Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Minggu, Mei 10, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Sudah Dilarang Sejak 10 Tahun Lalu, tapi Dishub Siantar Tetap Pasang Marka Belok Kiri Jalan Terus

by Redaksi
11/08/2019
in Peristiwa, Utama
0
Marka Belok Kiri Jalan Terus di persimpangan Jl Ahmad Yani, Sabtu (10/8/2019). (isiantar/nda).

Marka Belok Kiri Jalan Terus di persimpangan Jl Ahmad Yani, Sabtu (10/8/2019). (isiantar/nda).

Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar, Sumatera Utara, tampak tak mengindahkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU itu sudah melarang pengemudi untuk langsung belok kiri pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Namun baru-baru ini, Dishub malah kembali mencetak marka “Belok Kiri Jalan Terus” dan memasangnya di sejumlah persimpangan jalan.

Memang, regulasi yang memperbolehkan pengemudi untuk belok kiri langsung pernah ada yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 1993. Pasal 59 Ayat 3 PP tersebut berbunyi, ” Pengemudi dapat langsung belok kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri“. Dan sebagai implementasi dari PP tersebut, Dishub di setiap kota memproduksi banyak marka “Belok Kiri Jalan Terus” untuk dipasang di sejumlah persimpangan.

Namun dengan terbitnya UU Nomor 22  Tahun 2009, belok kiri langsung tidak diperbolehkan lagi. Persisnya hal tersebut dinyatakan pada Pasal 122 Ayat 3: “Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas“.

Definisi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, UU No 22 Tahun 2009.

Bahkan bagi yang melanggar aturan ini bisa dikenakan denda tilang Rp 250 ribu atau maksimal Rp 500 ribu.

Orientasi Proyek?

Kadishub Kota Siantar, Esron Sinaga. (isiantar/nda).

Sejumlah pihak menyakini Kadishub Kota Siantar, Esron Sinaga, memahami UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut. Apalagi mengingat usia UU tersebut bahkan sudah 10 tahun semenjak ditetapkan dan disahkan. Lalu, mengapa Dishub masih saja terus mencetak marka Belok Kiri Jalan Terus?

“Ya bisa jadi karena proyek lah. Itu kan (proyek pembuatan marka) nampaknya aja sepele, bagi yang gak tau, tapi kalau kita yang ngerjakan itu, itu lumayan besar juga untungnya kalau diukur dengan beban kerjanya,” ujar seorang narasumber yang berprofesi sebagai pemborong, Minggu pagi (11/8/2019). [nda]


Baca juga:

Meski Sudah Dikunjungi Jokowi, Parapat Masih Kalah sama PAS Timuran

2019, Budaya Memaku Pohon Masih Ada di Siantar

Soal Uji KIR Tak Kunjung Rampung, Moslen dan Limin Layak Dievaluasi

Tags: Esron SinagaLalu Lintas
Share23TweetPin

Related Posts

Sebelum ditabrak truk dan menimpa pengendara, beton gapura di Jalan Bahagia tampak sudah rentan ambruk.

Beton Gapura Rubuh Timpa Pengendara, Camat: Sebelum kejadian sudah kami laporkan ke pimpinan

by Redaksi
31/03/2026
0

...

Walikota bersama Forkopimda Siantar Tinjau Pos Pam Idul Fitri Tahun 2026

by Redaksi
15/03/2026
0

...

Walikota Wesly Silalahi memantau layar CCTV secara real-time di Command Center, Balaikota, Selasa (16/12/2025).

Keren! Siantar Punya 50 CCTV Pemantau Lalu Lintas

by Redaksi
17/12/2025
0

...

(Kiri) Halaman depan pendapat akhir Fraksi Partai Demokrat, (kanan) bemo Maxride.

Demokrat Siantar Beri Lampu Hijau ke Maxride?

by Redaksi
25/09/2025
0

...

Dishub Kembali Imbau Pengusaha Bus di Sekitar Ramayana Pindah ke Tanjung Pinggir

by Redaksi
09/04/2025
0

...

Walikota Siantar Monitoring Pos Pengamanan Hari Raya Idul Fitri

by Redaksi
30/03/2025
0

...

Khairil Mansyah

Berdampak ke Banyak Aspek, PMII Desak Wesly Segera Pikirkan Nasib Pedagang Gedung IV Pasar Horas

by Redaksi
14/03/2025
0

...

Pjs Walikota Siantar Dukung Program Pemutihan Pajak Kendaraan

by Redaksi
31/10/2024
0

...

Taman dan kolam RSUD Djasamen Saragih

Selain Esron Sinaga, Jaksa Juga Sedang Periksa drg Rumondang Sinaga

by Redaksi
23/04/2024
0

...

Balei Merah Putih

Jaksa Sudah Periksa 30 Saksi terkait Dugaan Korupsi yang Libatkan Esron Sinaga

by Redaksi
23/04/2024
0

...

Terkini...

Sekretaris DPD KNPI Sumut, Muhammad Tarmizi, tengah menyampaikan kata sambutan pada pembukaan Musda ke-14 DPD KNPI Kota Pematangsiantar, Sabtu (9/5/2026).

KNPI Sumut akan Laporkan Pembuat Poster Bertendensi Rasial

10/05/2026

Terpilih Jadi Ketua, Arif Harahap Akan Rangkul Semua Organ KNPI

10/05/2026

Pemko Siantar Gelar MTQN ke-58 untuk Wujudkan Generasi Cinta Al-Qur’an

07/05/2026

Putra Sulung Perem Damanik Lanjutkan Kepemimpinan Perguruan Pencak Silat Teratai Kembang

07/05/2026

Panitia Paskah Pemko Siantar Bagikan Bantuan ke Panti Asuhan

07/05/2026

Tingkatkan Kualitas Hidup Anak Panti Asuhan, Pemko Siantar Teken Kerjasama dengan Sejumlah Pengelola

07/05/2026

Bawa Rp 50 Juta, Arif Harahap Resmi Mendaftar Calon Ketua KNPI

06/05/2026

Arif Harahap Siap Pimpin KNPI Siantar

03/05/2026

May Day, Dari Refleksi Jadi Sekedar Seremoni

02/05/2026

Kader Posyandu Kelurahan Sumber Jaya Ikuti Bimtek Selama Tiga Hari

30/04/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In