isiantar.com – Polemik dan kisruh yang diakibatkan penggunaan halaman Gedung Olah Raga (GOR) sebagai lokasi bazaar terus menguras energi publik. Salah satu pihak yang turut di pusaran polemik ini ialah lembaga Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Pematangsiantar. Informasi teranyar, JPKP yang diketuai Sutrisno Dalimunthe telah melayangkan surat tertanggal 6 Juni 2018 berisi desakan agar Dinas Pariwisata (sebagai instansi pengelola GOR) menerbitkan rekomendasi pemakaian lokasi GOR untuk bazaar tersebut.
Di surat itu JPKP merunutkan analisa kronologis yang dijadikan alasan hingga desakan itu mereka sampaikan.
Pada analisa kronologis tersebut, JPKP menilai munculnya polemik atas bazaar tersebut adalah akibat tidak adanya upaya preventif (pencegahan, red) oleh Dinas Pariwisata supaya bazaar tersebut tidak berlangsung. Sebab pada tanggal 27 mei 2018 saat taratak dan tenda sudah memasuki kawasan GOR, dan keesokan harinya, setelah taratak tersebut dipasang, JPKP telah melakukan komunikasi lewat WhatsApp (WA) dengan Fatimah Siregar selaku Kadis Pariwisata, guna memberitahukan dan mempertanyakan, terkait adanya pernyataan Fatimah sebelumnya kepada JPKP — yang juga pernah meminta izin menggelar bazaar di lokasi tersebut – bahwa penggunaan lokasi GOR untuk bazaar tidak diperbolehkan lagi.
Lewat komunikasi dengan WA itu, Fatimah menurut JPKP, menjawab, belum mengetahui adanya pemasangan taratak dan akan melakukan cek lapangan untuk selanjutnya melakukan tindakan.
Selain dengan Fatimah, JPKP juga membeberkan jika keesokan harinya mereka juga menyurati Sekda Budi Utari terkait hal yang sama. Budi Utari lalu menyikapinya dengan mengundang lembaga-lembaga dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan, untuk berdialog mengambil kesepakatan bersama, supaya bazaar tersebut tidak menimbulkan polemik. Dan persis di hari yang sama Fatimah juga melakukan langkah serupa mengundang pihak-pihak yang berkepentingan itu ke kantornya.
Sembari semua proses-proses itu terjadi dan kegiatan bazaar terus berjalan, ternyata di sisi lain pemberitaan-pemberitaan media terkait bazaar semakin sengit yang isinya mengutip pernyataan-pernyataan pejabat termasuk Walikota, Sekda, dan Kasatpol PP, yang bertendensi agar dilakukan pembongkaran terhadap bazaar. Dan salah satu pemberitaan itu dilakukan oleh pihak yang, menurut Kadispora (Kadis Pariwisata), sudah terlebih dahulu mengajukan permohonan izin untuk menggelar bazaar di lokasi yang sama yakni sejak Januari 2018.
(Baca juga: Diduga Langgar Aturan, Ada pejabat Dilantik Ulang di Ruangan Sekda)
Dengan runut kronologis itulah JPKP melayangkan surat desakan penerbitan rekomendasi tersebut. Sebab, lewat melihat dari sudut pandang yang lain, JPKP menilai para pedagang bazaar telah menjadi pihak yang sangat dirugikan atas polemik yang terjadi, yang disebut bermula dari tidak adanya upaya preventif, atas runut fakta dimana pada 28 mei 2018 lalu JPKP telah meminta agar taratak segera dibongkar sebelum pedagang bazaar mulai beraktifitas.
Namun demikian, ternyata hingga tertanggal 13 Juni 2018 surat JPKP itu belum juga dibalas oleh Kadis Pariwisata Fatimah Siregar. Dan upaya konfirmasi yang dilakukan isiantar.com yang menanyakan alasan Fatimah belum membalas surat tersebut, belum juga dijawab.
Sementara menurut salah seorang praktisi hukum, Prima Banjarnahor SH, Direktur Firma Hukum Parade 7 & Co, setiap surat yang dilayangkan masyarakat ke instansi pemerintahan seharusnya dibalas. Hal itu akan menjadi bukti jika fungsi pelayanan masyarakat dijalankan dengan baik. “Kalau pun permohonan itu mau ditolak, ya balas lewat surat, buat perihal surat menolak permohonan, begitu seharusnya, gak boleh surat masyarakat didiamkan aja,” pungkasnya. [nda]




















