Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sabtu, Desember 6, 2025
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Sumut Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

by Redaksi
18/11/2025
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

Medan — Kepala Daerah se-Sumatera Utara menandatangani dokumen Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Gubernur, dan juga antara Bupati/Walikota dengan Kejaksaan Negeri, tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana, pada Selasa (18/11/2025).

Penandatanganan MoU yang sebagai wujud implementasi restorative justice (RJ) ini, dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur, Medan.

Melalui penandatanganan ini, pelaku pidana dengan kondisi tertentu dimungkinkan untuk tidak dipenjara, melainkan diwajibkan melakukan pekerjaan sosial.

Adapun kondisi tertentu dimaksud seperti terdakwa yang berusia di atas 75 tahun. Yang dijatuhi pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp 10 juta. Sementara pekerjaan sosial dimaksud berbentuk seperti membersihkan rumah ibadah, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan KTP dan KK.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat undang-undang perihal pidana kerja sosial yang merupakan reformasi sistem pembinaan nasional yang mengedepankan pemulihan dan pembinaan sosial

“Pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” paparnya.

Adapun sejumlah pertimbangan untuk menerapkan pidana kerja sosial ini antara lain bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun, terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi, serta pertimbangan lain yang relevan.

“Ada 300-an bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP, disesuaikan kemampuan pelaku,” katanya.

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan, per 1 Januari 2026 nanti KUHP baru akan berlaku, dan di dalamnya terdapat aturan mengenai RJ dimana banyak yang akan bisa ‘terselamatkan’ dengan penerapan aturan tersebut. Termasuk oleh kondisi lapas yang dinilai sudah over kapasitas. “Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada,” ucap Bobby, dan lalu juga meminta agar pelaku pidana kerja sosial diberi insentif sesuai mekanisme yang dimungkinkan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr Harli Siregar, SH.,M.Hum., mengatakan penerapan aturan ini menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif.

“Penandatanganan MoU pidana kerja sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif,” ungkapnya. Dengan itu ia meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi untuk penerapan pidana kerja sosial ini.

Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi yang turut dalam penandatanganan ini, menyatakan mendukung pelaksanaan aturan ini  agar masalah hukum di masyarakat bisa diselesaikan secara sosial dan berkeadilan.

“Pemko Pematangsiantar segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi’ tegasnya.

Dengan penandatanganan ini, maka Sumut menjadi provinsi ketiga yang melaksanakan perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi dan kejaksaan terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana. Sebelumnya, kerja sama serupa telah diterapkan di Jawa Timur dan Jawa Barat. (PR/nda)

Tags: HukumKasus restoratif JusticeKejari SiantarKejatisu
ShareTweetPin

Related Posts

Notaris Dr Henry Sinaga tengah menyampaikan tanggapannya atas hasil audiensi dan konsultasi Pemko Pematangsiantar ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, Jumat (31/10/2025).

Hasil Konsultasi ke Kementerian: Pemko Siantar akan Tinjau Ulang NJOP, Rp 1 Miliar Sudah Disiapkan

by Redaksi
01/11/2025
0

...

Sumut Rentan Korupsi, Bobby Nasution Ajak Bangun Transparansi dan Reformasi Birokrasi

by Redaksi
04/10/2025
0

...

Satpol PP Lakukan Penjagaan di Sekitar Lokasi Gedung IV

by Redaksi
28/09/2025
0

...

Pedagang Pasar Horas akan Demo Gubernur Bobby Nasution

by Redaksi
24/09/2025
0

...

Aku lari ke hutan, rumah dibakar, kawanku dipukuli: Kesaksian Nenek Diduga Korban Kekerasan PT TPL

by Redaksi
23/09/2025
0

...

Seorang karyawan tampak baru keluar dari kompleks PT Pabrik Es Siantar. (isiantar/nda)

Pabrik Es Siantar Diduga Buang Limbah Sembarangan, DPRD Minta Dedy Tunasto Bersikap

by Redaksi
21/09/2025
0

...

Dr Henry Sinaga Sarankan Warga Siantar Ajukan Keberatan Tagihan PBB Kedaluwarsa

by Redaksi
19/09/2025
0

...

Burung Wakil Walikota Jadi Bahan Guyonan di Rapat Kerja DPRD

by Redaksi
16/09/2025
0

...

Gedung Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar. (nda).

Demi Siantar Cerdas, Wesly Silalahi Sebaiknya Evaluasi Tim Anggaran Pemko

by Redaksi
03/09/2025
0

...

Pemko dan Kajari Siantar Sosialisasi Pencegahan Korupsi ke Pejabat Pengguna Anggaran

by Redaksi
25/08/2025
0

...

Terkini...

Tauhid Ekologis: Membaca Bencana Nusantara dan Pelajaran dari Dunia

05/12/2025

Rapat Revisi NJOP Siantar: Apapun makannya, minumnya tetap teh botol Sosro

05/12/2025

IWO Siantar Gelar Diskusi Publik dan Pelatihan Menulis di Kampus Nomensen

05/12/2025
Ilustrasi kerusakan pipa.

Perbaikan Pipa di Depan USI, Aliran Air Terganggu Sementara

03/12/2025

Sambut Natal, Tirta Uli Beri Tali Asih kepada Jemaat Kurang Mampu

03/12/2025

Walikota Siantar Supervisi Lomba Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

30/11/2025

APBD Kota Siantar 2026 Disahkan

30/11/2025

Wesly Perintahkan Tiap Kantor Camat Aktifkan Posko Siaga Bencana

30/11/2025

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Pangan ke Masyarakat

30/11/2025
Ilustrasi.

Perbaikan Pipa Bocor, Air Bersih ke Rambung Merah hingga Perumnas Terganggu Sementara

28/11/2025
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In