Siantar — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar menyerahkan kontrak kerja dan surat tugas kepada 66 orang yang terdiri dari supir, kernet, dan petugas lapangan tenaga kebersihan.
Penyerahan kontrak kerja dan surat tugas ini dilaksanakan di aula DLH, di Jalan Tuan Rondahaim, Tanjung Pinggir, Kamis (23/4/2026).
Para petugas kebersihan terlihat bahagia dan saat menandatangani kontrak kerja yang memuat upah, extra pushing/over time atau uang lembur, tunjangan hari raya (THR), dan juga izin cuti. Dimana besaran upah yang akan mereka terima untuk tahun 2026 ini berkisar Rp2.852.000.
Dalam kontrak kerja juga disebutkan bahwa mereka akan dibekali pakaian seragam dan alat-alat kerja yang diperlukan.
Kepala DLH, Arri S Sembiring, dalam sambutannya mengatakan kontrak kerja menjadikan para petugas kebersihan memiliki status yang jelas dan sah, serta memiliki hak-hak atas kinerja serta dedikasi.
Arri juga menegaskan agar para petugas kebersihan menjalankan tugasnya dengan baik, agar kinerja petugas kebersihan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Saya hanya meminta agar rekan-rekan bekerja dengan baik. Agar masyarakat melihat dan merasakan kinerja kita dalam menjaga kebersihan. Jika sudah baik, kita akan mengupayakan peningkatan kesejahteraan lagi untuk rekan-rekan semua,” ujar Arri.
Salah seorang petugas kebersihan yang menerima kontrak kerja, Andika, mengaku senang. Katanya, dengan adanya kontrak kerja ia akan dapat bekerja dengan tenang. Ia berharap ke depannya Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar bisa lebih baik dan dapat meningkatkan kesejahteraan para petugas kebersihan.
Dalam acara penyerahan kontrak kerja, beberapa petugas kebersihan akan menyusul menerima kontrak kerja secara bertahap hingga nantinya semua petugas menerimanya. (PR/nda)




















