Siantar — Sejumlah masyarakat Kota Siantar meminta politisi-politisi di DPRD Siantar yang mayoritas masih berusia muda dan energik, agar tidak terjebak dalam narasi-narasi usang, yakni narasi seolah demi kebaikan masyarakat tapi yang potensial terjadi justru sebaliknya.
Permintaan itu sekaitan dengan agenda DPRD yang saat ini sedang berlangsung, yaitu pembasahan Pembahasan Ranperda tentang Revisi Perda No 9 tahun 2014 Tentang Retribusi Daerah.
Pasalnya, pembahasan Ranperda yang secara kemasan narasinya memang selalu terkesan demi kemajuan kota tersebut, dinilai tidak tepat waktu untuk dibahas, dan telah mengabaikan beberapa hal yang sangat prinsipil.
Dinilai tidak tepat waktu, sebab saat ini ekonomi masyarakat masih dalam kondisi sulit akibat pandemi, yang diperkirakan baru akan pulih di beberapa tahun ke depan. Di mana, ada juga beberapa kelompok masyarakat seperti pedagang di Pasar Dwikora dan Pasar Parluasan, yang bahkan menyebut pendapatan mereka sudah drastis menurun sejak sebelum pandemi.
Sementara dalam proses pembahasan Raperda revisi tersebut, masyarakat mendengar DPRD Siantar merancang untuk menaikan tarif retribusi, selain juga akan memungut jenis-jenis retribusi yang baru.
“Ini namanya tega sekali, tidak prihatin dengan kondisi masyarakat, seperti (mereka) bukan bagian dari masyarakat saja. Harusnya di situasi ini mereka lebih berpikir untuk memberikan banyak kemudahan-kemudahan bagi masyarakat. Bukan menambah beban,” ujar Jimmy, warga Siantar Martoba.
Sementara disebut mengabaikan hal yang sangat prinsipil, yakni karena sebelum berbicara menaikkan tarif, DPRD dinilai seharusnya lebih dulu membahas sesuatu yang lebih penting yaitu menutup kebocoran-kebocoran pendapatan yang diyakini masih banyak terjadi. Seperti kebocoran pendapatan retribusi parkir, pajak reklame, dan seluruh pos pendapatan lainnya.
“Misal pendapatan parkir lah, sekarang di mana pun kendaraan kita berhenti sudah ada tukang parkir, bahkan ada yang minta dua ribu melebihi tarif di Perda, tapi PAD tetap aja tak mencapai target, bocornya ini di mana? Persoalan ini aja belum bisa mereka tutupi tapi koq udah semangat kali bicara mau naikkan tarif.
Padahal DPRD kita orang-orang muda tapi pola pikirnya koq kayaknya sudah keburu tua kali? Kan iya, kalau pun tarif naik tapi yang kalau kebocoran tadi belum ditutup, maksud mereka mau kemajuan kota seperti apa yang mereka harapkan?” Ucap warga yang lain, bermarga Naibaho.
Tanpa Dasar Kajian Kondisi Ril Ekonomi
Sementara hasil pantauan isiantar.com atas proses Pembahasan Ranperda tentang Revisi Perda No 9 tahun 2014 Tentang Retribusi Daerah, oleh Pemko bersama DPRD Siantar yang sudah berlangsung selama beberapa hari, terpantau pembahasan tersebut tidak disertai dengan data-data yang bisa menjadi rujukan kondisi ril ekonomi seperti data dari Bank Indonesia atau data BPS.
Seperti misalnya dalam rencana pengenaan retribusi sampah atas usaha tempat pangkas, Pemko dan DPRD tidak merujuk pada angka-angka ril berapa sebenarnya jumlah usaha tempat pangkas yang ada di kota ini, dan berapa pendapatan ril masing-masing mereka.
Penetapan besaran retribusi yang direncanakan atas usaha-usaha ini, tampaknya hanya berdasar pada metode pendekatan luas areal usaha, dan urun rembug antara Pemko dan DPRD mengenai berapa berapa kisaran tarif yang dianggap pas, dengan meminta pandangan-pandangan dan asumsi-asumsi dari setiap anggota DPRD. [nda]
Baca juga:
Tak Cuma Merusak Jalan, Sampah Tanjung Pinggir juga Sebabkan Kecelakaan
DLH Siantar Klaim akan Tinjau DAS Rusak yang Diduga Akibat Pebisnis Perumahan




















