Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Kamis, Juni 18, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Public Hearing Konsorsium LBH Siantar- Simalungun: Semua Elemen Dukung Lahirnya Perda Bantuan Hukum

by Redaksi
01/03/2021
in Hukum
0
Hinca Panjaitan saat menyampaikan pandangannya tentang Perda Bantuan Hukum di acara Public Hearing yang digelar Konsorsium LBH Siantar-Simalungun, Sabtu (27/2/2019). (isiantar/nda).

Hinca Panjaitan saat menyampaikan pandangannya tentang Perda Bantuan Hukum di acara Public Hearing yang digelar Konsorsium LBH Siantar-Simalungun, Sabtu (27/2/2019). (isiantar/nda).

Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Semua perwakilan elemen yang hadir di acara Public Hearing Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum Pada Masyarakat Miskin, Sabtu siang (27/2/2019) di Cafe Sihu, Jalan Adam Malik, Kota Pematangsiantar, sepakat agar Perda Bantuan Hukum di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun segera dibentuk.

Public Hearing atau acara mendengar pendapat publik ini, digelar oleh Konsorsium Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Inisiatif kegiatan ini lahir dari banyaknya masyarakat yang masih kesulitan memperoleh bantuan hukum dikarenakan kemiskinannya. Padahal, output dari Perda ini bila nantinya telah diterbitkan, akan ada semacam LBH yang tidak memungut bayaran dari warga.

Salah seorang yang sepakat bahkan mendesak Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun segera menerbitkan Perda ini, ialah Hinca Panjaitan, Anggota DPR RI dari Komisi III.

Hinca menilai, — di atas konsekuensi logis dimana setiap Pemda wajib mengalokasikan sebagian anggaran untuk LBH nantinya — kehadiran Perda Bantuan Hukum merupakan semacam bukti hadirnya negara untuk memberi rasa keadilan hukum bagi rakyatnya. Sama seperti di saat negara tidak sanggup memajukan sektor pendidikan, negara pun memfasilitasi penyelenggara pendidikan swasta. Atau di bidang kesehatan, dengan rumah sakit swastanya.

“Rasa keadilan juga harusnya diberikan kepada para penegak hukum — dalam konteks ini setelah polisi dan yang lain-lain dibiayai oleh negara — maka saatnya jugalah lembaga-lembaga bantuan hukum ini menjadi perpanjangan tangan kewajiban negara memenuhi rasa keadilan masyarakatnya. Gak ada alasan sedikitpun bagi Anda semua (Pemko dan Pemkab) bilang tidak untuk Perda ini,” kata Hinca.

Selanjutnya Hinca berharap agar Perda Bantuan Hukum Pada Masyarakat Miskin tersebut  segera diterbitkan selambatnya tahun depan.

“Jadi tidak usah lagilahlah berdebat kita, gak usah, ini kewajiban negara selama 75 tahun merdeka,  Simalungun dan Siantar absen untuk Perda ini, saatnya menebus dosa ini,” katanya.

Acara Public Hearing ini juga dihadiri Kasubbid Fasilitasi Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Sumut Eka NAM Sihombing, perwakilan Polres Siantar, Kasat Reskrim Polres Simalungun, akademisi USI Dr Muldri Pasaribu SH, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Siantar Astronout Nainggolan, Tim Ahli DPRD Simalungun, dan lainnya.

Eka NAM Sihombing dalam kesempatannya menyampaikan pandangannya di acara ini, mengungkit ironi atas kondisi dimana Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sudah berusia sepuluh tahun tetapi di Perda-nya di Siantar-Simalungun belum juga ada.

“Sebenarnya inikan kewajiban. Sebenarnya kita tidak perlu ribut-ribut lagi. Ini sudah menjadi suatu panggilan bagi organ-organ pembentukan perundang-undangan di daerah untuk segera menetapkan (Perda Bantuan Hukum ini),” kata Eka.

Sementara Astronout Nainggolan memastikan pihaknya akan mengajukan Perda Bantuan Hukum ini untuk masuk program pembahasan di tahun 2022 nanti.

“Saya katakan, Bapemperda DPRD Kota Pematangsiantar siap mengajukan ini dalam program legislasi tahun 2022,” kata Anggota DPRD dari Fraksi PDIP ini sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kota Siantar.

Sebelum Astronout, dalam penjelasannya yang komprenhensif, Eka NAM Sihombing juga sempat mengungkap lebih dalam tentang mekanisme pengusulan Ranperda untuk masuk dalam Prolegda.

