*Oleh: Imran Simanjuntak
Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) SAMORA
Sejak bencana banjir bandang dan longsor melanda Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025, STAI SAMORA bersama organisasi Islam lainnya yang dipayungi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI Kota Pematangsiantar), sampai pada Kamis 4 Desember telah lima kali mengirim bantuan kemanusiaan ke daerah terdampak.
Ini hanya upaya pragmatis dalam mengatasi penderitaan para korban sebagai perwujudan persaudaraan. Namun, dalam pemahaman kami, ini bukanlah sekadar fenomena alam, ini adalah tragedi politik-ekologis yang menyingkap wajah rakus perizinan ekstraktif, lemahnya tata kelola, dan pengkhianatan terhadap amanah Allah. Ratusan jiwa meninggal, ribuan luka-luka, jutaan terdampak. Hujan yang seharusnya rahmat berubah menjadi malapetaka, karena hutan digunduli, sungai kehilangan daya tampung, dan tanah kehilangan daya serap.
Dalam perspektif Islam, bencana ini adalah peringatan keras. Tauhid ekologis menuntut kita untuk kembali kepada amanah Allah: menjaga bumi sebagai ibadah, menolak fasad (kerusakan), dan menegakkan mizan (keseimbangan).
1. QS. Ar-Rum: 41
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Makna ayat ini menolak pandangan fatalistik bahwa bencana hanyalah kehendak Allah tanpa sebab. Allah menegaskan bahwa kerusakan ekologis adalah akibat ulah manusia: deforestasi, tambang rakus, polusi, dan kebijakan yang permisif. Bencana adalah peringatan Allah, bukan azab yang turun tanpa sebab. Ia adalah konsekuensi logis dari pelanggaran manusia terhadap hukum alam (sunnatullah).
2. QS. Al-Baqarah: 30
“Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.”
Menegaskan bahwa manusia diberi amanah sebagai khalifah: bukan penguasa absolut, tetapi penjaga keseimbangan. Amanah ini menuntut manusia untuk menjaga bumi, bukan mengeksploitasinya. Ketika manusia gagal menjalankan amanah, bencana ekologis muncul sebagai konsekuensi pengkhianatan terhadap peran khalifah.
3. QS. Al-A’raf: 56
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”
Substansinya adalah Allah menciptakan bumi dengan mizan (keseimbangan): hutan menyerap air, sungai mengalirkan kehidupan, tanah menumbuhkan pangan. Larangan merusak bumi adalah larangan moral sekaligus politik. Setiap kebijakan yang mengabaikan daya dukung ekosistem adalah bentuk fasad (kerusakan) yang dilarang Allah.
4. Hadis Nabi tentang Menanam Pohon
“Tidaklah seorang Muslim menanam pohon, lalu burung atau manusia memakan darinya, melainkan itu menjadi sedekah baginya.” (HR. Bukhari-Muslim)
Hadis ini menjelaskan menanam pohon bukan sekadar aktivitas ekonomi, tetapi ibadah ekologis. Hadis ini menegaskan bahwa merawat ekosistem adalah sedekah yang terus mengalir. Sebaliknya, menebang pohon secara zalim adalah penghancuran sedekah dan pengkhianatan terhadap amanah Allah.
5. Hadis tentang Larangan Menebang Pohon Zalim
“Barangsiapa menebang pohon secara zalim, maka Allah akan menimpakan azab kepadanya.” (Riwayat Ahmad, dinilai hasan oleh sebagian ulama)
Hadis ini menegaskan bahwa kerusakan ekologis adalah kezaliman. Azab Allah bukan turun tanpa sebab, tetapi sebagai konsekuensi kezaliman ekologis. Menebang hutan tanpa kendali adalah bentuk kezaliman yang menimpa bukan hanya pelaku, tetapi seluruh masyarakat.
Perspektif ASWAJA: Kehendak Allah atau Ulah Manusia?
Dalam pandangan Ahlus Sunnah wal Jamaah, bencana memiliki dua dimensi:
– Qadha’ dan Qadar (Kehendak Allah):
Segala sesuatu terjadi dengan izin Allah. Hujan deras, gempa, atau banjir adalah bagian dari sunnatullah (hukum alam).
– Kasb dan Ikhtiar (Ulah Manusia):
Kerusakan ekologis adalah hasil perbuatan manusia. Allah memberi kebebasan ikhtiar, dan manusia bertanggung jawab atas akibatnya. Maka, bencana ekologis bukan semata kehendak Allah, melainkan buah kejahatan manusia. Allah hanya mengizinkan akibat itu terjadi sebagai peringatan agar manusia kembali kepada jalan yang benar.
Pemahaman Tauhid Ekologis dalam Tiga Dimensi
1. Tauhid Uluhiyah
Tauhid uluhiyah menegaskan bahwa hanya Allah yang berhak disembah. Ibadah tidak terbatas pada shalat dan puasa, tetapi juga mencakup menjaga ciptaan-Nya. Menanam pohon, melindungi sungai, dan merawat hutan adalah bentuk ibadah ekologis. Merusak alam berarti mengkhianati uluhiyah, karena kita menukar ibadah dengan kerakusan.
