Siantar — Sejumlah aset milik Pemko Pematang Siantar, Sumatera Utara, diduga telah raib akibat digelapkan oleh pegawai. Bukan hanya akibat digelapkan, namun juga diduga dikarenakan tidak tertibnya pembukuan inventaris.
Aset dimaksud tidak hanya berbentuk kendaraan. Tapi termasuk meubel, kamera, laptop, komputer, printer, dan jenis-jenis aset lainnya.
Beberapa narasumber yang merupakan pegawai pemko membenarkan dugaan ini.
“Bawahanku saja kalau mereka sedang penting, printer-ku ini yang mereka pinjam ke ruangan mereka,” beber salah seorang sumber yang tidak mau diungkap namanya, Jumat sore (6/1/2023). Padahal, berdasarkan daftar belanja pengadaan dan pemeliharaan di kantor narasumber ini, jumlah printer di kantor ini seharusnya lebih dari 20 unit. Demikian juga jumlah laptop dan komputernya.
Indikasi hilangnya aset pemko oleh tidak tertibnya pembukuan aset, tercium pada dimusnahkannya bak sampah beton di kompleks DPRD tanpa mekanisme penghapusan aset.
Beberapa pegawai Sekretariat DPRD membenarkan jika bak sampah tersebut masih baru dibangun beberapa tahun yang lalu, dan kondisinya masih sangat baik. Tetapi, menurut Sekretaris DPRD, Eka Hendra, bak sampah tersebut tidak tercatat di daftar aset sehingga pihaknya tidak melalui mekanisme penghapusan aset untuk menghancurkannya saat akan mendirikan bangunan baru di atasnya.
“Sudah kutanya ke bagian pengadaan barang, itu tidak ada di aset. Itu aja masalahnya karena tidak ada (tercatat) di asetnya,” ujar Eka, Selasa (27/12/2022) lalu.
Inspektur: Akan Kita Tuntut Ganti Rugi
Indikasi adanya penggelapan aset yang sudah terjadi bertahun-tahun ini tidak ditampik Inspektur Pemko Pematang Siantar, Herry Okstarizal.
Herry mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti perihal dugaan penggelapan aset oleh pegawai ini.
“Mungkin di beberapa waktu ini kita akan tindak lanjuti. Kalau apa, memang, ada barang yang hilang. Misalnya ada kereta, itu di mana, tiba-tiba hilang gitu. Itu memang nanti akan kita proses,” kata Herry, diwawancarai Rabu (11/1/2023).
Herry mengisyaratkan bahwa dirinya juga sudah mencermati persoalan ini. Dari itu, tindakan yang tepat untuk diterapkan bagi pelakunya ialah TGR atau Tuntutan Ganti Rugi, yang merupakan proses penuntutan yang akan dilakukan terhadap pegawai negeri sipil bukan bendahara, dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh negara sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum.
“Jadi memang selama ini belum pernah. Aku jadi sudah kupelajari itu harus TGR, ganti rugi. Kan ini (kendaraan) ada nilai nih. Misalnya ada 10 tahun nih (usia) kendaraan dinas ini, lalu hilang.
Secara pembukuan, memang bisa saja dia penyusutan dia habis nilainya. Tapi secara inikan (benda) dia tetap ada harga. Dari mana kita tahu? Dari (katalog, red) barang bekas. Kalau tahunnya sekian, kondisinya sekian, berapa harganya kira-kira. Dari situ nanti kita tentukan harganya harus dikembalikan dia,” terangnya.
Sejumlah pegawai yang diwawancarai isiantar.com mengenai penggelapan aset ini sangat berharap Walikota Susanti Dewayani mau serius menyikapi hal ini. Sebab, menurut mereka, mengetahui persis adanya penggelapan sangat berdampak pada semangat kerja secara keseluruhan. [nda]
Baca juga:
Aparat Didesak Usut Proyek APBD 2022 Siantar yang Langgar Hukum




















