Siantar — Wakil Ketua DPRD Kota Siantar Mangatas Silalahi menyebut surat DPRD kepada Walikota perihal permintaan menghentikan kegiatan Pasar Expo (bazar, red) di Kompleks GOR, sebagai surat liar.
Hal itu dikatakan Mangatas kepada isiantar.com, Minggu (22/12) sore, menyusul terpublikasinya surat ber-kop DPRD Kota Pematangsiantar bernomor 170/2462/DPRD/XII/2019 tertanggal 18 Desember 2019 yang ditandatangani Ketua DPRD, dengan perihal surat meminta Walikota menghentikan kegiatan bazar tersebut.
“Itu surat apa? Karena begini, kalau itu Surat Keputusan DPRD kan harus melalui rapat paripurna dulu, kalau surat komisi harus melalui rapat komisi, kalau surat pimpinan DPRD kan harus ada rapat pimpinan dulu,” cecar Mangatas mempersoalkan landasan terbitnya surat itu.
Lebih lanjut dikatakan Mangatas, hingga kini di DPRD belum pernah ada agenda rapat terkait bazar itu sama sekali. Sehingga ia menilai terbitnya surat yang ditandatangani Ketua DPRD itu cacat mekanisme.
“Surat itu tak sesuai mekanisme, itu surat liar itu, terbitnya sebuah surat lembaga DPRD itu harus ada landasannya, dan saya sebagai salah satu pimpinan DPRD berharap jangan lagi ada surat-surat seperti itu,” kata Mangatas.
Diwawancarai terpisah, Wakil Ketua DPRD Ronald Tampubolon juga menjawab sama sekali belum tahu apapun tentang surat tersebut. “Belum tahu saya, harusnya kan kalau ada surat seperti itu harus dikonfirmasi dulu ke saya,” kata Ronald.
Sementara hingga berita ini ditayangkan, Ketua DPRD Timbul Lingga belum berhasil dimintai tanggapannya atas pernyataan Mangatas dan Ronald yang mempersoalkan terbitnya surat itu. [nda]
Baca juga:
Komisi II Soroti Perbedaan Harga Pulpen dan Anak Hekter di OPD Pemko Siantar




