2. Tauhid Rububiyah
Tauhid rububiyah mengakui Allah sebagai Rabb yang mengatur alam. Allah menciptakan bumi dengan sistem keseimbangan: siklus air, tanah, hutan, dan keanekaragaman hayati. Menghancurkan keseimbangan ini berarti menolak rububiyah Allah. Deforestasi, tambang rakus, dan izin konsesi yang permisif adalah bentuk penolakan terhadap rububiyah.
3. Tauhid Asma’ wa Sifat
Tauhid asma’ wa sifat meneladani sifat Allah yang menciptakan dengan hikmah, keadilan, dan kasih sayang. Menjaga alam berarti meneladani sifat Allah yang Maha Adil dan Maha Bijaksana. Sebaliknya, kebijakan yang merusak alam adalah pengkhianatan terhadap sifat Allah, karena ia menebar ketidakadilan dan penderitaan.
Fakta Bencana Nusantara
– Korban: BNPB mencatat lebih dari 600 orang meninggal, 400 hilang, 2.700 luka-luka, dan 1,5 juta terdampak di tiga provinsi.
– Deforestasi: WALHI melaporkan hilangnya 1,4 juta hektar hutan (2016–2025) akibat aktivitas 631 perusahaan.
– Sumut khusus: KLHK mencatat deforestasi resmi 7.303 hektar pada 2024, sementara citra satelit menunjukkan ribuan hektare hutan hilang dalam kurun 2016–2025.
– Dampak ekologis: Gelondongan kayu terbawa arus banjir adalah bukti nyata pembalakan liar yang dilegalkan.
Politik yang Membunuh
Kebijakan perizinan ekstraktif adalah bentuk legalisasi bencana ekologis. Penguasa memberi izin konsesi tanpa memperhitungkan daya dukung ekosistem. Korporasi merambah hutan dengan tameng legalitas. Rakyat menjadi korban, sementara mafia hutan tetap aman. Inilah konspirasi politik-ekonomi: keuntungan segelintir orang dibayar dengan nyawa rakyat.
Negara Non-Muslim yang Menjalankan “Tauhid Ekosistem”
Bhutan – Konstitusi Hijau
Bhutan menetapkan dalam konstitusinya bahwa minimal 60% wilayah harus tetap berhutan. Mereka menyeimbangkan pembangunan dengan kebahagiaan rakyat dan kelestarian alam. Prinsip ini sejalan dengan tauhid ekologis: menjaga mizan (keseimbangan) dan amanah generasi.
Kosta Rika – Pembayaran Jasa Lingkungan
Kosta Rika membayar petani dan masyarakat adat untuk menjaga hutan melalui skema Payment for Environmental Services. Hasilnya, tutupan hutan mereka meningkat drastis. Ini mencerminkan nilai tauhid: memberi hak atas alam, insentif adil, dan ekonomi berkah.
Selandia Baru – Hak Hukum bagi Alam
Sungai Whanganui dan hutan Te Urewera diakui sebagai subjek hukum. Alam memiliki hak yang harus dijaga. Ini sejalan dengan tauhid ekologis: mengakui amanah dan hak makhluk Allah, serta menegakkan keadilan sosial-ekologis.
Jepang – Satoyama dan Satoumi
Desa-desa di Jepang menjaga lanskap hutan–sawah–laut sebagai ekosistem terpadu. Siklus alam dijaga, limbah diminimalkan, dan keanekaragaman hayati dipelihara. Ini mencerminkan larangan israf (pemborosan) dan fasad (kerusakan).
Belanda – Hidup Bersama Air
Belanda membangun sistem polder dan tata ruang yang menerima banjir sebagai bagian dari kehidupan. Mereka tidak melawan alam, tetapi berdamai dengannya. Ini sejalan dengan tauhid ekologis: menghormati mizan ciptaan Allah.
Pelajaran untuk Indonesia
Ironisnya, negara-negara non-Islam telah menjalankan kebijakan yang sejalan dengan tauhid ekologis. Sementara negeri yang mayoritas Muslim justru mengkhianati amanah Allah dengan membiarkan hutan digunduli dan rakyat menjadi korban.
Pelajaran penting:
Tauhid ekologis harus menjadi dasar kebijakan publik. Negara harus melakukan moratorium izin ekstraktif di ekosistem kritis.Restorasi hulu DAS dengan rehabilitasi hutan multistrata. Melakukan transparansi perizinan dan audit ekologis. Serta pendidikan iman–sains di kampus dan masyarakat.
Bencana Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat adalah cermin politik yang gagal. Negara-negara non-Islam seperti Bhutan, Kosta Rika, dan Selandia Baru telah menunjukkan bahwa kebijakan bisa berpihak pada alam dan rakyat.
Tauhid ekologis adalah seruan moral dan politik: menjaga bumi sebagai ibadah, menolak konspirasi yang menukar hutan dengan keuntungan sesaat, dan menegakkan keadilan ekologis demi kemanusiaan. *



















