isiantar.com – Tindaklanjut pembahasan hasil kerja Panitia Angket dugaan penistaan etnis Simalungun tampaknya belum benar-benar kandas sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Siantar, Mangatas Silalahi, sesaat setelah gagalnya sidang paripurna pembacaan kesimpulan Panitia Angket, Senin (20/8/2018) lalu.
Pasalnya, ketika diwawancarai kembali pada Jumat (24/8/2018), dan dikonfrontir dengan pendapat ahli hukum tata negara Dr Janpatar Simamora SH, MH, yang menyebut bahwa sesuai UU MD3 maka DPRD Siantar masih bisa menjadwalkan kembali sidang paripurna paling lama tiga hari atau sampai dengan waktu yang ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus), Mangatas menjawab, bahwa jika demikian berarti kelanjutan pembahasan dugaan penistaan etnis Simalungun masih bisa dikonsultasikan.
“Kalau memang ada seperti itu, bisa dikonsultasikan,” kata Mangatas.
Mangatas melanjutkan, adanya pernyataannya bahwa pembahasan tidak bisa lagi dilanjutkan dan telah gugur dengan sendirinya akibat paripurna dua kali gagal digelar karena tidak kuorum, adalah merujuk pada Tata Tertib DPRD Siantar yang menyebutkan hal seperti itu.
Namun, saat disampaikan dengan pernyataan bahwa Tatib tersebut tidak berlaku sebab bertentangan dengan peraturan di atasnya, Mengatas berkata akan mempelajarinya.
“Nanti kita akan pelajari, ya,” balas Mangatas dengan gestur sedang terburu-buru untuk masuk mengikuti rapat di ruangan Ketua DPRD. [nda]




















