Siantar — Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Badan Pendapatan Daerah, berupa program pemutihan dan pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2024, didukung penuh oleh Pemko Pematangsiantar.
“Kita dari Pemerintah Kota Pematangsiantar menyambut baik program tersebut. Karena ada berbagai keringanan yang diperoleh masyarakat,” kata Pjs Walikota Pematangsiantar, Matheos Tan, Kamis (31/10/2024).
Program ini akan berlangsung sejak 21 Oktober hingga 31 Desember 2024. Program ini memberikan berbagai keringanan pajak kendaraan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan.
Berbagai keringanan yang bisa diperoleh yaitu Bebas tunggakan Pokok PKB sebelum tahun 2023, Bebas Denda PKB, Bebas Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II dan seterusnya, Bebas Pajak Progresif, Diskon PKB sebesar 5 persen (sebelum jatuh tempo 30 s/d 60 hari), serta Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Matheos juga mengingatkan sesuai informasi yang diperolehnya dari Pj Gubernur, Agus Fatoni, yaitu bahwa kendaraan yang selama dua tahun tidak membayar pajak setelah masa berlaku STNK habis, maka data kendaraan tersebut akan dihapus.
“Oleh karena itu, manfaatkan program pemutihan dan diskon ini agar kendaraan Anda tidak menjadi kendaraan bodong. Pajak yang Anda bayarkan akan digunakan untuk membangun Provinsi Sumatera Utara, termasuk Kota Pematangsiantar,” sebut Matheos. (PR/nda)