Medan — Kepala Daerah se-Sumatera Utara menandatangani dokumen Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Gubernur, dan juga antara Bupati/Walikota dengan Kejaksaan Negeri, tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana, pada Selasa (18/11/2025).
Penandatanganan MoU yang sebagai wujud implementasi restorative justice (RJ) ini, dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur, Medan.
Melalui penandatanganan ini, pelaku pidana dengan kondisi tertentu dimungkinkan untuk tidak dipenjara, melainkan diwajibkan melakukan pekerjaan sosial.
Adapun kondisi tertentu dimaksud seperti terdakwa yang berusia di atas 75 tahun. Yang dijatuhi pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp 10 juta. Sementara pekerjaan sosial dimaksud berbentuk seperti membersihkan rumah ibadah, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan KTP dan KK.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat undang-undang perihal pidana kerja sosial yang merupakan reformasi sistem pembinaan nasional yang mengedepankan pemulihan dan pembinaan sosial
“Pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” paparnya.
Adapun sejumlah pertimbangan untuk menerapkan pidana kerja sosial ini antara lain bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun, terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi, serta pertimbangan lain yang relevan.
“Ada 300-an bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP, disesuaikan kemampuan pelaku,” katanya.
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan, per 1 Januari 2026 nanti KUHP baru akan berlaku, dan di dalamnya terdapat aturan mengenai RJ dimana banyak yang akan bisa ‘terselamatkan’ dengan penerapan aturan tersebut. Termasuk oleh kondisi lapas yang dinilai sudah over kapasitas. “Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada,” ucap Bobby, dan lalu juga meminta agar pelaku pidana kerja sosial diberi insentif sesuai mekanisme yang dimungkinkan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr Harli Siregar, SH.,M.Hum., mengatakan penerapan aturan ini menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif.
“Penandatanganan MoU pidana kerja sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif,” ungkapnya. Dengan itu ia meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi untuk penerapan pidana kerja sosial ini.
Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi yang turut dalam penandatanganan ini, menyatakan mendukung pelaksanaan aturan ini agar masalah hukum di masyarakat bisa diselesaikan secara sosial dan berkeadilan.
“Pemko Pematangsiantar segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi’ tegasnya.
Dengan penandatanganan ini, maka Sumut menjadi provinsi ketiga yang melaksanakan perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi dan kejaksaan terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana. Sebelumnya, kerja sama serupa telah diterapkan di Jawa Timur dan Jawa Barat. (PR/nda)




















