isiantar.com – Sumut Watch, organisasi non pemerintah (Ornop) yang bergerak dibidang pemantauan dan pengawasan terhadap kebijakan publik di Sumatera Utara mengkritisi pengukuhan dan pelantikan pejabat oleh Wakil Walikota Siantar, Hefriansyah Noor, yang digelar Jumat (31/3/2017) lalu.
Kritik yang disiarkan Sumut Watch lewat siaran pers, Rabu 5 April 2017, ke sejumlah redaksi media beranjak dari adanya beberapa figur pejabat yang dilantik yang dinilai tidak tepat bahkan terindikasi melanggar undang-undang.
Salah satu figur pejabat dimaksud ialah Fatimah Siregar. Sumut Watch bahkan membeberkan kembali sejumlah rujukan hukum dan dokumentasi protes keras terhadap pemko atas pemberian posisi jabatan kepada Fatimah yang merupakan eks narapidana kasus korupsi. Dan dalam kalimat yang lain, Sumut Watch juga menilai jika pengukuhan Fatimah adalah semacam upaya Hefriansyah untuk mendiskreditkan pemerintahan Hefriansyah sendiri.
Berikut kutipan siaran pers Sumut Watch yang diterima redaksi isiantar.com;
Yang pasti, keputusan Wakil Walikota, Hefriansyah, SE, MM, yang melantik – mantan terpidana korupsi, dan sosok yang bermasalah secara moral dan integritas- adalah keputusan yang tidak populer, menyakiti hati rakyat, kontra produktif dengan spirit pemberantasan korupsi, dan menjadi “pembusukan” bagi pemerintahan baru Hefriansyah.
AKAN GUGAT KE PTUN
Sumut Watch mengkritisi, bahwa Keputusan Wakil Walikota, Hefriansyah, SE, MM, tentang pengukuhan dan pelantikan sejumlah pejabat Pemko, pada dasarnya banyak menuai masalah. Sebutlah tentang azas profesionalitas, bahwa penempatan 6 (enam) pejabat eselon II, masing – masing : Pariaman Silaen, SH, Drs. Tuahman Saragih, Naik Lubis, SH, Drs. Erson Sinaga, Msi, Zainal Siahaan, SE, Drs. Lukas Barus, sepertinya sangat kontradiktif dengan basic kompetensi dan pengalaman profesi pejabat yang bersangkutan.
Apalagi penetapan Fatimah Siregar menjadi Kadis Pariwisata, sangat tidak mendukung menuju iklim birokrasi profesional, “clean and clear”. Persoalan lain, Sumut Watch, mencatat juga bahwa esensi PP 18 sebanarnya adalah pengukuhan, namun dalam keputusan Wakil Walikota, ternyata yang terjadi adalah mutasi jabatan.
Maka sebagai bentuk protes, Sumut Watch bersama sejumlah elemen kritis lainnya di Pematangsiantar akan segera menggugat Keputusan Wakil Walikota, Hefriansyah, SE, MM ke PTUN, secara umum tentang pengukuhan dan/ atau pelantikan sejumlah pejabat eselon 2, dan secara khusus tentang pengukuhan atau pelantikan Fatimah Siregar sebagai Kadis Pariwisata.
Siaran pers ini ditandatangani oleh Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing. [nda]




















