Siantar — Taman Hewan Pematang Siantar (THPS) yang beralamat di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kecamatan Siantar Barat, merupakan aset milik Pemko Pematang Siantar. Namun pada tahun 1996 lalu, pengelolaannya diambil alih PT Unitwin Indonesia melalui kontrak kerjasama selama 30 tahun.
Kontrak itu dimulai pada tanggal 1 September 1996, dan akan berakhir pada 1 September 2026.
Sehubungan akan berakhirnya kontrak tersebut, Pemko dan PT Unitwin Indonesia tengah melakukan negosiasi untuk perpanjangan kontrak. Dan Pemko telah membuat draf kontrak yang baru, yang diklaim memuat nilai kontribusi yang lebih signifikan kepada Pemko dibandingkan kontrak sebelumnya.
“Peningkatan (nilai kontraknya) signifikan di atas 50 persen nilai kontrak sebelumnya,” ujar Marganda Silaban, Kepala Bidang Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, pada Jumat (7/8/2026).
Lebih lanjut dijelaskannya, setidaknya ada dua jenis kontribusi yang akan wajib disetorkan PT Unitwin Indonesia dalam kontrak Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) yang baru itu nantinya. Yaitu kontribusi tetap setiap bulan, dan bagi hasil dari laba bersih.
Bukan hanya itu, kontrak itu juga memuat poin-poin persyaratan semisal bahwa PT Unitwin akan turut berperan dalam mendukung program Pemko, misalnya program dalam bidang pendidikan.
“Itu kan bukan hanya kontribusi aja di dalam, sudah semua lain-lainnya di dalam. Contoh, mereka mendukung program kita baik dari segi pendidikan. Misalnya untuk edukasi anak usia dini. ‘Itu kan punya Pemko, dukunglah kegiatan Pemko’, gitu kan,” papar Marganda.
Sampai saat ini jadwal untuk penandatanganan Kesepakatan dan Perjanjian kontrak KSP yang baru itu belum ditetapkan. Namun Marganda memastikan, penandatanganan akan dilakukan sebelum 1 September 2026. (nda)




















