Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Rabu, Juli 8, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Soal Gugatan Warga Gang Demak, Pemko Siantar Berharap Selesai di Tahap Mediasi

by Redaksi
20/07/2020
in Hukum
0
(Tengah) Abdul Wahid Katino, salah seorang warga Gang Demak yang menggugat Ketua GTPP Hefriansyah Noor, diapit dua orang kuasa hukumnya dari LBH Pematangsiantar, usai melegalisir gugatannya di PN Siantar, Senin (29/6/2020).

(Tengah) Abdul Wahid Katino, salah seorang warga Gang Demak yang menggugat Ketua GTPP Hefriansyah Noor, diapit dua orang kuasa hukumnya dari LBH Pematangsiantar, usai melegalisir gugatannya di PN Siantar, Senin (29/6/2020).

Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Pemko Siantar berharap gugatan class action yang diajukan warga Gang Demak korban penanganan Covid-19 bisa selesai di tahap mediasi.

“Kalau kita sih pengennya di mediasi selesai,” kata Kepala Bagian Hukum Pemko Siantar, Herry Oktarizal, Senin sore (20/7/2020).

Melihat klaim kerugian yang disampaikan warga Gang Demak dalam gugatannya, Herry berpendapat bahwa yang mengalami kerugian oleh mewabahnya Covid-19 bukanlah warga Gang Demak saja, tapi semua warga Indonesia secara keseluruhan. Yangmana pengakuan akan hal ini telah diakui pemerintah sedari awal, lewat dikucurkannya berbagai jenis bantuan.

“Karena kalau kami melihat gugatan itu sifatnya kan mereka menganggap mereka dirugikan karena Covid-19. Jadi kan bukan hanya mereka saja, jadi Pemko, Provinsi maupun pemerintah pusat itu kan memberikan bantuan karena memang mengakui Covid ini membawa dampak buruk kan bagi perekonomian. Kan seperti itu sebenarnya. Jadi yang kena dampak buruk tidak hanya mereka tapi hampir keseluruhan,” ungkapnya.

Untuk mengingatkan, pada hari Senin 29 Juni lalu, sebelas warga Gang Demak menggugat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) yang sekaligus Walikota Siantar, Hefriansyah Noor, secara class action ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2020/PN Pms.

Warga yang merasa telah dirugikan oleh kelalaian penanganan GTPP ini menuntut rehabilitasi nama baik mereka, dan nama baik warga Gang Demak, serta menuntut ganti rugi material sebesar Rp 118 Juta dan immaterial senilai Rp 11 Miliar.

Hefriansyah Noor sendiri menghunjuk Kabag Hukum Pemko Siantar, Heri Oktarizal, sebagai kuasa hukumnya menghadapi gugatan ini. [nda]

Tags: Firma Hukum Parade 7 & CoHerry OktarizalLBH PematangsiantarWabah Corona
ShareTweetPin

Related Posts

Tim Inspektorat Sumut Laksanakan Entry Meeting dengan Jajaran Pemko Siantar

by Redaksi
26/02/2025
0

...

Pemko Siantar Gelar Sosialisasi Anti Korupsi ke Seluruh Pejabat Pembuat Komitmen

by Redaksi
11/07/2023
0

...

Polres Siantar akan Gelar Perkara Kasus Penagihan PBB Kedaluarsa

by Redaksi
02/03/2023
0

...

Masyarakat Gurilla Melawan akan Unjukrasa ke DPRD dan Polres Siantar

by Redaksi
31/01/2023
0

...

Inspektur Pemko Pematang Siantar, Herry Okstarizal. (isiantar/nda).

Banyak Aset Pemko Siantar Diduga Digelapkan Pegawai

by Redaksi
11/01/2023
0

...

Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Henry Sinaga. (isiantar/nda).

Tak Sesuai Permendagri MoU “GOR” Dinilai Cacat Hukum

by Redaksi
26/09/2022
0

...

Danramil O4/Siantar Barat bersama Direktur Utama Perumda Tirtauli foto bersama saat kegiatan vaksinasi.

Perumda Tirtauli bersama Koramil Siantar Barat Gelar Vaksinasi

by Redaksi
28/02/2022
0

...

Walikota Pematangsiantar Hefriansyah didampingi Kadisnaker Lukas Barus menyerahkan bantuan kepada pekerja bidang informal yang terdampak pandemi, Senin (13/12/2021).

Pemko Siantar Serahkan Bantuan Tunai ke Pekerja Bengkel dan Cafe

by Redaksi
14/12/2021
0

...

Ilustrasi pemecatan karyawan.

Dipecat dengan Uang Pisah Rp 2,6 Juta, Karyawan STTC Hiras Hutabarat Melawan

by Redaksi
10/12/2021
0

...

Pengacara Publik LBH Pematangsiantar, Binaris Situmorang (kiri), diwawancarai wartawan usai menyampaikan surat ke Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Pematangsiantar, didampingi Sekretaris dan Ketua LBH Pematangsiantar, Ferry Simarmata dan Prima Parluhutan Banjarnahor, Senin siang (6/12/2021). (isiantar/nda).

Badan Kehormatan DPRD Siantar Diminta Bersikap soal Ferry Sinamo

by Redaksi
06/12/2021
0

...

Terkini...

Budiman Tanjung Dilantik Menjadi Dirtek Perumda Tirta Uli

30/06/2026

PKK Kota Siantar Beri Tali Asih kepada Kader yang Terdampak Kebakaran Pajak Parluasan

29/06/2026

Wesly Silalahi Terima Penghargaan Tokoh Toleransi di Sumut

29/06/2026

Pemko Lakukan Proses Perobohan untuk Pembangunan Kembali Kios Parluasan

29/06/2026

Pemko Siantar Salurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Warga Penerima Manfaat

28/06/2026

Prospek Wisata Kota Siantar Mulai Dibahas Lagi, IWO Siantar Gelar Diskusi

28/06/2026

Perumda Tirta Uli Turut Andil Dalam Percepatan Pembangunan Kembali Kios Pajak Parluasan

27/06/2026

20 Tahun Berdiri Tanpa Kompensasi, Warga Simalungun Tolak Pengaktifan Kembali Tower Komunikasi

27/06/2026
Kantor PDAM Tirtauli di Jalan Porsea nomor 2, Pematangsiantar. (isiantar/nda).

Tarif Sambungan Baru Perumda Tirta Uli Cuma Rp 2 Juta

27/06/2026

Pemko Siantar Terima Kunjungan Bapemperda DPRD Sumut

26/06/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In