isiantar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proses seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019.
Ketiga tersangka tersebut yakni RMY (Anggota DPR Periode 2014-2019), MFQ (Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik), dan HRS (Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur). Dan total uang yang diamankan tim KPK berjumlah Rp156.758.000.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers, Sabtu (16/3/2019), menjelaskan, konstruksi kasus ini bermula pada akhir tahun 2018 saat diumumkan proses seleksi secara terbuka melalui “Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi” dimana salah satu jabatan yg akan diisi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim
“Dalam proses seleksi terdapat beberapa nama pendaftar untuk seleksi jabatan kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur tersebut, termasuk HRS. Sementara, MFQ mendaftar untuk posisi kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik,” ungkap Laode.
Diduga terjadi komunikasi dan pertemuan antara MFQ dan HRS dengan RMY dan pihak lain. MFQ dan HRS diduga menghubungi RMY untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.
Pada 6 Februari 2019, HRS diduga mendatangi rumah RMY untuk menyerahkan uang Rp250 juta terkait seleksi jabatan untuk HRS sesuai komitmen sebelumnya. Pada saat inilah diduga pemberian pertama terjadi
Dalam perkara ini, diduga RMY menerima suap utk mempengaruhi hasil seleksi untuk Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Laode menegaskan, apa yang dilakukan KPK merupakan sebuah proses hukum yang dijalankan sebagaimana mestinya, yaitu mengacu pada KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK. Akan tetapi KPK sangat khawatir praktek-praktek seperti ini dilakukan oleh pihak-pihak lain, terutama yang menjabat sebagai Pimpinan Partai Politik atau organisasi masyarakat yang terafiliasi sektor politik lainnya yang menjual pengaruhnya dan menerima sejumlah uang. (**)
Sumber: KPK




















