isiantar.com – Panitia Angket DPRD Pematangsiantar perihal dugaan penistaan etnis Simalungun sudah mulai bekerja dengan menggelar rapat perdana yang bersifat internal, Senin (25/6/2018).
Rapat dengan agenda penyusunan jadwal kerja itu menghasilkan bahwa, proses investigasi akan dimulai dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kasus dugaan penistaan etnis Simalungun, dan selanjutnya melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi ahli.
Ketua Panitia Angket, Oberlin Malau, yang diwawancarai seusai rapat tersebut menjelaskan, pihak pertama yang akan dipanggil guna dimintai keterangannya ialah kesebelas elemen masyarakat yang telah melaporkan dugaan penistaan tersebut ke lembaga DPRD.
Adapun kesebelas elemen itu ialah Partuha Maujana Simalungun (PMS) Kota Siantar, Presidium Gerakan Sapangambei Manoktok Hitei, Ikatan Keluarga Islam Simalungun (IKEIS), Gerakan Pemuda Mahasiswa Islam Simalungun, Ikatan Keluarga Besar Purba Dasuha Boru Pakon Panonggolan (IKBPD-BP), Dewan Pengurus Pusat Harungguan Sinaga Boru-Panonggolan (DPP-HSBP), Perwakilan Masyarakat Suku Simalungun dari Kecamatan, Persatuan Remaja Mandailing (Preman), Majelis Muslim Indonesia Kota Pematangsiantar, Gerakan Kebangitan Simalungun Bersatu (GKSB), Himpunan Masyarakat Batak Toba (HUMATOB).
Setelah memintai keterangan para pelapor, selanjutnya Panitia Angket akan memanggil pihak-pihak terlapor yang termasuk di dalamnya Panitia HUT Siantar tahun 2018. “Baru setelah itu tentunya (panitia memanggil) terlapor, termasuk (Dinas) Pariwisata dan panitia (perayaan hari) ulang tahun Siantar,” kata Oberlin.
Dimulai dengan pemanggilan terhadap Dinas Pariwisata dan Panitia HUT Siantar, lanjut Oberlin, kemungkinan jumlah pihak-pihak yang akan dipanggil akan terus bertambah. “Nanti dari situ kelihatan. Misalnya Pariwisata kan dibentuklah panitia (HUT Siantar), siapa panitia ini, kita tanya. Lalu urutan-urutannya, ‘apa yang kamu buat sehubungan dengan keberatan dari etnis itu?’ ‘Ada kami pesan pencetakan’, misalnya baliho entah apa lah ya, ‘siapa yang mencetak’, sampai ke situ. Siapa yang bertanggungjawab, siapa pimpronya, siapa menerima barang hasil cetakan, sampai ke situ,” beber Oberlin yang lalu menyebut bahwa akan ada juga pemanggilan terhadap walikota.

Untuk kebutuhan investigasi, Panitia Angket perihal dugaan penistaan etnis Simalungun — yang sesuai informasi dihimpun semacam “titik-picu” permasalahan ini adalah brosur yang disebar panitia HUT Siantar yang dinilai mengandung unsur penistaan terhadap etnis Simalungun – juga akan memanggil tiga saksi ahli. Yakni ahli bahasa, ahli budaya, dan ahli hukum pidana. [nda]
(Baca Juga: Diduga Langgar Aturan, Ada Pejabat Dilantik Ulang di Ruangan Sekda)




















