Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Senin, Mei 4, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Dr. Janpatar: DPRD Masih Boleh Gelar Paripurna Dugaan Penistaan Etnis Simalungun

by Redaksi
14/09/2020
in Hukum, Utama
0
Salah seorang pengunjukrasa menuntut pembentukan panitia angket membakar dupa di depan Gedung DPRD, Kamis (19/4/2018).

Salah seorang pengunjukrasa menuntut pembentukan panitia angket membakar dupa di depan Gedung DPRD, Kamis (19/4/2018).

Share on FacebookShare on Twitter

isiantar.com – Pernyataan Wakil Ketua DPRD Kota Siantar, Mangatas Silalahi, Senin (20/8/2018), bahwa pembahasan terkait dugaan penistaan etnis Simalungun tidak dapat lagi dilanjutkan sebab gagalnya sidang paripurna sebanyak dua kali karena tidak kuorum, dibantah pakar hukum tata negara Dr. Janpatar Simamora, SH, MH.

Saat itu Mangatas mengatakan dengan gagalnya dua kali sidang paripurna maka pembahasan dugaan penistaan etnis Simalungun tak dapat lagi ditindaklanjuti, alias dengan serta-merta kasusnya berhenti.

“Habis, sudah selesai, tidak ada lagi (pembahasan terkait hak angket dugaan penistaan etnis Simalungun),” kata Mangatas.

Pernyataan senada disampaikan anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Eliakim Simanjuntak.

Kata Eliakim berdasarkan Tata Tertib DPRD Nomor 5 Tahun 2011 Pasal 28 Ayat (4), yang berbunyi: Apabila sampai 2 (dua) kali masa persidangan jumlah penandatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.

Namun pakar hukum tata negara Dr. Janpatar Simamora SH, MH, yang dimintai tanggapannya pada menyampaikan pendapat yang berbeda.

Janpatar mengatakan untuk perihal hak angket, sidang paripurna yang gagal hingga dua kali karena tak kuorum tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan pembahasan terkait kasus tersebut.

“Mengacu pada UU No 17 tahun 2017 tentang MD3 yang telah berubah menjadi UU No 2 tahun 2018, jika tidak kuorum sebanyak 2 kali, maka masih dimungkinkan untuk dijadwalkan ulang paling lama tiga hari, atau sampai dengan waktu yg ditetapkan oleh Bamus,” ungkap Janpatar.

Lebih lanjut, pria yang di tahun 2016 lalu diyatakan lulus dengan yudisiam Cum Laude dalam sidang terbuka atau promosi Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad) ini mengatakan, seharusnya DPRD Siantar memedomani undang-undang tersebut untuk menuntaskan tugas-tugas yang sebelumnya telah disepakati lewat paripurna pembentukan panitia angket. Jika tidak, maka motif awal pembentukan panitia angket tersebut patut dipertanyakan, atau bisa dimaknai bahwa DPRD tidak serius menggunakan haknya.

“Hal itu merupakan pelanggaran atas UU MD3 dan dimungkinkan untuk dipersoalkan menurut hukum,” pungkasnya. [nda]


Baca Juga: Sumur di Ladang dan Pangeran Muda, Dua Pantun Hefriansyah

Tags: Dugaan Penistaan Etnis SimalungunJanpatar SimamoraMangatas Silalahi
Share13TweetPin

Related Posts

Deretan sofa yang masih bagus yang pernah ada di ruang Pimpinan DPRD Siantar, yang kini sudah tidak kelihatan lagi. (isiantar/nda)

Tiga Pimpinan DPRD Siantar Dikabarkan Diperiksa terkait Dugaan Penyelewengan Aset Rumah Dinas

by Redaksi
13/02/2026
0

...

Meski Kalem, Susanti Dominasi Debat Kandidat Walikota Siantar

by Redaksi
04/11/2024
0

...

Ini Kata Dua Silalahi Usai Dapat Nomor Urut untuk Pilkada Siantar

by Redaksi
23/09/2024
0

...

Riskan! Dua Kelompok Massa Bertemu di Gedung KPU, Begini Kata Ketua KPU Siantar

by Redaksi
28/08/2024
0

...

Langsung Show Force! Mangatas – Ade Sandra Deklarasi Dihadapan Ribuan Pendukung

by Redaksi
28/08/2024
0

...

Ilustrasi.

Diusut BPK, Pimpinan DPRD Siantar Terancam Pengembalian Belanja Pakan Ratusan Juta

by Redaksi
23/10/2023
0

...

Salah satu mobil dinas yang digunakan Pimpinan DPRD sedang terparkir di halaman Gedung DPRD kota Pematang Siantar. (isiantar/nda).

Gunakan Tiga Mobil Dinas, Ketua DPRD Siantar Diduga Kangkangi Aturan

by Redaksi
16/10/2023
0

...

Pemko Bantah Tak Berkoordinasi dengan DPRD soal Persiapan HUT Ke-152 Kota Siantar

by Redaksi
30/04/2023
0

...

Sebuah mobil berupaya menerobos genangan air yang tinggi di Jalan dr Wahidin, Pematang Siantar, Kamis malam (23/3/2023).

(Video) Hujan Tak Deras Berhasil Bikin Siantar Kebanjiran

by Redaksi
23/03/2023
0

...

Spanduk yang dibawa pengunjukrasa di halaman Gedung DPRD Siantar saat berlangsungnya sidang paripurna, Senin (20/3/2023). (isiantar/nda).

Dan Terjadi Lagi, MA Harus Uji Usulan Pemakzulan dari Siantar

by Redaksi
23/03/2023
0

...

Terkini...

Arif Harahap Siap Pimpin KNPI Siantar

03/05/2026

May Day, Dari Refleksi Jadi Sekedar Seremoni

02/05/2026

Kader Posyandu Kelurahan Sumber Jaya Ikuti Bimtek Selama Tiga Hari

30/04/2026

Apel Kesiapsiagaan Bencana 2026 Kota Siantar Digelar di Lapangan Brimob

30/04/2026

Rumah Sakit Umum Siantar Kini Bisa Obati Batu Ginjal Tanpa Bedah

30/04/2026

Uli Berganti Nama, Disarankan Jadi Air Mineral Wajib Seluruh Instansi di Siantar

29/04/2026

Pernyataan Corporate Secretary BNI Dinilai Penyesatan dan Kebohongan

29/04/2026

Pemko Siantar Sidak Harga Minyakita di Pasaran

28/04/2026

Pemko Siantar Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah

28/04/2026

Walikota Siantar Jadi Tuan Rumah Perayaan Paskah Keluarga Besar Silalahi

28/04/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In