Siantar — Memuncaknya kembali konflik masyarakat dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan juga dengan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) dinilai bukan sebuah hal yang mengejutkan. Semua itu disebabkan belum dilakukannya penyelesaian permasalahan status tanah yang secara tuntas, yang peluang penyelesaian tersebut sebenarnya selalu terbuka.
Hal itu disampaikan oleh Ferry Simarmata, Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Pematangsiantar (LBH-P), yang telah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi berisi usulan untuk penyelesaian konflik tersebut.
“Akibat konflik yang sudah berlarut-larut ini bukan hanya masyarakat yang telah banyak dirugikan, tetapi negara juga, maka sudah selayaknya permasalahan ini segera dituntaskan” kata Ferry.
Mengacu pemetaan yang dilakukan LBH-P, sebagaimana tertuang di suratnya, salah satu pemicu konflik berkepanjangan yang belakangan ini kembali memuncak adalah ketidakjelasan status hutan. Di surat itu LBH-P turut merunut bagaimana muasal konflik masyarakat dengan PT Indorayon Inti Utama (PT IIU) di akhir tahun 90-an lalu yang sempat membuat perusahaan ini tutup, namun kembali beroperasi usai berubah nama menjadi PT TPL pada tahun 2004.
“Jadi seolah-olah gini; ribut (masyarakat dengan perusahaan), terjadi puncak kegaduhan hingga korban fisik, lalu pemerintah turun tangan tapi tidak tegas dan tidak dengan tuntas. Alhasil beberapa tahun kemudian, ribut lagi. Seolah-olah itu saja yang mau diurus,” papar Ferry.
Repertoar seperti yang terjadi di konflik masyarakat dengan PT IIU yang berubah nama jadi PT TPL, menurut LBH-P, sangat dimungkinkan terjadi pada konflik masyarakat versus BPODT yang juga sudah pernah viral pada September 2019 lalu, dimana saat itu banyak kaum ibu Sigapiton yang melakukan perlawanan dengan membuka baju mereka karena kegetiran yang mereka rasakan.
“Selain pentingnya pengukuhan status tanah, untuk mengurai dan mengantisipasi potensi benturan yang lebih jauh negara sudah sangat layak untuk segera mengambil langkah preventif yang bisa mendudukkan persoalan ini secara komprehensif. Langkah yang harus segera diambil juga harus melibatkan perwakilan masyarakat-masyarakat yang berkonflik, melibatkan lembaga budaya, pemerhati lingkungan serta stakeholder lainnya,” terang Ferry lebih lanjut.
Dalam surat yang mereka layangkan kepada Presiden, LBH-P turut menerakan dasar-dasar hukum yang baik digunakan untuk penyelesaian konflik tersebut. Yaitu Pasal 28 UUD 1945, UU No.41 tentang Kehutanan, UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Peraturan Presiden Republik Indonesia No.88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.
Juga Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.62/Menhut-II/2013 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.44/Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No.9 Tahun 1999 tentang Tatacara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, Putusan Makamah Konstitusi No.45/PUU-IX/2012, dan juga Putusan Makamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012. [nda]



















