Siantar — Memorandum of understanding (MoU) atau Perjanjian Kerjasama pembangunan Gedung Serbaguna di lahan Gedung Olahraga dengan sistem Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemko Pematang Siantar dengan PT Suriatama Wahana Kencana yang ditandatangani pada tanggal 29 Mei 2019 lalu, dinilai cacat hukum sebab tidak sesuai dengan Permendagri.
Penilaian itu disampaikan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Henry Sinaga, dari hasil analisa yang dilakukannya terhadap salinan dokumen MoU tersebut.
Ditemui di kantornya di Jalan Merdeka Nomor 209, Senin sore (26/9/2022), Henry menjelaskan, bahwa di dalam Permendagri nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada Pasal 230 Ayat 4, diamanatkan bahwa, Perjanjian BGS/BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk Akta Notaris.
Namun, dari bentuk dokumen MoU antara Pemko dengan PT Suriatama Wahana Kencana yang diserahkan Pemko kepada DPRD, terlihat jelas bahwa dokumen tersebut bukanlah Akta Notaris melainkan hanya dokumen Perjanjian di Bawah Tangan.
“Jadi dari segi bentuk perjanjian ini sudah cacat, ini bukan Akta Notaris, dari sisi bentuk ini sudah nggak bisa dipakai lagi,” tegas Henry Sinaga yang juga menjabat sebagai Majelis Kehormatan Wilayah (MKW) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi Sumatera Utara ini.

[nda]






















