Siantar — Pemko Pematangsiantar dan Kejari Pematangsiantar menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Pemko Pematangsiantar, Jumat (22/08/2025).
Dalam acara yang digelar di Aula Kantor Inspektorat Pematangsiantar, Jalan Siatas Barita, Kecamatan Siantar Timur ini, Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi diwakili oleh Kepala Inspektorat Herri Okstarizal. Sementara dari Kajari Pematangsiantar hadir Kasubsi 1 Intelijen, Edward Anthony Guntoro Pasaribu, Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Jonny Panggabean, serta Kasubseksi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan TUN, Mariana Marta Herawati Silaen.
Sosialisasi ini dihadiri pimpinan OPD dan jajaran Pemko Pematangsiantar.
“Terkait perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan. MCSP, atau Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention bukan hal baru. Ini kegiatan kita sehari-hari, dan merupakan fungsi pencegahan, bagaimana tugas fungsi dan tujuan dapat tercapai oleh masing-masing pemerintah daerah,” terang Wesly Silalahi dalam sambutannya yang disampaikan melalui Kepala Inspektorat.
Wesly melanjutkan, MCSP adalah hal yang harus dilakukan karena telah berkerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dan dengan adanya sosialisasi bersama Kejari, kita diingatkan agar lebih was-was dan memahami bahwa setiap kesalahan ada konsekuensi, baik perdata maupun pidana.
Herri kemudian mengajak seluruh yang hadir agar mendengar dan mengikuti dengan seksama sosialisasi yang digelar.
Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejari Pematangsiantar, Jonny Panggabean, menekankan menekankan pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui pencegahan dan edukasi. Pemahaman yang baik tentang risiko dan dampak korupsi dinilai sangat penting bagi seluruh jajaran pemerintahan, agar tidak terjerumus dalam praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
“Bahwa pentingnya pencegahan korupsi melalui edukasi hukum untuk menghindari praktik koruptif, baik yang disengaja maupun tidak disengaja,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, kesadaran diri dan sinergi antara aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam mencegah korupsi di lingkungan pemerintahan.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur pemerintahan di Kota Pematangsiantar dapat semakin memahami perannya dalam mencegah korupsi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas,” tukasnya.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi oleh Kasubseksi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan TUN Kejari Pematangsiantar Mariana Marta Herawati Silaen. (PR/nda)




















