Siantar — PT Pabrik Es Siantar (PES) yang berlokasi di seberang bendungan Pematang, Kelurahan Simalungun, diduga telah melakukan pelanggaran hukum dengan membuang limbah sembarangan. Maka Dedy Tunasto Setiawan selaku kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), diminta supaya merespons persoalan ini secara serius.
“Artinya kalau boleh secepat mungkinlah, karena memang udah ada buktinya, videonya juga lengkap itu, dibuangnya ke parit kan,” ungkap Anggota Komisi III, Andika Prayogi Sinaga, kepada Dedi Tunasto, dalam rapat kerja Senin sore (15/9/2025).
Menurut Andika, selain karena masalah lingkungan merupakan persoalan serius, citra Pabrik Es yang juga telah dianggap sebagai salah satu entitas ikonik di Siantar harusnya dapat membuat Dedy merespons persoalan ini dengan cepat.
“Itukan Pabrik Es itu bisa dibilang salah satu ikon Siantar, jadi kalau bisa janganlah pula dibiarkan, cepat-cepat langsung tanggap, coba langsung direspon ke perusahaannya, supaya segera mereka memperbaikinya, jangan sampai meluas ke mana-mana,” pinta Andika agar Dedy menyikapi sungguh-sungguh persoalan yang menghinggapi produsen minuman Badak itu.
Sayangnya, Dedy Tunasto tidak menjawab tegas permintaan ini. Pejabat yang juga bertanggungjawab atas persoalan sampah dan TPA Tanjung Pinggir ini, mengesankan persoalan itu hanya sekadar masalah komunikasi antara pelaku usaha dengan masyarakat sekitarnya. (nda)




















