isiantar.com – Legalitas atau keabsahan Panitia Seleksi (Pansel) untuk seleksi calon direksi PD PAUS dan PD PHJ, Kota Siantar, yang dimulai pada 28 Agustus lalu, diragukan.
Keraguan ini diungkapkan seorang narasumber yang merujuk pada Perda no 5 Tahun 2014 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya, bahwa tim seleksi harus dibentuk dan diangkat oleh walikota.
“Setahu saya SK pembentukan Pansel itu belum ada, karena walikota lagi di Mekah kan, jadi siapa yang tanda tangan?” Ujar narasumber yang tidak ingin diungkap namanya ini, Senin sore (10/9/2018). “Tapi begitu pun, cobalah cek ke bagian hukum pemko,” tambahnya.
Selanjutnya, dari hasil wawancara dengan Kabag Hukum Pemko Siantar, Herry Oktarizal, Rabu (12/9/2018), di ruang kerjanya, disebutkan bahwa, produk hukum terakhir yang dibuat dan ditandatangani oleh walikota adalah Perwa Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tender Bangun Guna Serah Barang yang diterbitkan tanggal 27 Juli, atau tiga hari sebelum keberangkatan walikota menunaikan ibadah haji ke Mekah.
Herry juga sempat menyebut sejumlah produk hukum lain yang dibuat sebelum itu, namun tak satu pun tentang pembentukan Pansel.

Terpisah, ahli hukum tata negara, Dr Janpatar Simamora, yang diminta komentarnya mengenai hal ini, mengatakan, walikota harus secepatnya memberi klarifikasi soal legalitas Pansel tersebut.
“Jika demikian halnya, maka perlu dilakukan klarifikasi terhadap kepala daerah apakah yang bersangkutan ada mengeluarkan SK Pansel atau tidak,” terang Janpatar.
Sementara itu walikota Hefriansyah yang dikabarkan baru saja kembali dari Mekah pada Selasa (11/9) kemarin, belum berhasil dimintai penjelasannya mengenai hal ini. [nda]




