Dikatakannya, perihal mengusulkan Ranperda untuk masuk dalam Prolegda, sesungguhnya tidak harus menunggu tahun depan dengan beralasan bahwa draf yang akan dibahas untuk tahun ini sudah kadung ditetapkan hingga harus menunggu jadwal berikutnya. Karena isi Pasal (38) dan (39) Undang-undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memungkinkan Bapemperda memasukkan draf baru ke dalam Prolegda tahun berjalan, dalam keadaan tertentu.

“Selama disepakati oleh alat kelengkapan DPRD maupun dalam hal ini badan hukum atau biro hukum. Asalkan disampaikan apa yang menjadi urgensinya.

Kalau melihat urgensinya, ya (Perda Bantuan Hukum) sangat urgen saya kira. Ini bisa dijadikan alasan untuk mencantumkannya dalam Prolegda tahun 2021 walaupun sudah ditetapkan Prolegda tahun 2021. Tahun ini juga bisa kalau memang kita mau. Sekarang masalahnya kita mau apa tidak?” Papar Eka.

Acara Public Hearing ini berlangsung sekitar dua jam dengan menyahutkan pandangan-pandangan dari berbagai aspek. Dan diakhiri dengan penandatanganan dukungan pembentukan Perda Bantuan Hukum di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun oleh para perwakilan elemen yang hadir. [nda]

Tags: DPRD SiantarHinca PanjaitanHukumLBH Pematangsiantar
ShareTweetPin

Related Posts

Walikota Siantar Terima Penghargaan atas Komitmen Mendirikan Posbankum

by Redaksi
10/06/2026
0

...

Fenomena Cawe-cawe Politik di Siantar: Krisis Demokrasi Lokal dan Peran Rakyat

by Redaksi
10/06/2026
0

...

GAMKI Siantar Bahas Bantuan Hukum dan Pemberantasan Narkoba dengan Kapolres

by Redaksi
19/05/2026
0

...

Polisi Gelar Simulasi Penanganan Unjuk Rasa di Depan Balaikota Siantar

by Redaksi
14/05/2026
0

...

Sekretaris DPD KNPI Sumut, Muhammad Tarmizi, tengah menyampaikan kata sambutan pada pembukaan Musda ke-14 DPD KNPI Kota Pematangsiantar, Sabtu (9/5/2026).

KNPI Sumut akan Laporkan Pembuat Poster Bertendensi Rasial

by Redaksi
10/05/2026
0

...

Pernyataan Corporate Secretary BNI Dinilai Penyesatan dan Kebohongan

by Redaksi
29/04/2026
0

...

Sengketa Lahan dengan Detis Sari Indah, SMAN 5 Siantar akan Direlokasi

by Redaksi
16/04/2026
0

...

Bertemu Kapolres, KNPI Siantar Singgung Masalah Narkoba

by Redaksi
02/04/2026
0

...

Sebelum ditabrak truk dan menimpa pengendara, beton gapura di Jalan Bahagia tampak sudah rentan ambruk.

Beton Gapura Rubuh Timpa Pengendara, Camat: Sebelum kejadian sudah kami laporkan ke pimpinan

by Redaksi
31/03/2026
0

...

Marak Narkoba, GAMKI Gelar Diskusi Publik dengan BNN dan Polres Siantar

by Redaksi
27/03/2026
0

...

Terkini...

GKB NU: Pemimpin Baru dengan Tantangan Baru

17/06/2026

Pengelolaan Parkir di Siantar akan Diserahkan ke Pihak Swasta

17/06/2026

Wesly Silalahi Bantu 500 Sak Semen untuk Pembangunan GBI Jalan Danau Tondano

17/06/2026

Pemko Siantar Serahkan Bantuan Bibit Sayuran dan Kompos ke Masyarakat

17/06/2026

Pledoi untuk Seorang Kawan: Membela Budiman dari Pinggiran Kota

16/06/2026

Wesly Silalahi Hadiri Pekan Inovasi Investasi Sumut di Parapat

16/06/2026

Nobar Pesta Babi dan Menyoal Fungsi Gereja atas Penancapan 1800 Salib Merah

14/06/2026

Teratai Kembang Raih Juara Umum di Ajang O2SN Kota Siantar

13/06/2026

Walikota Siantar Terima Penghargaan atas Komitmen Mendirikan Posbankum

10/06/2026

Fenomena Cawe-cawe Politik di Siantar: Krisis Demokrasi Lokal dan Peran Rakyat

10/06/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In