isiantar.com – Jika biasanya anggaran untuk panitia angket di beberapa daerah selalu menjadi sorotan karena dianggap terlalu besar sehingga rawan dikorupsi, anggaran untuk Panitia Angket DPRD Kota Pematangsiantar perihal dugaan penistaan etnis Simalungun justru terbilang memprihatinkan.
Hasil konfirmasi wartawan kepada Plt Sekwan, Wanden Siboro, Senin siang (2/7/2018), mengatakan, honor untuk setiap anggota Panitia Angket untuk selama masa kerja hanya sebesar Rp 91 ribu.
“Jadi anggarannya untuk satu kegiatan itu kalau anggota dia Rp 91.000,” sebut Walden. Sementara honor ketua, wakil ketua dan sekretaris nilainya sedikit lebih besar namun tidak jauh selisihnya.
Masih Tahap Memanggil Para Pelapor
Sejak mulai bekerja pada 25 Juni 2018, hingga kini Panitia Angket masih pada tahap memintai keterangan dari para pihak pelapor.
Teranyar, Senin 2 Juli 2018, pihak pelapor yang dipanggil adalah Ikatan Keluarga Islam Simalungun (IKEIS), Gerakan Kebangkitan Simalungun Bersatu (GKSB), Majelis Muslimin Indonesia (MMI) Kota Siantar, Gerakan Pemuda Mahasiswa Islam Simalungun, Persatuan Remaja Mandailing (Preman) dan Perwakilan Masyarakat Simalungun dari Kecamatan.
Saksi Ahli Belum Ditetapkan
Sebagaimana lazimnya untuk investigasi seperti yang sedang dilakukan Panitia Angket saat ini, tentu akan membutuhkan keterangan dari saksi ahli yang dianggap pakar dalam bidangnya ini. Panitia Angket sendiri dalam keterangan beberapa hari lalu mengatakan akan memanggil saksi-saksi ahli untuk bidang budaya, bahasa dan hukum pidana.
Namun keterangan Plt Sekwan, Wanden Siboro, Senin pagi, mengatakan, hingga saat ini Panitia Angket belum memastikan siapa yang akan dipanggil untuk menjadi saksi ahli. Pasalnya, biaya untuk saksi ahli ternyata tidak dimasukkan dalam anggaran untuk Panitia Angket. [nda]




















