Siantar — Pejabat Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan di Pemko Pematang Siantar, Dra. Happy Oikumenis Daely, diduga juga telah ditugaskan oleh Walikota Pematang Siantar untuk mengisi jabatan yang tidak eksis di Perundangan-undangan Republik Indonesia, yakni jabatan Pelaksana Tugas Sekda (Plt) Sekretaris Daerah Kota Pematang Siantar.
Pasalnya, dari penelusuran terhadap regulasi yang mengatur jabatan Sekretaris Daerah, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Perpres tersebut terlihat tidak mengenal istilah Plt.
Saat terjadi kekosongan Sekretaris Daerah, Perpres hanya mengamanatkan Kepala Daerah untuk menunjuk Pelaksana Harian (Plh), lalu kemudian, untuk mengangkat Penjabat (Pj) — setelah terlebih dulu mendapatkan persetujuan dari Gubernur.
Dra Happy Oikumenis Daely yang akan dikonfirmasi soal adanya kerancuan jabatannya di Sekretariat Daerah Kota ini, Rabu pagi (29/3/2023), disebut staf olehnya sedang tidak berada di ruangannya. Konfirmasi lewat teks yang dilayangkan kepadanya sehari sebelumnya, juga tidak dibalas.

Diketahui pada pelantikan yang dilaksanakan pada hari Selasa (21/3/2023) lalu, Walikota Pematang Siantar, Susanti Dewayani, melantik 11 Pejabat Tinggi Pratama dimana Dra Happy Oikumenis Daely turut dilantik sebagai Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan sekaligus diserahkan surat tugas sebagai Plt Sekda.
Sementara Budi Utari AP yang sebelumnya merupakan sekda definitif, dilantik menjadi Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan. [nda]