Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Senin, Mei 4, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Dipecat dengan Uang Pisah Rp 2,6 Juta, Karyawan STTC Hiras Hutabarat Melawan

by Redaksi
10/12/2021
in Hukum
0
Ilustrasi pemecatan karyawan.

Ilustrasi pemecatan karyawan.

Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Hiras Hutabarat, warga Jalan Asahan KM 5, Kabupaten Simalungun, merasa diperlakukan tidak adil. Setelah 12 tahun bekerja di pabrik rokok PT STTC, dia dipecat dengan cuma ditawari uang pisah Rp 2,6 juta tanpa pesangon. Hiras menolak tawaran itu. Dan meminta pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar untuk memperjuangkan hak-haknya.

Ketua LBH Pematangsiantar, Prima Parluhutan Banjarnahor, mengatakan, kliennya, Hiras Hutabarat, menolak pemecatan itu sebab dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.

“Memang dia (Hiras Hutabarat) tidak masuk kerja selama lima hari, tapi dia sudah memberitahu mandornya lewat pesan WA (WhatsApp) dan telepon. Dan itu dianggap klien kita sudah kebiasaan bagi mereka selama berapa tahun mereka bekerja di situ, memang biasa lewat WA atau telepon,” terang Prima, pada Kamis (9/12/2021).

Hiras, telah bekerja di STTC sejak tahun 2009, dan telah berstatus sebagai karyawan tetap selama sepuluh tahun. Adapun besaran gaji terakhirnya adalah Rp 2,7 juta per bulan. Dan ketidakhadirannya selama lima hari adalah karena urusan keluarga.

Anehnya, sejak hari ketiga ketidakhadirannya, Hiras dikirimi Surat Peringatan (SP) yang cuma dititipkan kepada tetangganya, yang lembar SP tersebut tanpa kop surat dan juga tanpa stempel. Kemudian saat Hiras sudah bisa kembali masuk kerja, Hiras langsung diminta menemui atasannya yang kemudian membujuknya agar menandatangani surat pengunduran diri dengan tawaran uang pisah Rp 2,6 juta.

LBH Pematangsiantar, dan perwakilan perusahaan, sudah melakukan perundingan Bipartit di Kantor PT STTC, Jalan Pdt Justin Sihombing, Rabu (8/12/2021) pagi, sekira Pukul 10.00 WIB. Tapi perundingan ini tidak membuahkan hasil.

“Pihak perusahaan ngotot bahwa klien kami mangkir dan sudah mengundurkan diri, padahal kami sudah klarifikasi bahwa klien kami sudah permisi melalui WA, tapi itu dipungkiri sama bagian hukumnya itu bahwa ‘gak sah itu melalui WA‘,” terang Prima soal pertemuan Bipartit tersebut.

Surat Peringatan yang belakangan diterima Hiras Hutabarat lewat tetangganya.

Dengan tidak adanya kesepakatan dalam perundingan itu, Prima memastikan pihaknya akan melanjutkan kasus ini sebab pihaknya menolak pemecatan sepihak. Dan pihaknya juga menilai tawaran Rp 2,6 juta itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, atas Hiras Hutabarat yang telah 12 tahun ikut memajukan perusahan tersebut.

“Sebagai karyawan yang sudah bekerja selama 12 tahun dia berhak mendapatkan hak-hak normatif sesuai PP 35 Tahun 2001 pasal 40; pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Bukan uang pisah,” tegas Prima.

(Kanan ke kiri) Hiras Hutabarat Karyawan STTC yang dipecat, Ferry Simarmata Pengacara Publik LBH Pematangsiantar, Prima Parluhutan Banjarnahor Ketua LBH Pematangsiantar.

