Siantar — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang saat ini tengah menjabat dan akan maju kembali dalam perhelatan Pilkada tahun 2024 ini (Petahana), wajib untuk menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
Kewajiban itu disampaikan lewat Surat Edaran (SE) Kemendagri nomor 100.2.1.3/4204/SJ, tertanggal 30 Agustus 2024.
Berdasarkan isi SE tersebut, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang Maju Pilkada 2024 wajib menjalani CLTN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan pasangan calon, serta dilarang untuk menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya.
Menanggapi hal ini, pengamat pemilu, M Adil Saragih, menilai SE Kemendagri tersebut sangat baik untuk menghadirkan ekosistem Pemilu yang sehat di tahun 2024 ini.
“Sangat bagus untuk semua pihak yang ikut kompetisi pemilihan, selain itu petahana akan lebih konsentrasi kampanye. Kalau dulu kan petahana ambil kampanye hanya pada Sabtu dan Minggu karena pada hari lain sibuk urusan pemerintahan. Dengan adanya SE ini, petahana tidak ada lagi pikiran urusan pemerintah,” terang Adil. (nda)