Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Jumat, Agustus 7, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Tak Sesuai Permendagri MoU “GOR” Dinilai Cacat Hukum

by Redaksi
26/09/2022
in Hukum, Utama
0
Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Henry Sinaga. (isiantar/nda).

Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Henry Sinaga. (isiantar/nda).

Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Memorandum of understanding (MoU) atau Perjanjian Kerjasama pembangunan Gedung Serbaguna di lahan Gedung Olahraga dengan sistem  Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemko Pematang Siantar dengan PT Suriatama Wahana Kencana yang ditandatangani pada tanggal 29 Mei 2019 lalu, dinilai cacat hukum sebab tidak sesuai dengan Permendagri.

Penilaian itu disampaikan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Henry Sinaga, dari hasil analisa yang dilakukannya terhadap salinan dokumen MoU tersebut.

Ditemui di kantornya di Jalan Merdeka Nomor 209, Senin sore (26/9/2022), Henry menjelaskan, bahwa di dalam Permendagri nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada Pasal 230 Ayat 4, diamanatkan bahwa, Perjanjian BGS/BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk Akta Notaris.

Namun, dari bentuk dokumen MoU antara Pemko dengan PT Suriatama Wahana Kencana yang diserahkan Pemko kepada DPRD, terlihat jelas bahwa dokumen tersebut bukanlah Akta Notaris melainkan hanya dokumen Perjanjian di Bawah Tangan.

“Jadi dari segi bentuk perjanjian ini sudah cacat, ini bukan Akta Notaris, dari sisi bentuk ini sudah nggak bisa dipakai lagi,” tegas Henry Sinaga yang juga menjabat sebagai Majelis Kehormatan Wilayah (MKW) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi Sumatera Utara ini.

Salinan Perjanjian Kerjasama Pembangunan Gedung Serbaguna di Lahan GOR antara Pemko Pematang Siantar dengan PT Suriatama Wahana Kencana yang diserahkan Pemko ke DPRD. (Sumber: ist).

[nda]

Tags: DPRD SiantarHerry OktarizalNotaris dan PPAT Henry SinagaPembangunan GORPemko SiantarSukoso Winarto
ShareTweetPin

Related Posts

Walikota Siantar Serahkan Piagam kepada 5 OPD dengan Akuntabilitas Kinerja Tertinggi

by Redaksi
26/07/2026
0

...

Fenomena Cawe-cawe Politik di Siantar: Krisis Demokrasi Lokal dan Peran Rakyat

by Redaksi
10/06/2026
0

...

Pemko Siantar Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan QRIS SKPD

by Redaksi
28/05/2026
0

...

Kantor Camat Siantar Barat Diresmikan

by Redaksi
28/05/2026
0

...

Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi.

Indeks Reformasi Birokrasi Kota Siantar Naik 7,5 Poin

by Redaksi
26/05/2026
0

...

Pemko Siantar Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah

by Redaksi
28/04/2026
0

...

Walikota Siantar Hadiri Hari Jadi ke-193 Kabupaten Simalungun

by Redaksi
24/04/2026
0

...

Puncak HUT Siantar akan Dimeriahkan Karnaval

by Redaksi
15/04/2026
0

...

Apel Pertama Setelah Idul Fitri, Wesly: Tingkatkan Semangat dan Integritas Menjalankan Tugas

by Redaksi
30/03/2026
0

...

Pemko Siantar Gelar Open House Hari Raya Idul Fitri 1447 H

by Redaksi
27/03/2026
0

...

Terkini...

Manajerial Pemko Siantar: Puluhan Tahun Agendakan Nambah Lahan 573 Hektar, yang Terjadi Malah Hilang 405 Hektar

07/08/2026
Tampak keberadaan para pedagang di atas trotoar Jalan Jendral Sudirman. Trotoar yang luas yang dulunya dibangun untuk menegaskan estetika dan tempat jogging bagi masyarakat Siantar, meski fungsi utamanya adalah untuk pejalan kaki. (isiantar/nda)

Citra Siantar akan Berubah, Pedagang di Trotoar Pusat Kota akan Dilegalkan

06/08/2026

Gerakan 2.000 Pohon GAMKI Dimulai dari Siantar Timur

04/08/2026

Pecat Tiga Relawan Perempuan, Kepala SPPG Siantar Marihat Minta Maaf ke Wartawan

03/08/2026

Walikota Diwakili Sekda Jenguk Korban Longsor di Siantar

31/07/2026

Longsor di Siantar, 8 Orang Korban Luka-luka

31/07/2026

Pelatihan Calon Manajer Kopdes Berakhir

31/07/2026

Walikota Siantar Ajak Pengurus IDI Siantar – Simalungun Berkolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

31/07/2026

Sudarsono Sipayung Dilantik Jadi Kepala Disdukcapil

31/07/2026

Walikota Siantar Terima Kunjungan Asosiasi Pendeta Indonesia

30/07/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In