Siantar — Hiras Hutabarat, warga Jalan Asahan KM 5, Kabupaten Simalungun, merasa diperlakukan tidak adil. Setelah 12 tahun bekerja di pabrik rokok PT STTC, dia dipecat dengan cuma ditawari uang pisah Rp 2,6 juta tanpa pesangon. Hiras menolak tawaran itu. Dan meminta pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar untuk memperjuangkan hak-haknya.
Ketua LBH Pematangsiantar, Prima Parluhutan Banjarnahor, mengatakan, kliennya, Hiras Hutabarat, menolak pemecatan itu sebab dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.
“Memang dia (Hiras Hutabarat) tidak masuk kerja selama lima hari, tapi dia sudah memberitahu mandornya lewat pesan WA (WhatsApp) dan telepon. Dan itu dianggap klien kita sudah kebiasaan bagi mereka selama berapa tahun mereka bekerja di situ, memang biasa lewat WA atau telepon,” terang Prima, pada Kamis (9/12/2021).
Hiras, telah bekerja di STTC sejak tahun 2009, dan telah berstatus sebagai karyawan tetap selama sepuluh tahun. Adapun besaran gaji terakhirnya adalah Rp 2,7 juta per bulan. Dan ketidakhadirannya selama lima hari adalah karena urusan keluarga.
Anehnya, sejak hari ketiga ketidakhadirannya, Hiras dikirimi Surat Peringatan (SP) yang cuma dititipkan kepada tetangganya, yang lembar SP tersebut tanpa kop surat dan juga tanpa stempel. Kemudian saat Hiras sudah bisa kembali masuk kerja, Hiras langsung diminta menemui atasannya yang kemudian membujuknya agar menandatangani surat pengunduran diri dengan tawaran uang pisah Rp 2,6 juta.
LBH Pematangsiantar, dan perwakilan perusahaan, sudah melakukan perundingan Bipartit di Kantor PT STTC, Jalan Pdt Justin Sihombing, Rabu (8/12/2021) pagi, sekira Pukul 10.00 WIB. Tapi perundingan ini tidak membuahkan hasil.
“Pihak perusahaan ngotot bahwa klien kami mangkir dan sudah mengundurkan diri, padahal kami sudah klarifikasi bahwa klien kami sudah permisi melalui WA, tapi itu dipungkiri sama bagian hukumnya itu bahwa ‘gak sah itu melalui WA‘,” terang Prima soal pertemuan Bipartit tersebut.

Dengan tidak adanya kesepakatan dalam perundingan itu, Prima memastikan pihaknya akan melanjutkan kasus ini sebab pihaknya menolak pemecatan sepihak. Dan pihaknya juga menilai tawaran Rp 2,6 juta itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, atas Hiras Hutabarat yang telah 12 tahun ikut memajukan perusahan tersebut.
“Sebagai karyawan yang sudah bekerja selama 12 tahun dia berhak mendapatkan hak-hak normatif sesuai PP 35 Tahun 2001 pasal 40; pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Bukan uang pisah,” tegas Prima.

Sementara pihak pabrik rokok PT STTC hingga kini belum berhasil dimintai konfirmasi. [nda]
Baca juga:
Pernah Jadi Temuan BPK, Pemko Siantar Kembali Masukkan Insentif PPJ ke Anggaran




















