isiantar.com – Pernyataan Wakil Ketua DPRD Kota Siantar, Mangatas Silalahi, Senin (20/8/2018), bahwa pembahasan terkait dugaan penistaan etnis Simalungun tidak dapat lagi dilanjutkan sebab gagalnya sidang paripurna sebanyak dua kali karena tidak kuorum, dibantah pakar hukum tata negara Dr. Janpatar Simamora, SH, MH.
Saat itu Mangatas mengatakan dengan gagalnya dua kali sidang paripurna maka pembahasan dugaan penistaan etnis Simalungun tak dapat lagi ditindaklanjuti, alias dengan serta-merta kasusnya berhenti.
“Habis, sudah selesai, tidak ada lagi (pembahasan terkait hak angket dugaan penistaan etnis Simalungun),” kata Mangatas.
Pernyataan senada disampaikan anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Eliakim Simanjuntak.
Kata Eliakim berdasarkan Tata Tertib DPRD Nomor 5 Tahun 2011 Pasal 28 Ayat (4), yang berbunyi: Apabila sampai 2 (dua) kali masa persidangan jumlah penandatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.
Namun pakar hukum tata negara Dr. Janpatar Simamora SH, MH, yang dimintai tanggapannya pada menyampaikan pendapat yang berbeda.
Janpatar mengatakan untuk perihal hak angket, sidang paripurna yang gagal hingga dua kali karena tak kuorum tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan pembahasan terkait kasus tersebut.
“Mengacu pada UU No 17 tahun 2017 tentang MD3 yang telah berubah menjadi UU No 2 tahun 2018, jika tidak kuorum sebanyak 2 kali, maka masih dimungkinkan untuk dijadwalkan ulang paling lama tiga hari, atau sampai dengan waktu yg ditetapkan oleh Bamus,” ungkap Janpatar.
Lebih lanjut, pria yang di tahun 2016 lalu diyatakan lulus dengan yudisiam Cum Laude dalam sidang terbuka atau promosi Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad) ini mengatakan, seharusnya DPRD Siantar memedomani undang-undang tersebut untuk menuntaskan tugas-tugas yang sebelumnya telah disepakati lewat paripurna pembentukan panitia angket. Jika tidak, maka motif awal pembentukan panitia angket tersebut patut dipertanyakan, atau bisa dimaknai bahwa DPRD tidak serius menggunakan haknya.
“Hal itu merupakan pelanggaran atas UU MD3 dan dimungkinkan untuk dipersoalkan menurut hukum,” pungkasnya. [nda]
Baca Juga: Sumur di Ladang dan Pangeran Muda, Dua Pantun Hefriansyah




















