Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

(Pernyataan Sikap Partai) PKB Pematangsiantar Kutuk Kekerasan terhadap Masyarakat Gurilla

by Redaksi
27/01/2023
in Hukum, Peristiwa
0
(Kiri) Beberapa ibu masyarakat Gurilla menyelamatkan diri saat dilempari, (kanan) Ketua DPC PKB Kota Pematang Siantar.

(Kiri) Beberapa ibu masyarakat Gurilla menyelamatkan diri saat dilempari, (kanan) Ketua DPC PKB Kota Pematang Siantar.

Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa  ( PKB ) Kota Pematangsiantar mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan pihak PTPN III kepada Masyarakat pengelola tanah di kelurahan Gurilla Kota Pematangsiantar.

Sejak awal pengamatan yang kami lakukan dalam sengketa lahan antara PTPN III dengan Masyarakat di Kelurahan Gurilla bahwa Masyarakat yang berjuang sekarang di keluraha Gurilla Kota Pematangsiantar telah hampir 20 tahun mengelola tanah baik dalam usaha pertanian maupun membangun rumah tempat tinggal. Bahkan telah berjalan tatanan dan kebudayaan  sosial masyarakat. Berbagai fasilitas pemukiman seperti jalan, saluran air bersih, PDAM, listrik rumah ibadah berupa masjid dan gereja serta sekolah telah berdiri. Secara asministrasi kenegaraan, warga masyarakat yang ada di keluraha Gurilla juga telah memiliki Kartu Tanda Penduduk, telah terlibat langsung dikelurahaan  Gurilla tempat pemelihan eksekutif dan legislatif baik tahun 2009, 2014, dan 2020 lalu.

Maka dalam pandangan kami kekerasan yang dilakukan PTPN III telah mencederai asas-asas hukum dan merusak tatanan masyarakat yang ada. Beberapa hal yang dapat kami uraikan;

1. Alas Hak yang digunakan PTPN III untuk mengklaim lahan seluas 126 Ha di kelurahan Gurilla awalnya adalah Sertipikat No 3 tahun 2005 yang dikeluarkan oleh BPN Simalungun dan bukan dikeluarkan oleh BPN Kota Pematangsiantar. Sejak keluarnya HGU tahun 2005 itu pihak PTPN III tidak pernah mengelola dan menguasai lahan tersebut. Artinya, pihak PTPN III telah menelantarkan lahan itu sejak 2004  s/d 2022.

2. Sejak Tahun 2004  sampai saat inilah Masyarakat Kelurahan Gurilla mengelola tanah untuk kehidupan. Dan sesuai PP 40 tahun 1996 pada pasal 17 yakni hapusnya Hak Guna Usaha, pada poin (e) di telantarkan.

3. Sebelumnya kita mengetahui bahwa kepentingan Pemerintahan Kota dengan perluasan wilayah administratif Kota Pematangsiantar sesuai dengan kebutuhan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota dan PP Nomor 15 tahun 1986 tentang pemekaran Kota, maupun UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang. Kebun Bangun Areal HGU PTPN III masuk dalam 2 wilayah yakni Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Di Kota Pematangsiantar yang masuk dalam perluasan Kota seluas 700 Ha dari 853,41 Ha total keseluruhan persediaan tanah PTPN III yang ada di Kota Pematangsiantar. Tanah 700 Ha ini membentang di kecamatan siantar Sitalasari dari tanjung pinggir sampai Gurilla.

4. Adapun semula HGU PTPN III kebun Bangun ini akan berakhir pada Desember 2004 maka dari kebutuhan RTRW Pihak Pemerintah kota Pematangsiantar pada Juli 2004 mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwa) yang ditandatangani Walikota Pematangsiantar Ir. Kurnia Rajasyah Saragih untuk mengkaji perpanjang HGU PTPN III yang berada di wilayah Kota Pematangsiantar. Artinya HGU yang berada di wilayah kota Pematangsiantar tidak lagi dapat diperpanjang karna akan bertentangan dengan RT RW. Dan areal tersebut akan dikembangkan menjadi areal pemukiman penduduk maka pemegang HGU diwajibkan melepas areal seluas 126,59 dan tidak disarankan lagi untuk penggunaan tanah perkebunan melainkan harus diubah kepenggunaan tanah sesuai RUTRW yang artinya pihak PTPN III harus memohon hak baru semisal HGB (Hak Guna Bangunan). Namun hal ini tidak dilakukan oleh PTPN III.

