalam kegiatan tersebut.
Peserta yang juga dikenal sebagai wartawan senior itu melontarkan sejumlah pernyataan bernada kritik terhadap Bawaslu yang dinilai belum maksimal menjalankan fungsinya. Salah satu aspek yang disorot Hasuna adalah masih banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di tempat yang tidak diperbolehkan — yang materi dalam APK tersebut juga tak sesuai dengan aturan PKPU.
Adil tidak menampik hasil pantauan yang disebutkan Hasuna itu khususnya bila di wilayah nagori yang cukup jauh dari ibukota kabupaten. Bahkan ia sempat menceritakan perihal kerumitan yang mereka hadapi saat mencari personil untuk petugas pengawas pemilu di tingkat nagori.
Dikatakannya, dulu saat pendaftaran dibuka, jumlah pendaftar untuk tingkat nagori sangat minim. Dan salah satu penyebab yang mereka temukan adalah adanya stigma di masyarakat tingkat nagori bahwa jadi timses caleg lebih mentereng ketimbang jadi pengawas.
Ajak Peran Aktif Masyarakat
Perihal keresahan atas maraknya pelangaran pemasangan APK, diakui Ketua Bawaslu Simalungun, M Choir Nasution, sebagai kabar yang sering ia terima secara lisan. Namun sayang, hingga kini pihaknya belum menerima satu pun laporan resmi terkait dugaan itu.
Secara kelembagaan, kata Choir, saat ini seluruh Panwascam tengah ditugaskan menginventarisir pelanggaran pemasangan APK di kecamatan masing-masing, dan nantinya hasil inventarisir itu akan dipresentasikan kepada publik.
Masih demi maksimalnya sisi penegakan peraturan yang akan bermuara pada terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil, Choir juga berharap munculnya peran aktif masyarakat untuk melaporkan dugaan-dugaan pelanggaran di lingkungan masing-masing.
Satpol PP Simalungun Butuh Bantuan Wartawan
Acara sosialisasi yang berlangsung dari siang hingga sore ini juga menghadirkan pembicara dari KPUD Simalungun yakni Koordinator Divisi SDM, Puji Rahmat Harahap.
Puji yang turut serta membawa staf ahli KPUD Simalungun, Novenri Simanjuntak, memaparkan mekanisme penyelenggaraan untuk Pemilu 2019 dan beberapa poin yang membedakannya dengan pemilu-pemilu sebelumnya.
Puji pun ikut menyinggung soal maraknya pelanggaran pemasangan APK. Menurutnya, parpol seyogianya memiliki kesadaran sendiri untuk menurunkan APK yang melanggar sebab sikap seperti itu adalah bagian dari pendidikan politik.
Sementara pembicara mewakili Pemkab Simalungun yakni Sekretaris Kantor Satpol PP, Anson Napitupulu, mengatakan, ke depan Satpol PP akan lebih aktif menjalankan perannya dalam membantu Bawaslu menertibkan APK yang menyalahi aturan. Anson juga mengutarakan harapan akan adanya bantuan dari pihak pers saat pihaknya menjalankan peran tersebut.
“Kami juga meminta insan pers, kalau kami melakukan eksekusi penertiban APK, tolong kami dibantu. Seperti nanti kalau kami menertibkan APK yang dipasang di depan rumah-rumah penduduk,” kata Anson [nda]
Baca juga: Caleg Branding Mobil Bisa Diskualifikasi




















