Siantar — Bertempat di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar, di Jalan Kartini nomor 1J, pada Sabtu 16 Januari 2021, telah dilakukan rapat Badan Pendiri, Badan Pengawas, dan Badan Pengurus LBH Pematangsiantar.
Rapat ini menghasilkan beberapa kesepakatan dan keputusan. Diantaranya, melakukan evaluasi atas kerja-kerja LBH Pematangsiantar selama satu tahun terakhir (tahun 2020). Dan, melakukan reposisi Badan Pengurus LBH Pematangsiantar untuk Periode 2021-2023 dengan menghunjuk Chandra Kusuma Pakpahan SH sebagai Ketua, Ferry H Simarmata S. Hut sebagai Sekretaris, dan Sabar Menanti Simbolon SH sebagai Bendahara.
Rapat ini juga fokus membahas perkembangan penanganan kasus-kasus yang dilakukan LBH Pematangsiantar, mulai dari pendampingan hukum terhadap masyarakat tidak mampu, baik sejak di tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun yang di lembaga swasta.
Termasuk pula kasus-kasus yang ditangani LBH Pematangsiantar yang sempat menyita perhatian publik. Semisal perkara TKI Malaysia yang diancam hukuman mati a.n Jonatan Sihotang.
Dalam kasus Jonatan Sihotang, di rapat ini dibeberkan bentuk-bentuk koordinasi intensif yang telah dilakukan dengan KBRI Malaysia, dalam upaya agar KBRI Malaysia memberi perhatian serius dalam penanganan hukumnya.
Juga pendampingan terhadap Op. Esterlan Sihombing yang hasilnya dalam putusan PN Simalungun dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindakan pencurian. Termasuk pendampingan gugatan class action warga Gang Demak terhadap walikota yang berhasil ditangani dengan baik, hingga warga menerima ganti rugi berdasarkan mediasi yang dilakukan hakim mediator PN Siantar
Setelah evaluasi kerja-kerja organisasi, selanjutnya rapat memutuskan program kerja untuk tahun 2021. Program itu diantaranya proses penyederhanaan pelayanan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Supaya ke depan, LBH Pematangsiantar dapat bekerja lebih maksimal dalam memberi bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu. [nda]




















