isiantar.com – Untuk kedua kalinya, DPRD Kota Siantar gagal menggelar sidang paripurna penyampaian hasil kerja Panitia Angket dugaan penistaan etnis Simalungun, Senin (20/8/2018). Sama seperti sebelumnya, kegagalan kali ini juga disebabkan banyaknya anggota dewan yang tidak menghadiri sidang tersebut.
Sesuai Tata Tertib DPRD, kegagalan sidang paripurna yang keduakalinya ini membuat kasus dugaan penistaan etnis Simalungun tidak bisa lagi diteruskan, alias terhenti dengan sendirinya. Sekalipun ketika di sidang paripurna pembentukan panitia angket dulu, DPRD telah setuju membentuk panitia angket sekaligus menganggarkan biaya-biaya yang dibutuhkan untuk itu. Hal tersebut termaktub dalam Tata Tertib DPRD Nomor 5 Tahun 2011 Pasal 28 ayat (4).
Hasil pantauan terhadap suasana sidang yang gagal kali ini, dari total 30 orang anggota DPRD jumlah yang datang hanya 14 orang. Meski sempat diskors dua kali, jumlah yang hadir tidak juga bertambah.

Uniknya, sekitar satu jam setelah paripuna dinyatakan gagal digelar, dan seluruh yang hadir telah keluar meninggalkan Gedung Harungguan, dua orang anggota DPRD yang tidak menghadiri paripurna tersebut, yakni Henry Dunan Sinaga dari Partai Gerindra dan Timbul Lingga yang juga wakil ketua DPRD dari partai PDIP, tiba-tiba terlihat di kawasan gedung DPRD.
Sementara sebelumnya, lewat dokumen hasil kerja Panitia Angket yang beredar pasca gagalnya paripurna pertama, Senin (13/8/2018) pekan lalu, diketahui bahwa Panitia Angket memutuskan memakzulkan atau memberhentikan Hefriansyah dari jabatan walikota.

Mangatas: DPRD Bisa Digugat
Atas gagalnya paripurna yang berdampak pada kandasnya kasus dugaan penistaan etnis Simalungun ini, Wakil Ketua DPRD, Mangatas Silalahi, yang diwawancarai sesaat sebelum meninggalkan gedung Harungguan, mengatakan, lembaga DPRD bisa digugat atas gagalnya sidang paripurna tersebut. (nda)
Baca juga:
Habiskan Rp 162 Juta Lebih, DPRD Siantar Tak Kunjung Rampungkan Perda Inisiatif






