5. Berdasarkan Perluasan Kota dan Tata ruang serta diperkuat oleh Perwa Walikota juli 2004 sudah sepantasnya pihak PTPN III tidak lagi mendapat  HGU. Adapun perpanjangan HGU No 3 tahun 2005 itu di dikeluarkan Oleh BPN Pemerintah Kabupaten Simalungun padahal obyeknya berada di Kota Pematangsiantar. Dan ini adalah cacat administrasi.

6. Demi ambisi dan keserakahannya terlebih di daerah tersebut telah dibangun jalan Tol dan ring-road pihak PTPN III terus berupaya untuk mengusai tanah di Kelurahan Gurilla hingga pada November 2021 pihak PTPN 3 melakukan penyesuaiaan tata pendaftaran tanah melalui BPN Kota Pematangsiantar hingga keluar sertifikat No 1 / Kota Pematangsiantar tahun 2021 yang dijadikan dasar untuk kembali menguasai lahan yang telah ditelantarkan 18 tahun lamanya. Dan lahan tersebut adalah  lahan yang masuk perluasan RTRW Kota Pematangsiantar sebagai pemukiman. Dan jika dihitung dalam masa 25 tahun HGU tersebut akan berakhir 2029. Atau 7 tahun lagi. hingga untuk masa HGU 7 tahun lagi pihak PTPN III seakan menghalalkan segala cara dan melupakan penelantaran selama 18 Tahun. Anehnya siasat yang dilakukan adalah dengan menanam bibit sawit tinggi 80 cm dengan sisa HGU 7 tahun lagi.

7. Sejak November 2022 dgn Sertifikat yang telah di rancang, Pihak PTPN 3 secara masif  melakukan upaya pengambil alihan lahan seluas 126 Ha di Kelurahan Gurila. Baik dengan rayuan tali asih maupun dengan mengedepankan teror dan intimidasi.

8. Lebih parahnya lagi ternyata pihak PTPN III di dampingi dan dikawal langsung aparat militer dan Kepolisian bahkan satpol PP serta alat berat hingga masyarakat Gurilla terus berada dalam tekanan dan ancaman.

9. Dengan mengatasnamakan okupasi  bercorak intimidasi PTPN III menjelma menjadi imperialis dan kolonialis  berwajah nasionalis memukul mundur rakyatnya sendiri. Pemerintahan Kota, Polres, Militer dan Satpol PP seakan adalah bagian dari PTPN 3 untuk mengusir paksa masyarakat Gurila. Sementara DPRD sebagai perwujudan rakyat bungkam dan enggan melakukan pembelaan.

10. Dari proses dan keterlibatan Militer, Polri dan Satpol PP selama okupasi banyak mendapat kritikan dari berbagai lembaga. Namun sejak Januari 2023 pihak PTPN III sudah mengedepankan Security entah asli atau bayaran namun yang pasti mereka  bergerak  leluasa seakan mendapat perlindungan dari aparat hukum.

11. Keleluasaan pihak security ataupun orang bayaran pihak PTPN III yang seakan mendapat perlindungan dari aparat hukum setiap hari melakukam kekerasan baik penghancuran paksa rumah warga , dengan alat berat lengkap dengan peralatan merusak tanaman warga sampai penyiksaan secara fisik terhadap warga. Kondisi ini sangat meresahkan dan menciptakan trauma berkepanjangan pada anak anak dan generasi yang ada.

Maka dari kondisi yang telah kami sampaikan tersebut kami meminta kepada:

1. Bapak Presiden Republik Indonesia untuk memperhatikan penderitaan Masyarakat Kelurahan Gurilla Kota Pematangsiantar.

2. Bapak Menteri BUMN bertanggungjawab dalam mengganti kerugian material dan immaterial warga kelurahan Gurilla Kota Pematangsiantar serta mencopot Direktur PTPN III.

3. Bapak Kapolri dan Bapak Panglima ABRI agar menindak tegas keterlibatan Militer dan Polres Pematangsiantar yang sejak awal turut melalukan intimidasi dan teror kepada masyarakat Gurilla.

4. Meminta kepada Ketua KPK untuk dapat melakukan penyelidikan terhadap sumber dana pengerahan personil militer, kepolisian satpol PP serta pembagian  tali asih kepada warga gurilla.

