Siantar — Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melalui Inspektorat menggelar Sosialisasi Anti Korupsi kepada Seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Pemko Pematang Siantar, Jumat pagi (7/7/2023), di Gedung Serbaguna Setdako.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar.
Kepala Inspektorat Kota Pematang Siantar, Herri Okstarizal SH, dalam kata sambutannya sebelum membuka sosialisasi ini, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memastikan proses pencegahan kesalahan, baik administrasi maupun yang sifatnya pidana atau perdata, di lingkungan Pemko.
Selain itu, sosialisasi ini sekaligus ditujukan untuk memastikan PPK memahami materi yang disampaikan narasumber, termasuk yang berkaitan dengan konsep perencanaan anggaran tahun anggaran 2024, agar PPK mampu mencegah perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
“Kesalahan tahun sebelumnya jangan terulang. Peserta sosialisasi ini diharapkan mampu mencegah perbuatan buruk dan menjadi agen anti korupsi di SKPD,” terang Herri yang selanjutnya membuka kegiatan sosialisasi tersebut secara resmi.
Sebelumnya, Ketua Panitia Sosialisasi, Febri Susanto Ambarita ST MT, dalam laporannya mengatakan, sosialisasi ini diikuti sebanyak 63 orang PPK dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pematang Siantar.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kejari Pematang Siantar, yakni Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Symon Morris SH MH dan Kasi Intelijen Rendra Yoki Pardede SH MH.
Turut hadir, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdako Pematang Siantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, para pimpinan OPD, dan PPK di lingkungan Pemko Pematang Siantar. [PR/ry]




