Sementara pihak pabrik rokok PT STTC hingga kini belum berhasil dimintai konfirmasi. [nda]


Baca juga:

Pernah Jadi Temuan BPK, Pemko Siantar Kembali Masukkan Insentif PPJ ke Anggaran

Tags: Firma Hukum Parade 7 & CoLBH PematangsiantarPemecatan KaryawanPT STTC
ShareTweetPin1

Related Posts

Walikota Hadiri Perayaan Tahun Baru China 2577 Kongzili/Tahun Baru Imlek 2026 di Rumah Pemilik STTC

by Redaksi
28/02/2026
0

...

Walikota Hadiri Sosialisasi dan Perekaman IKD para Karyawan STTC

by Redaksi
30/10/2023
0

...

Masyarakat Gurilla Melawan akan Unjukrasa ke DPRD dan Polres Siantar

by Redaksi
31/01/2023
0

...

Gedung BNNK Pematangsiantar di Jalan Keselamatan No. 12, Siantar Utara. (isiantar/nda).

BNN Siantar Diduga Gelar Tes Urine Tak Sesuai Aturan

by Redaksi
06/01/2022
0

...

Pengacara Publik LBH Pematangsiantar, Binaris Situmorang (kiri), diwawancarai wartawan usai menyampaikan surat ke Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Pematangsiantar, didampingi Sekretaris dan Ketua LBH Pematangsiantar, Ferry Simarmata dan Prima Parluhutan Banjarnahor, Senin siang (6/12/2021). (isiantar/nda).

Badan Kehormatan DPRD Siantar Diminta Bersikap soal Ferry Sinamo

by Redaksi
06/12/2021
0

...

(Kanan ke kiri) Ferry Simarmata, Sekretaris LBH-P, dan Agusman Silaban Anggota Tim Investigasi LBH-P. (isiantar/nda)

Terkait Konflik Warga dengan TPL dan BPODT, LBH Pematangsiantar Surati Jokowi

by Redaksi
18/06/2021
0

...

Hinca Panjaitan saat menyampaikan pandangannya tentang Perda Bantuan Hukum di acara Public Hearing yang digelar Konsorsium LBH Siantar-Simalungun, Sabtu (27/2/2019). (isiantar/nda).

Public Hearing Konsorsium LBH Siantar- Simalungun: Semua Elemen Dukung Lahirnya Perda Bantuan Hukum

by Redaksi
01/03/2021
0

...

Pengurus LBH Pematangsiantar. (Dok. LBH Pematangsiantar).

Rapat Awal Tahun LBH Pematangsiantar: Optimalisasi Pendampingan Masyarakat Kurang Mampu

by Redaksi
21/01/2021
0

...

LBH Pematangsiantar Buka Hotline Bantuan Hukum bagi Demonstran Tolak Omnibus Law

by Redaksi
11/10/2020
0

...

Adven Zetro dan Chandra Kusuma Pakpahan (tengah) dua pengacara LBH Pematangsiantar yang mendampingi warga Gang Demak dalam sidang mediasi, Selasa (8/9/2020).

Hefriansyah dan Warga Gang Demak Sepakat Berdamai

by Redaksi
08/09/2020
0

...

Terkini...

Arif Harahap Siap Pimpin KNPI Siantar

03/05/2026

May Day, Dari Refleksi Jadi Sekedar Seremoni

02/05/2026

Kader Posyandu Kelurahan Sumber Jaya Ikuti Bimtek Selama Tiga Hari

30/04/2026

Apel Kesiapsiagaan Bencana 2026 Kota Siantar Digelar di Lapangan Brimob

30/04/2026

Rumah Sakit Umum Siantar Kini Bisa Obati Batu Ginjal Tanpa Bedah

30/04/2026

Uli Berganti Nama, Disarankan Jadi Air Mineral Wajib Seluruh Instansi di Siantar

29/04/2026

Pernyataan Corporate Secretary BNI Dinilai Penyesatan dan Kebohongan

29/04/2026

Pemko Siantar Sidak Harga Minyakita di Pasaran

28/04/2026

Pemko Siantar Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah

28/04/2026

Walikota Siantar Jadi Tuan Rumah Perayaan Paskah Keluarga Besar Silalahi

28/04/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In