5. Meminta kepada Walikota Pematangsiantar untuk melakukan dan memantapkan RTRW di Kelurahan Gurila dengan mengedepankan kepentingan masyarakat pengelola tanah yang ada sekarang dengan legalitas yang sah berupa sertifikat.

6. Meminta kepada DPRD kota Pematangsiantar untuk dapat membantu masyarakat Gurilla dalam mempertahankan dan memperjuangkan hak hak yang sepantasnya mereka miliki.

7. Secara Khusus meminta kepada Kapolres Kota Pematangsiantar untuk menangkap pelaku pengeroyokan masyarakat Kelurahan Gurilla dan menghukum penghancur rumah masyarakat.

Demikian pernyataan sikap ini kami perbuat, atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Pematangsiantar, 25 Januari 2023
Dewan Pengurus Cabang
Partai Kebangkitan Bangsa
Kota Pematangsiantar

Imran Simanjuntak, MA
(Ketua)

Gredo Tarigan, SH
(Sekretaris)

[PR]

Tags: DPRD SiantarErick ThohirImran SimanjuntakJokowiKapolriKPKPTPN III
ShareTweetPin

Related Posts

(Kiri) Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi S.H., M.Kn.

Pemko Siantar Setujui Dua Ranperda Inisiatif DPRD

by Redaksi
26/03/2026
0

...

Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing SH., MH.

Rekomendasi Pansus DPRD Siantar Miskin Data, Fakta, dan Informasi

by Redaksi
09/03/2026
0

...

Seniman Nainggolan menunjukkan bundel dokumen berisi salinan ijazah salah seorang pimpinan DPRD, yang baru saja dia peroleh dari KPU Pematangsiantar, Jumat 6 Maret 2026. (isiantar/nda)

Ijazah Paket C Pimpinan DPRD Siantar Diduga Bermasalah

by Redaksi
06/03/2026
0

...

Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang.

Soal Eks Rumah Singgah Covid, Sekda Junaedi: Sejak Perencanaan Pemko Sudah Transparan

by Redaksi
19/02/2026
0

...

Minta Tambah Waktu Tanpa Singgung Rumah Timbul Lingga, Pansus DPRD Siantar Dinilai Bak Dagelan

by Redaksi
19/02/2026
0

...

Prosesi penyerahan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD Siantar, oleh ketua Pansus, Tongam Pangaribuan, kepada Pimpinan DPRD, Daud Simanjuntak, hanya menggunakan pencahayaan dari telepon genggam, Jumat (13/2/2026).

Main Gelap, Pansus DPRD Siantar Disinyalir Bekerja Secara Menyimpang

by Redaksi
13/02/2026
0

...

Deretan sofa yang masih bagus yang pernah ada di ruang Pimpinan DPRD Siantar, yang kini sudah tidak kelihatan lagi. (isiantar/nda)

Tiga Pimpinan DPRD Siantar Dikabarkan Diperiksa terkait Dugaan Penyelewengan Aset Rumah Dinas

by Redaksi
13/02/2026
0

...

Tauhid Ekologis: Membaca Bencana Nusantara dan Pelajaran dari Dunia

by Redaksi
05/12/2025
0

...

APBD Kota Siantar 2026 Disahkan

by Redaksi
30/11/2025
0

...

Pahlawan yang Hilang di “Negeri Korup”: Refleksi Hari Pahlawan dan Penistaan Nilai-Nilai Ketuhanan

by Redaksi
10/11/2025
0

...

Terkini...

Arif Harahap Siap Pimpin KNPI Siantar

03/05/2026

May Day, Dari Refleksi Jadi Sekedar Seremoni

02/05/2026

Kader Posyandu Kelurahan Sumber Jaya Ikuti Bimtek Selama Tiga Hari

30/04/2026

Apel Kesiapsiagaan Bencana 2026 Kota Siantar Digelar di Lapangan Brimob

30/04/2026

Rumah Sakit Umum Siantar Kini Bisa Obati Batu Ginjal Tanpa Bedah

30/04/2026

Uli Berganti Nama, Disarankan Jadi Air Mineral Wajib Seluruh Instansi di Siantar

29/04/2026

Pernyataan Corporate Secretary BNI Dinilai Penyesatan dan Kebohongan

29/04/2026

Pemko Siantar Sidak Harga Minyakita di Pasaran

28/04/2026

Pemko Siantar Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah

28/04/2026

Walikota Siantar Jadi Tuan Rumah Perayaan Paskah Keluarga Besar Silalahi

28/04/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In