isiantar.com – Lembaga Bantuan Hukum Pematangsiantar (LBH PS) menggelar acara diskusi dengan topik penerapan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di Kota Pematangsiantar, di Beg’s Coffee Truck, Jalan Alteri, Kota Siantar, Senin (22/10/2018).
LAPOR merupakan sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang dijalankan dengan prinsip mudah terpadu dan tuntas, yang dikelola dan dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian PANRB menargetkan seluruh sistem pengaduan layanan publik milik pemerintah terhubung atau terintegrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). Namun saat ini tercatat baru 24 pemerintah propinsi, 80 kabupaten, dan 28 pemerintah kota yang terhubung dengan sistem LAPOR-SP4N. Kota Pematangsiantar sendiri hingga saat ini belum menerapkan sistem aplikasi ini.
Dalam diskusi, para peserta yang datang dengan latarbelakang berbeda-beda setuju untuk mendorong pemko agar segera menggunakan aplikasi ini.
Jakpar, seorang paralegal di Firma Hukum Parade 7 & Co menilai Pemko Siantar perlu secepatnya melaksanakan program LAPOR untuk menciptakan pemerintah yang bersih dan transparan. Bahkan bila memungkinkan, pemko sebaiknya juga mengembangkan aplikasi ini untuk aspek yang lebih luas.
Hal senada diungkapkan Imran Simanjuntak. Akademisi ini menyakini sistem aplikasi LAPOR sangat baik untuk diterapkan di setiap kota termasuk untuk memastikan program-program di daerah tersebut berjalan dengan baik.
Peserta diskusi lainnya, Torop Sihombing, seorang pengamat sosial, melihat perlunya partisipasi masyarakat agar program LAPOR bisa segera diterapkan. Dan di sisi lain, menurutnya, Kota Siantar memerlukan penguatan masyarakat dalam membangun kesadaran dan rasa kritis untuk mebangun kota secara mandiri.
Ketua LBH PS, Frans Simbolon, juga menyampaikan perlunya pembuatan website aplikasi LAPOR di Kota Siantar karena adanya banyak kasus-kasus pelayanan publik yang masih buruk di kota ini.
Dalam diskusi juga terungkap data kemiskinan di Siantar yang berkisar 15 ribu KK. Data ini disampaikan Boy dari GP ANSOR yang menilai perlunya advokasi kepada masyarakat yang lebih luas dan lebih mudah seperti dengan bantuan aplikasi internet.
Terkait dengan kebutuhan pelayanan yang lebih mudah, Bestely salah seorang pelaku wirausaha bahkan menganggap penting adanya pembentukan posko-posko di tingkat kelurahan.
Menyahut Boy dan Bestely, praktisi hukum Sabar simbolon dari LBH PS membenarkan kebutuhan masyarakat Siantar akan layanan publik yang lebih cepat dan efektif. LBH PS sendiri dikatakannya telah melakukan program pos bantuan hukum yang di peruntukkan untuk masyarakat tidak mampu, dan ia meyakini penerapan aplikasi LAPOR akan sangat bermanfaat bagi kota ini. [nda]




















