Siantar — Kepolisian Republik Indonesia Resor Pematang Siantar akan melakukan gelar perkara atas kasus Penagihan PBB Kedaluarsa yang dilaporkan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Dr Henry Sinaga.
Informasi itu tertuang dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Dumas yang dikirimkan Polres Pematang Siantar kepada Henry Sinaga, tertanggal 27 Februari 2023.
Dalam salinan surat yang diperoleh isiantar.com dari Henry Sinaga, Polres memaparkan tujuh poin langkah yang sudah dilakukan dalam penanganan dugaan pidana atas laporkan tersebut. Mulai dari wawancara dan permintaan dokumen dari Henry Sinaga sebagai pelapor, hingga telah mengirimkan surat kepada Inspektorat Daerah Kota Pematang Siantar selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) agar dilakukan pemeriksaan atas dugaan peristiwa pidana sebagaimana laporan Henry Sinaga tersebut.
Dalam surat itu juga disampaikan rencana selanjutnya setelah menerima hasil pemeriksaan APIP nantinya, yaitu akan melakukan gelar perkara atas pelaporan tersebut.

[nda]