*Oleh: Imran Simanjuntak, MA., Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam SAMORA, dan Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU)
Di bawah langit Danau Toba yang biru, tanah-tanah adat yang diwariskan turun-temurun kini berubah menjadi barisan pohon industri. PT Toba Pulp Lestari (TPL), dengan konsesi hutan tanaman industri (HTI) yang luas, menjanjikan pembangunan dan ekspor. Namun, di balik janji itu, air menjadi keruh, tanah menjadi sengketa, dan jiwa-jiwa yang menjaga alam tersisih dari sejarah.
Konflik antara TPL dan masyarakat adat Batak Toba bukan sekadar persoalan izin dan lahan. Ia adalah ujian moral, spiritual, dan hukum. Ia menguji apakah kita masih mampu melihat pembangunan sebagai amanah, bukan sekadar angka. Apakah industri sebagai solusi, atau intimidasi, diskriminasi dan eksploitasi.
PT TPL berdiri sebagai salah satu industri pulp terbesar di Sumatera Utara. Dengan konsesi HTI seluas kurang lebih 167.000 hektar, TPL menjanjikan pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja, dan infrastruktur. Namun, di balik narasi pembangunan, tersimpan luka yang dalam; pencemaran air, konflik agraria, dan pengabaian terhadap masyarakat adat.
Berikut penulis mencoba menelusuri manfaat kehadiran TPL yang dilansir oleh TPL sendiri.
Manfaat yang Dirasakan Sebagian Warga
Berdasarkan kajian Social Impact Assessment (SIA) yang dirilis oleh TPL, beberapa manfaat yang dirasakan masyarakat sekitar antara lain:
– Akses jalan ke lahan pertanian meningkat, memungkinkan mobilitas hasil panen dengan kendaraan bermotor.
– Peluang kerja lokal di sektor operasional dan logistik perusahaan.
– Peningkatan aktivitas ekonomi di beberapa desa sekitar sektor Raja Aek, Aek Nauli, dan Habinsaran.
Bagi sebagian warga, kehadiran TPL membuka pintu penghasilan dan konektivitas. Namun, manfaat ini tidak merata dan sering kali tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.
Mudarat/Kerusakan yang Mengakar
Di sisi lain, laporan WALHI dan Komnas HAM menunjukkan dampak negatif yang signifikan:
– Penurunan kualitas air Danau Toba dan sungai-sungai sekitarnya, akibat konversi hutan alam menjadi HTI dan penggunaan bahan kimia.
– Hilangnya sumber mata air dan gangguan kesehatan masyarakat, termasuk penyakit kulit dan gangguan pencernaan.
– Kriminalisasi warga adat yang mempertahankan tanah ulayat, serta intimidasi terhadap tokoh lokal.
– Fragmentasi sosial dan hilangnya identitas komunitas adat, yang selama ini hidup berdampingan dengan alam.
Evaluasi konsesi oleh Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa fragmentasi areal dan meningkatnya aktivitas non-kehutanan menjadi alasan rasionalisasi izin.
Pendekatan kajian keislaman merujuk kaidah Maqāṣid al-Sharī‘ah: Pilar Keadilan dalam Islam
Ulama klasik seperti Imam al-Ghazali dan Ibn Ashur merumuskan lima tujuan utama syariat:
1. Ḥifẓ al-Dīn (Perlindungan Agama):
Tanah adat bukan hanya ruang ekonomi, tetapi juga ruang spiritual. Di sanalah doa dipanjatkan, ritual dijalankan, dan nilai diwariskan. Ketika tanah itu dirampas, agama pun kehilangan ruangnya.
2. Ḥifẓ al-Nafs (Perlindungan Jiwa):
Air yang tercemar, udara yang rusak, dan intimidasi terhadap warga adalah ancaman terhadap nyawa. Islam memerintahkan perlindungan terhadap kehidupan, bukan pengorbanan demi industri.
3. Ḥifẓ al-Māl (Perlindungan Harta):
Tanah ulayat adalah harta kolektif. Mengambilnya tanpa ridha adalah bentuk ghasab (perampasan) yang diharamkan.
4. Ḥifẓ al-‘Aql (Perlindungan Akal):
Ketika masyarakat tidak diberi ruang untuk berpikir, berdiskusi, dan menyuarakan haknya, maka akal pun dibungkam.
5. Ḥifẓ al-Nasl (Perlindungan Keturunan):
Generasi muda kehilangan warisan ekologis dan budaya. Mereka tumbuh tanpa air bersih, tanpa tanah, tanpa cerita leluhur.
Ulama Kontemporer dan Maqashid yang Diperluas
Ulama seperti Yusuf al-Qaradawi dan Jasser Auda memperluas maqashid dengan prinsip keberlanjutan, kebebasan, dan martabat manusia. Mereka menekankan bahwa:
– Lingkungan (ḥifẓ al-bi’ah) adalah bagian dari maqashid modern. Merusaknya berarti melanggar amanah Allah.
– Kebebasan (ḥifẓ al-ḥurriyyah) adalah syarat keadilan. Masyarakat harus bebas menyuarakan haknya tanpa takut dikriminalisasi.
– Martabat (ḥifẓ al-karāmah) adalah inti dari syariat. Ketika masyarakat adat diperlakukan sebagai penghalang, bukan penjaga, maka martabat mereka dilukai.
Perjuangan Ephorus: Jalan Moral yang Sejalan dengan Islam
Ketika Ephorus HKBP menyuarakan penolakan terhadap praktik industri yang merusak lingkungan dan menindas masyarakat, ia tidak hanya berbicara sebagai pemimpin gereja. Ia berbicara sebagai penjaga moralitas publik. Ia berdiri di sisi yang sama dengan maqashid syariah: membela kehidupan, harta, kebebasan, dan martabat.
Islam mengajarkan ta’awun ‘ala al-birr wa al-taqwa—saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.
Maka, sangat perlu dilakukan perjuangan lintas iman. Perjuangan ini bukan ancaman namun kesadaran untuk menjaga semesta yang kebermanfaatannya harus untuk ummat keseluruhan dan ini adalah harapan. Ketika tokoh Kristen membela tanah adat, menyuarakan hak hak dasar rakyat yang harus terjaga maka beliau sedang menegakkan maqashid bersama, yang juga wajib kita sebagai Muslim untuk membantu perjuangan itu. Semoga….

















